DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SABU
RAIJUA
PANITIA
KHUSUS
LAPORAN HASIL PEMBAHASAN PANITIA KHUSUS
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA
TERHADAP
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
(LKPJ)
BUPATI SABU RAIJUA
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014
Salam Sejahtera
Bagi kita semua, Syalom..........
Ø Yang terhormat para
Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua;
Ø Yang terhormat
Saudara Bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua;
Ø Yang terhormat
Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua dan Para Asisten;
Ø Para Pejabat
Lingkup Pemda Kabupaten Sabu Raijua; serta
Ø Para Undangan dan
Hadirin yang kami hormati;
Pada kesempatan yang berbahagia ini
marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa
karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada hari ini kita dapat
menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sabu Raijua dalam
keadaan sehat walafiat.
Saudara Ketua
Dan
Hadirin
Yang
Kami
Hormati…,
Sehubungan dengan
hasil-hasil kerja Pansus, melalui kesempatan yang bermartabat ini, dapat kami
laporkan sebagai berikut:
Ø DASAR
Sebagai dasar pelaksanaan tugas, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sabu
Raijua berpedoman pada:
a.
Undang
– Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b.
Peraturan
Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Bupati;
c.
Peraturan
DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2014
tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua;
d.
Keputusan
DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor 08
Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Perumus
Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014.
Ø ANGGOTA PANSUS LKPJ DPRD
KABUPATEN SABU RAIJUA
Adapun Susunan Komposisi dan Personalia Pansus DPRD Kabupaten Sabu Raijua
adalah sebagai berikut:
1.
LEONIDAS
V. C. ADOE (Ketua)
2.
MEZAKH DIDA (Wakil Ketua)
3.
YUSAK MUSA ROBO, SH (Anggota)
4.
KAREL O. MODJO
DJAMI, S.Sos (Anggota)
5.
DOMINIKUS DADI
LADO (Anggota)
6.
ELO HUMA LADO (Anggota)
7.
HERMAN LAWE HIKU (Anggota)
Ø
MATERI DAN WAKTU PEMBAHASAN
Materi pembahasan
Pansus adalah LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 yang pembahasannya dilaksanakan sejak tanggal 20 Mei 2015 s/d 4
Juni 2015 dari jam 09.00 –
14.00 dan 19.30 – 22.30.
Ø
METODE PENILAIAN
Metode penilaian terhadap
LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 berupa
pengkajian dan pendalaman terhadap materi LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun
Anggaran
hasil
Pembahasan dan Kajian Pansus terhadap :
A.
Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Daerah;
B.
Penyelenggaran
Tugas Pembantuan;
C. Penyelenggaraan
Tugas Umum Pemerintahan.
Ø
PROSES PENILAIAN
Proses penilaian
dilakukan dengan cara menganalisis Program dan Kegiatan yang tercover dalam
APBD Tahun Anggaran 2014 berdasarkan
Dokumen Perencanaan Pembangunan yaitu RPJMD, RKPD,
KUA-PPAS dan dokumen APBD Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran
2014 beserta Perubahannya, kemudian
disandingkan dengan hasil-hasil kunjungan lapangan maupun permintaan klarifikasi kepada SKPD terkait.
Ø HASIL PENILAIAN
Adapun Hasil Penilaian dapat kami laporkan sebagai
berikut:
I.
PENDAHULUAN
Berdasarkan amanat
UU Nomor 23
tahun 2014
dan PP Nomor 3 Tahun 2007, Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan
kewenangannya berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban dalam bentuk LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban)
setiap Akhir Tahun Anggaran kepada DPRD. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPj) Akhir Tahun
Anggaran Kepala Daerah merupakan salah satu bentuk
pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan Pemerintahan Daerah, yang
berisi tentang laporan atas implementasi kebijakan pembangunan dan
keuangan yang sudah ditetapkan maupun disepakati oleh Pemerintah Daerah bersama
DPRD. LKPj juga disusun
sebagai instrumen untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap
penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama satu Tahun Anggaran. Berdasarkan
amanat Paripurna DPRD,
Panitia Khusus diberi wewenang
untuk melakukan analisis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPj) Bupati
untuk diberi Catatan Strategis dan Rekomendasi perbaikan kebijakan pada
tahun yang akan datang. Catatan Strategis dan Rekomendasi tersebut setidaknya
meliputi Catatan dan Rekomendasi kebijakan yang bersifat administratif dan
teknis. Analisis tersebut berangkat dari penilaian Kinerja Pembangunan
Daerah berdasarkan atas capaian kebijakan-kebijakan yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011-2016.
Sesuai
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2007, Pansus
melihat bahwa dokumen
LKPj Bupati Sabu Raijua
Akhir
Tahun Anggaran 2014 telah mencakup ruang lingkup yang
digariskan pada pasal 15, yaitu: Urusan Desentralisasi, Tugas
Pembantuan dan Tugas Umum
Pemerintahan. Meskipun secara komponen ruang lingkup telah
lengkap, namun terdapat beberapa Catatan tentang akurasi
data yang kurang memadai misalnya tentang Kondisi Ekonomi, Target dan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2014 dan lain-lain.
Seharusnya LKPj mampu menggambarkan keseluruhan kinerja
Pemerintah Kabupaten Sabu
Raijua antara
lain penurunan prosentase Tingkat
Kemiskinan,
Tingkat
Pengangguran,
Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Pendapatan
Perkapita
dan Disparitas
Antar
Wilayah secara runut.
A.
GAMBARAN UMUM DAERAH.
Informasi yang disajikan dalam Bagian mengenai Gambaran Umum Daerah pada LKPJ
Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 masih merupakan informasi dan data
yang statis. Disarankan agar dalam bagian ini, Tim Penyusun LKPJ Bupati dapat
menyajikan informasi yang dinamis tentang Gambaran Umum Daerah, terutama yang
berkaitan dengan Kebijakan, Program dan Kegiatan yang relevan dengan Gambaran Umum
Daerah. Ini mencakup informasi tentang:
1) Kawasan basah, basah kering dan kering yang potensial untuk dikembangkan
sebagai sentra produksi berbagai jenis tanaman pangan maupun produk unggulan
daerah lainnya. Penyajian informasi tentang kawasan ini harus didukung dengan
adanya Kebijakan dan Program yang berkaitan dengan Program Pertanian, Perkebunan
dan Peternakan;
2) Selanjutnya, Tim Penyusun LKPJ juga harusnya dapat menata penyajian
informasi yang berkaitan dengan Gambaran Umum Demografi, Sektor Unggulan Daerah,
Kawasan Cepat Tumbuh, lengkap dengan Kebijakan, Program dan Kegiatan yang sudah
dibuat terkait dengan upaya pengembangannya.
Tanpa adanya kehendak politis untuk melakukan penataan ini, dikuatirkan
SKPD-SKPD akan terus melanjutkan pelaksanaan Kegiatan Tahunan yang tidak
relevan dengan Gambaran Umum nyata Kabupaten Sabu Raijua. Program/Kegiatan
dapat diselesaikan secara administrasi, namun manfaat nyata untuk masyarakat
sangat terbatas.
B.
KONDISI EKONOMI.
Pada bagian mengenai Pertumbuhan Ekonomi dan PDRB, Tim Penyusun LKPJ
menyajikan informasi tentang Struktur Perekonomian dan Laju Pertumbuhan Ekonomi
Tahunan Kabupaten Sabu Raijua. Namun informasi yang disajikan sangat terbatas
dan hanya mencakup informasi dan data yang statis.
Sehubungan dengan itu, dalam LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2014 ini, seharusnya
kepada DPRD dapat disajikan informasi tentang ini secara rinci hingga mencakup:
1)
Struktur Perekonomian, dengan
memperlihatkan kontribusi masing-masing sektor ekonomi terhadap PDRB secara
berurutan. Sektor Pertanian adalah penyumbang terbesar bagi
perekonomian daerah. Karena itu, harus disajikan juga informasi tentang Program
dan Kegiatan yang berdampak untuk memperbesar kontribusi Sektor Pertanian
terhadap Laju Pertumbuhan dan Penciptaan Lapangan Kerja;
2)
Laju Pertumbuhan, dengan
memperlihatkan perkembangan masing-masing Sektor Pekonomian terhadap Laju Pertumbuhan
Tahunan. Informasi ini harusnya ditindaklanjuti dengan penyajian informasi
tentang Program dan Kegiatan yang telah berhasil memberikan kontribusi terhadap
Laju Pertumbuhan.
3)
Indeks Gini, atau Gini Ratio sangat disayangkan tidak
dimuat dalam LKPJ ini. Padahal Indeks ini sangat penting untuk menilai apakah
Pertumbuhan Ekonomi selaras dengan pemerataan. Tentunya yang kita harapkan
bukan saja sekedar Pertumbuhan Ekonomi, melainkan Pertumbuhan Ekonomi yang
berjalan seiring dengan pemerataan. Pertumbuhan Ekonomi yang mengurangi
disparitas/kesenjangan antara si kaya dan si miskin.
4)
Indeks Disparitas
Wilayah, Indeks
Disparitas Wilayah juga tidak dilaporkan dalam LKPJ ini. Indeks ini penting
sebagai indikator untuk mengukur tingkat kesenjangan antar wilayah dan untuk
menetapkan kebijakan distribusi pembangunan yang berkeadilan bagi semua.
Tanpa informasi dan data yang cukup tentang kesemuanya itu, dikuatirkan
bahwa Laju Pertumbuhan dan Struktur Perekonomian Kabupaten Sabu Raijua berjalan
sendiri sesuai dengan dinamika ekonomi lokal dan regional tanpa kontribusi yang
berarti dari APBD Kabupaten Sabu Raijua.
II.
KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pada bagian tentang informasi mengenai Kebijakan Pemerintah Daerah, dalam
hal ini yang menyangkut dengan Prioritas Daerah (hal. 27-31 LKPJ), maka
informasi yang disajikan mengenai kebijakan dimaksud harusnya terukur dan
terfokus, dan diuraikan dalam bentuk matriks dan/atau bagan, sehingga hubungan
antara Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Rencana Program/Kegiatan
Tahunannya dapat dinilai.
Yang terjadi justru adalah sebaliknya. Bagian tentang ini hanya memuat
informasi tentang rumusan kebijakan Prioritas Daerah dan nomenklatur Program/Kegiatan. Tidak ada informasi sama sekali yang menjelaskan secara
terukur mengenai:
·
Program/Kegiatan mana yang telah memberikan sumbangan terbesar terhadap Pertumbuhan Ekonomi;
·
Program/Kegiatan mana yang telah memberikan sumbangan berarti terhadap Pengentasan
Kemiskinan, dan berapa persen penurunannya;
·
Program/Kegiatan mana yang telah memberikan sumbangan berarti terhadap
menurunnya tingkat kesenjangan sosial, kesenjangan ekonomi dan disparitas
wilayah;
·
Program/Kegiatan mana yang telah memberikan sumbangan signifikanterhadap
menurunnya tingkat pengangguran terbuka, berapa besar prosentase turunnya, dan seterusnya.
Seharusnya Tim Penyusun LKPJ dapat menata dan merinci jenis informasi yang
patut disajikan dalam bagian ini, agar progress menuju pencapaian Visi dan
Misi Daerah dapat diukur secara pasti. Tentu kita semua berharap, Visi dan Misi tersebut bukan cuma sekedar retorika ke-APBD-an, melainkan benar-benar terwujud dalam operasional Program-Program Pembangunan Tahunan yang berpusat pada rakyat.
III.
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi tiga aspek penting
yaitu Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah dan Kebijakan Pembiayaan
Daerah, ketiga Kebijakan Daerah tersebut mempunyai nilai yang sama penting dan
saling bersinergi.
Kebijakan Umum
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sabu
Raijua Tahun Anggaran 2014, yaitu Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah yang
tercover dalam LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai
berikut :
Ø
PENDAPATAN
No
|
Komponen
|
Target (Rp.)
|
Realisasi (Rp.)
|
%
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1.
|
Pendapatan Asli
Daerah
|
22.056.447.916,00
|
26.817.001.176,00
|
121,58
|
2.
|
Dana Perimbangan
|
388.575.088.000,00
|
394.324.878.111,00
|
101,45
|
3.
|
Lain-lain
Pendapatan Yang Sah
|
18.930.747.000,00
|
22.050.354.570,00
|
116,45
|
TOTAL PENDAPATAN
|
429.562.282.916,00
|
443.192.233.857,00
|
103,17
|
Ø
BELANJA
No
|
Komponen
|
Anggaran (Rp.)
|
Realisasi (Rp.)
|
%
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1.
|
BELANJA TIDAK LANGSUNG:
|
146.004.877.490,00
|
129.957.303.949,00
|
89,01
|
·
Belanja Pegawai
·
Belanja Hibah
·
Belanja Bantuan
Sosial
·
Belanja Bantuan
Keuangan
·
Belanja Tidak
Terduga
|
110.634.277.490,00
1.947.000.000,00
6.400.000.000,00
23.523.600.000,00
3.500.000.000,00
|
100.217.688.809,00
1.717.000.000,00
6.250.000.000,00
21.772.615.140,00
0,00
|
90,58
88,19
97,66
92,56
0,00
|
|
2.
|
BELANJA LANGSUNG:
|
344.962.335.251,00
|
247.872.009.301,80
|
71,85
|
·
Belanja Pegawai
·
Belanja Barang
dan Jasa
·
Belanja Modal
|
24.542.181.275,00
109.734.588.268,00
210.685.565.708,00
|
22.537.526.640,00
89.093.362.880,00
136.241.119.781,80
|
91,83
81,19
64,67
|
|
JUMLAH
BELANJA
|
490.967.212.741,00
|
377.829.313.250,80
|
76,96
|
Ø
PEMBIAYAAN
No
|
Komponen
|
Anggaran (Rp.)
|
Realisasi (Rp.)
|
Sisa Anggaran (Rp.)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
6
|
1.
|
Penerimaan Pembiayaan
|
141.404.929.825,00
|
143.110.034.705,89
|
1.705.104.880,89
|
·
SILPA tahun
sebelumnya
·
Pencairan Dana
Cadangan
·
Penerimaan Kembali
Pemberian Pinjaman Daerah
|
119.633.371.145,89
21.500.000.000,00
271.558.679,11
|
119.633.371.145,89
22.500.000.000,00
976.663.560,00
|
0,00
1.000.000.000,00
705.104.880,89
|
|
2.
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
80.000.000.000,00
|
75.500.000.000,00
|
4.500.000.000,00
|
·
Pembentukan Dana
Cadangan
·
Penyertaan Modal
(Investasi)
·
Pemberian
Pinjaman Daerah
|
68.500.000.000,00
10.000.000.000,00
1.500.000.000,00
|
68.500.000.000,00
7.000.000.000,00
0,00
|
0,00
(3.000.000.000,00)
(1.500.000.000,00)
|
|
PEMBIAYAAN
NETTO
|
61.404.929.825,00
|
67.610.034.705,89
|
6.205.104.880,89
|
Dokumen LKPj Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 telah
menyampaikan beberapa poin penting Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Tahun Anggaran 2014 sebagai landasan Pengelolaan Keuangan Daerah selama Tahun Anggaran
2014 seperti yang diamanatkan dalam dokumen RKPD dan KUA PPAS 2014,
namun tidak secara eksplisit melaporkan bagaimana implementasi berbagai Kebijakan
Keuangan Daerah tersebut dijalankan dan bagaimana kebijakan tersebut berimplikasi
terhadap realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Dokumen LKPJ hanya
menyampaikan Gambaran Umum Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014. Pelaksanaan
Rencana Kerja Intensifikasi dan Ekstensifikasi tidak dilaporkan dalam LKPJ ini,
juga tidak ada laporan bagaimana Kebijakan diimplementasikan dan bagaimana
kebijakan itu bersinergi dengan implikasinya sehingga kualitas Kebijakan tidak
dapat terukur dengan jelas, seharusnya dokumen LKPj disamping menyampaikan
poin-poin penting Kebijakan Keuangan Daerah tahun yang dilaporkan juga
melaporkan proses dan hasil implementasinya serta pengaruh Kebijakan tersebut
terhadap peningkatan Pendapatan, efisiensi Belanja dan realisasi Pembiayaan
Daerah, hal ini dimaksudkan agar kualitas Kebijakan dapat dinilai
efektifitasnya untuk perbaikan tata kelola Keuangan Daerah pada masa yang
akan datang.
Dari sisi Pendapatan, Pansus
memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Sabu Raijua yang berhasil melampaui target Pendapatan. Tentu hal ini merupakan
bukti dan hasil kerja yang melegakan kita semua.
Namun dari data yang sangat terbatas yang disajikan dalam LKPJ, maupun
hasil klarifikasi dengan SKPD-SKPD terkait, sangat sulit bagi Pansus untuk memperoleh data
mengenai potensi Pendapatan dari masing-masing jenis Pendapatan yang termasuk
dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah. Baik Pajak, Retribusi maupun Pendapatan
Asli Daerah Lainnya seperti Sumbangan Pihak
Ketiga.
Dan hal ini menyebabkan :
a. Tidak dapat diketahui berapa sebenarnya potensi Pendapatan
yang tersedia yang belum dapat dicapai pada masing-masing jenis Pendapatan.
b. Tidak ada
parameter objektif yang dapat digunakan untuk mengukur prestasi peningkatan
Pendapatan.
Tidak diperoleh
informasi valid mengenai kekuatan dan kelemahan dari sistem dan prosedur
pemungutan Pendapatan pada setiap jenis Pendapatan, hal ini menyebabkan tidak
dapat diperoleh respon untuk memperbaiki sistem dan prosedur pemungutan
Pendapatan yang variabel-variabelnya terdiri dari Organisasi Pemungutan,
Prosedur Pemungutan, serta kapasitas kemampuan Sumber Daya Manusia.
Berdasarkan hal
tersebut, maka dalam rangka upaya untuk terus meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah perlu terus dilakukan adalah :
a) Pengukuran secara
objektif atas potensi Pendapatan dari setiap jenis Pendapatan yang
dikategorikan sebagai Pendapatan Asli Daerah melalui Kegiatan inventarisasi sumber-sumber Pendapatan serta tegas dan disiplin dalam pemungutan dan
pencatatannya;
b) Secara
berkelanjutan terus memperbaharui dan mengembangkan sistem serta prosedur
pemungutan pada setiap jenis Pendapatan.
Dalam bagian ini, Pansus menemukan
bahwa informasi yang disajikan dalam LKPJ masih sangat sumir dan belum tertata
dengan baik dan belum kronologis;
Patut dikuatirkan bahwa informasi tentang target Penerimaan Daerah dalam
pembahasan anggaran setiap tahunnya dengan DPRD, SKPD-SKPD terkait menetapkan Target
Pendapatan secara moderat atau lebih rendah dari potensi yang sebenarnya.
Sedangkan pada sisi Belanja,
harus diakui terjadi banyak kelemahan. Hal ini menunjukkan potret kinerja yang
buruk dari SKPD-SKPD dalam merealisasikan anggaran demi pencapaian
target-target pembangunan sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah.
Mencermati realisasi Belanja Modal yang hanya 64,67%, hal ini sepatutnya menjadi
instropeksi bersama bahwa Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014
masih belum sepenuhnya berorientasi pada pencapaian kinerja untuk pembangunan.
Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran sudah semestinya semakin
diperketat bersamaan dengan upaya memperbaiki struktur penganggaran agar lebih
proporsional di masa-masa mendatang. Untuk itu pilihan terhadap
penggunaan instrumen anggaran berbasis kinerja menjadi mutlak untuk sepenuhnya
dilaksanakan. Instrumen dimaksud mencakup penajaman terhadap Indikator Kinerja per-urusan, capaian Target
Kinerja per-urusan, Analisis Standard Biaya dan Standar Satuan Harga serta Standar Pelayanan Minimal (SPM). Khususnya berkenaan dengan Standar Pelayanan Minimal atau SPM di mana dalam kondisi
masih sangat rendahnya daya serap
anggaran untuk Belanja Modal, maka merupakan alasan yang sangat rasional agar menetapkan jenis-jenis pelayanan minimal yang harus
disediakan bagi masyarakat secara terukur dan pada akhirnya merupakan salah
satu unsur terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Selanjutnya, mencermati daya serap anggaran Belanja yang sangat rendah
(76,96%), maka besarnya SILPA jelas akan kembali bikin tenggorokan
kita tersekat. Betapa kita telah membuang sebuah momentum yang seharusnya dapat
digunakan untuk mempercepat proses pembangunan dalam rangka mengejar
ketertinggalan daerah kita. Anggaran Belanja yang ditargetkan dan telah kita sepakati bersama sebesar Rp. 490.967.212.741,00 ternyata belum mampu dimanfaatkan
seluruhnya untuk perbaikan kehidupan rakyat, kendati
rakyat sebenarnya sangat menantikan berbagai perubahan
kehidupan ke arah lebih baik.
Jumlah rencana anggaran sedemikian besar
tidaklah berguna jika tidak diikuti dengan optimalisasi daya serap
dalam penggunaan dan ketepatan alokasinya.
Setelah mencermati
kerangka anggaran tersebut diatas, maka ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan mengenai Pendapatan Asli
Daerah.
IV.
PENYELENGGARAAN
URUSAN DESENTRALISASI
Terkait
hal ini, telah dicermati Realisasi Capaian Indikator
Kinerja sebagaimana tertuang dalam LKPJ Bupati Sabu
Raijua Tahun 2014, namun didapati tidak semua capaian Indikator Kinerja termuat dalam LKPJ ini. Capaian Indikator Kinerja yang dilaporkan juga hanya sebatas pada aspek
pengukuran output dari Program dan Kegiatan yang telah dilaksanakan. Pengukuran Aspek Kinerja yang bersifat hasil (outcome), manfaat (benefit) dan dampak (impact) masih belum terbaca dalam LKPJ ini, yang mana hal tersebut berkemungkinan karena masih belum
terkaitnya Laporan
Akuntabilitas Pemerintahan Daerah, khususnya Kinerja SKPD yang secara teknis menangani pencapaian Kinerja tertentu yang ditetapkan.
Sesuai
ketentuan Pasal
32 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah disebutkan bahwa: “Pemerintah
daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota melakukan Pengukuran Kinerja Mandiri untuk setiap
penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan
yang menjadi kewenangannya”.
Pengukuran
kinerja dilakukan secara berkala setelah Tahun Anggaran berakhir. Untuk melakukan Pengukuran Kinerja Mandiri, dibentuk Tim Penilai yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Kurangnya informasi yang tersaji dalam LKPJ
Bupati Sabu
Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 serta
terkait adanya ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, maka seyogianya juga disampaikan Hasil Evaluasi Capaian Kinerja Mandiri berupa besaran target urusan yang tercapai Tahun 2014 kepada DPRD sesuai amanat Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008. Evaluasi Capaian Target Kinerja Urusan ini secara otomatis akan menggambarkan capaian Indikator Kinerja SKPD sehingga dapat menggambarkan ranking SKPD
berdasarkan prestasi tertinggi dalam pencapaian kinerja urusan
dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Daerah.
Urusan
Wajib
Bidang Pekerjaan Umum adalah salah
satu Urusan Pemerintahan yang memainkan peranan sangat penting dalam
mendorong Laju Pertumbuhan Ekonomi dan Pengembangan Wilayah dalam konteks Pembangunan Daerah. Namun dalam pelaksanaannya, khususnya pada Tahun Anggaran 2014, Pansus
DPRD Kabupaten Sabu Raijua melihat temuan sebagai berikut: Isu-isu Strategis tentang Kondisi dan
Permasalahan Daerah adalah
tentang banyaknya ruas-ruas jalan yang dalam kondisi rusak dan butuh
penanganan. Ini sangat kontradiktif dengan lambannya Kinerja Dinas Pekerjaan
Umum, Perumahan Rakyat, Pertambangan dan Energi yang dalam Tahun Anggaran 2014 lalu menjadi salah satu SKPD yang paling kecil
pencapaian target kinerjanya.
Selanjutnya hasil penilaian Pansus terhadap berbagai Penyelenggaraan
Urusan Desentralisasi dapat kami sampaikan dalam bentuk matriks
secara berturut-turut sebagai berikut:
1.
URUSAN WAJIB PEMERINTAH DAERAH:
1.
PENDIDIKAN
1)
Memperhatikan
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Sabu Raijua, khususnya
Strategi meningkatkan profesionalisme dan pemerataan distribusi guru, Pansus
menemukan fakta bahwa masih terjadi kesenjangan antar sekolah, dimana lebih
banyak guru menumpuk di sekolah-sekolah dalam kota daripada di sekolah-sekolah
yang jauh dari perkotaan. Demikian juga kebijakan mutasi para guru yang sering
menimbulkan persoalan kesenjangan, ditambah lagi dengan status guru-guru
honorer yang kerap diabaikan kesejahteraannya, maka Pansus DPRD
merekomendasikan agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Sabu Raijua perlu
segera membenahi kebijakan terkait persoalan-persoalan ini demi perbaikan
sektor pendidikan ke depan;
2)
Fakta lapangan
membuktikan bahwa terdapat beberapa pekerjaan fisik infrastruktur sekolah di
lapangan yang belum dapat diselesaikan sepanjang tahun anggaran 2014. Untuk
itu, Pansus memberikan catatan agar pekerjaan-pekerjaan infrastruktur tersebut segera
diselesaikan secepatnya agar dapat segera dimanfaatkan;
3)
Terhadap beberapa
kegiatan di bidang pendidikan yang tidak direalisasikan/realisasinya 0%, Pansus
memberikan catatan agar hal seperti ini jangan lagi terjadi di kemudian hari.
Pansus mendesak Pemerintah agar memberikan penegasan kepada SKPD terkait supaya
melakukan perencanaan Program dan Kegiatan secara cermat dan bertanggung-jawab;
4)
Pansus juga
merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua agar terus
menjamin pengalokasian anggaran untuk peningkatan mutu Sumber Daya Manusia
(SDM) guru dan murid yang ditunjang pula dengan kebijakan yang menjamin
kesejahteraan guru, baik yang PNS maupun honorer.
5)
Pansus DPRD
merekomendasikan agar Pemda Kabupaten Sabu Raijua memperhatikan dengan sungguh-sungguh
ketersediaan guru dan tenaga pendidik baik secara kuantitatif maupun kualitatif
pada semua jenjang pendidikan agar tercapainya angka rasio jumlah guru dan
murid yang ideal.
2.
KESEHATAN
1)
Pansus memberikan
catatan agar Pemda Kabupaten Sabu Raijua memperhatikan ketersediaan tenaga
medis baik perawat, bidan dan dokter dan kebijakan pendistribusian
tenaga-tenaga tersebut secara merata ke setiap kecamatan; Kebijakan tersebut
hendaknya diiringi juga dengan kebijakan menyangkut kesejahteraan mereka;
2)
Pekerjaan
Rehabilitasi Pustu Eilode dan Pustu Eimau, Pansus menemukan fakta lapangan
bahwa terhadap kedua pekerjaan tersebut dikerjakan seadanya dan jauh dari
kelayakan. Karenanya, Pansus merekomendasikan agar segera diminta kepada pihak
ketiga yang mengerjakannya untuk segera dilakukan perbaikan dan
pembenahan-pembenahan pekerjaan. Bila hal ini tidak diindahkan, Pansus
merekomendasikan agar terhadap kedua pekerjaan tersebut dilimpahkan kepada
pihak berwajib untuk ditelusuri lebih jauh;
3)
Pekerjaan
Pembangunan Gedung Rawat Inap Klas III Rumah Sakit Umum Daerah yang belum
selesai agar segera diselesaikan sehingga dapat dimanfaatkan untuk pelayanan
kesehatan bagi masyarakat;
4)
Pekerjaan
Revitalisasi Puskesmas Seba yang telah terbengkalai sekian lama. Pansus
menemukan fakta bahwa pekerjaan tersebut berpotensi menimbulkan masalah di
kemudian hari. Sampai dengan berakhirnya masa Kontrak dengan pihak ketiga
bahkan setelah melalui DPA-L, tetap saja pekerjaan tersebut tidak dapat
diselesaikan. Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan terhadap Pekerjaan dimaksud, yang
seharusnya dapat dicairkan ke kas daerah ternyata akibat kelalaian tidak
dicairkan. Oleh sebab hal-hal tersebut, patut diduga terjadi potensi kerugian
daerah baik pada sisi manfaat maupun sisi keuangan pada pekerjaan dimaksud.
Untuk itu, Pansus merekomendasikan agar dilakukan audit investigatif terhadap
pekerjaan tersebut dan dilimpahkan kepada yang berwajib.
3.
PEKERJAAN UMUM
1)
Pekerjaan
Pembangunan Kantor Bupati Sabu Raijua. Pekerjaan ini seharusnya telah selesai
pada tahun anggaran 2013, namun sampai dengan saat ini masih saja belum dapat
diselesaikan walau telah melalui mekanisme DPA-L. Fakta lapangan ditemukan
bahwa pekerjaaan ini kontraknya telah mati dan tidak diperbaharui. Demikian
juga dengan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan ternyata lalai dicairkan ke kas
daerah, sehingga hangus. Beberapa data yang diminta Pansus Sehubungan dengan
dugaan cacat prosedur yang berpotensi pada kerugian daerah pada pekerjaan
tersebut tidak diberikan, sehingga Pansus kesulitan menemukan fakta yang
sebenarnya berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Untuk itu Pansus
merekomendasikan agar persoalan ini diserahkan kepada pihak berwajib untuk
ditelusuri lebih jauh sehubungan dengan dugaan cacat prosedur yang berpotensi
merugikan daerah pada proyek dimaksud;
2)
Pekerjaan
Pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Sesuai fakta lapangan, Pekerjaan
ini juga berpotensi terkatung-katung dan menimbulkan kerugian daerah. Data-data
yang diperlukan Pansus sebagai bahan klarifikasi juga tidak diberikan walaupun
telah berulang kali diminta. Dengan demikian Pansus merekomendasikan agar
diserahkan kepada yang berwajib dan berkompeten untuk mencegah timbulnya
kerugian daerah;
3)
Pekerjaan
Pembangunan 3 Gedung Kantor SKPD. Fakta di lapangan ditemukan bahwa ketiga
gedung kantor inipun berpotensi terbengkalai. Demikian juga data-data yang
diminta Pansus sebagai klarifikasi tidak diberikan. Untuk itu, demi menghindari
terjadinya kerugian daerah, Pansus merekomendasikan untuk diteruskan kepada
yang berwajib untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut;
4)
Pekerjaan
Pembangunan Mess Pegawai Pemda Kabupaten Sabu Raijua. Fakta di lapangan dan
sesuai klarifikasi dengan Dinas PUPRPE bahwa pekerjaan ini telah selesai
dikerjakan. Namun akibat waktu penyelesaiannya yang terlambat setelah melalui DPAL,
Kontraknya mati, Jaminan Pelaksanaannya juga mati dan dengan demikian
anggarannya tidak lagi diluncurkan maka tidak dapat dilakukan serah terima
pekerjaan. Data-data sehubungan terbengkalainya pekerjaan dimaksud juga tidak
diberikan kepada Pansus walaupun telah diminta saat klarifikasi. Sehubungan
dengan persoalan tersebut, yang mengakibatkan tidak dapat digunakannya hasil
pekerjaan dimaksud sesuai peruntukannya, Pansus merekomendasikan untuk diteruskan kepada pihak yang berwajib
untuk dilakukan penelusuran dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
5)
Pekerjaan Ruas
Jalan Raijua yang terbengkalai bertahun-tahun. Pansus merekomendasikan untuk
diteruskan kepada pihak yang berwajib;
6)
Pekerjaan Ruas
Jalan Depe yang terbengkalai bertahun-tahun. Pansus merekomendasikan untuk
diteruskan kepada pihak yang berwajib;
7)
Pekerjaan pada
ruas-ruas jalan yang rusak masih dalam masa pemeliharaan. Oleh karena itu,
Pansus memberikan catatan agar Dinas PUPRPE memerintahkan Pihak
Ketiga/Kontraktor untuk segera melakukan perbaikan-perbaikan. Dan apabila tidak
diindahkan oleh kontraktor, agar dilakukan pencairan jaminan retensi untuk
dapat dilakukan pekerjaan perbaikan;
4.
PERUMAHAN
Sehubungan dengan urusan wajib bidang perumahan,
Pansus menemukan fakta bahwa Pemda Kabupaten Sabu Raijua belum menunjukkan
komitmen yang serius untuk melakukan pembenahan-pembenahan pada sektor ini.
Untuk itu Pansus memberikan catatan agar Pemda melalui SKPD-SKPD terkait serius
menata urusan wajib ini dengan mengalokasikan anggaran yang cukup serta melakukan
berbagai inovasi-inovasi program dan kegiatan dalam menunjang
perbaikan-perbaikan pada sektor perumahan ini.
5.
PENATAAN RUANG
Pansus memberikan catatan agar Pemerintah Daerah
segera menyelesaikan pekerjaan Revisi RTRW Kabupaten Sabu Raijua. Demikian juga
dokumen-dokumen lain yang saling berkaitan dengan bidang penataan ruang agar
menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.
6.
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN
Terkatung-katungnya Pekerjaan Dokumen Amdal sehubungan
Perencanaan Bandara Eilode. Pansus menemukan fakta bahwa tertundanya
penyelesaian dokumen ini akibat tidak sinkronnya data sehubungan 2 (dua)
pekerjaan dokumen terdahulu yang telah selesai dikerjakan dan sudah
diserah-terimakan. Yaitu Dokumen Feasibility Study (FS) dan Dokumen Masterplan
Bandara. Klarifikasi dengan SKPD terkait, disampaikan bahwa upaya-upaya telah
dilakukan untuk mempertemukan para pihak ketiga terkait dan dijanjikan untuk
bisa segera diselesaikan. Namun sampai dengan batas waktu yang telah disepakati
oleh para pihak, hal itu ternyata tidak dilakukan. Oleh karena itu Pansus
merekomendasikan agar persoalan ini diteruskan kepada pihak berwajib.
7.
PERHUBUNGAN
Pansus menemukan fakta lapangan terhadap pekerjaan
pembangunan halte di desa Lobohede yang tidak kunjung selesai sampai dengan
saat ini. Terhadap hal tersebut, Pansus memberikan catatan agar SKPD terkait
segera mengupayakan penyelesaian pekerjaan dimaksud.
Pansus juga meminta agar Pemda Kabupaten Sabu Raijua
terus membenahi manajemen pengelolaan bus-bus yang ada agar dilakukan secara
baik dengan tetap memperhatikan pelayanan kepada anak-anak sekolah dan tidak
membebani keuangan daerah.
8.
LINGKUNGAN HIDUP
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda
Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib bidang lingkungan
hidup yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan. Namun
demikian, Pansus memberikan catatan agar Pemda terus membenahi berbagai
kebijakan menyangkut urusan lingkungan hidup. Berbagai kebijakan sehubungan
analisa mengenai dampak lingkungan agar terus dibenahi.
9.
PERTANAHAN
Sertifikasi lahan dan aset-aset Pemda agar dilakukan
secara serius dan sungguh-sungguh untuk menghindari terjadinya permasalahan
hukum di kemudian hari. Terutama sehubungan dengan rencana sertifikasi lahan di
lokasi civic centre yang tak kunjung selesai, Pansus meminta kesungguhan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua untuk segera menyelesaikan sertifikasi
lahan tersebut.
10.
KEPENDUDUKAN DAN
CATATAN SIPIL
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda
Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib kependudukan dan
catatan sipil yang sejauh ini belum ditemukan kendala dan permasalahan yang berarti
pada tataran implementasinya. Namun demikian, Pansus memberikan catatan agar
Pemda melalui SKPD terkait terus melakukan pembenahan-pembenahan pada sektor
ini. Pembenahan-pembenahan dimaksud berupa kemudahan-kemudahan bagi masyarakat
dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan dan berbagai urusan lainnya pada
bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
11.
PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda
Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti
di lapangan.
12.
KELUARGA BERENCANA
DAN KELUARGA SEJAHTERA
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda
Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib keluarga berencana
dan keluarga sejahtera yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di
lapangan.
13.
SOSIAL
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda
Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib sosial yang sejauh
ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.
14.
KETENAGAKERJAAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda
Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib ketenagakerjaan yang
sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan. Namun demikian, Pansus
perlu memberi catatan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua mulai
memikirkan pentingnya keberadaan Balai Latihan Kerja untuk dapat memberikan
manfaat bagi angkatan kerja di daerah ini. Juga agar pemerintah daerah mulai
secara sungguh-sungguh memperbaiki kebijakan sehubungan dengan advokasi
masalah-masalah ketenagakerjaan dan perburuhan di Kabupaten Sabu Raijua.
15.
KOPERASI DAN USAHA
KECIL MENENGAH
Pansus DPRD memberikan catatan sehubungan dengan
pekerjaan-pekerjaan pembangunan rumah produksi/dapur sehat yang sesuai fakta
lapangan belum selesai sampai dengan saat ini. Salah satunya adalah yang
berlokasi di Desa Limaggu Kecamatan Sabu Timur. Pemda Kabupaten Sabu Raijua
agar segera melakukan langkah-langkah percepatan pekerjaan dimaksud.
Pemda juga diminta agar membenahi berbagai kebijakan
di sektor koperasi agar benar-benar membawa manfaat yang riil dalam menunjang
ekonomi berbasis kerakyatan.
16.
PENANAMAN MODAL
Pansus memberikan catatan agar Pemda Kabupaten Sabu
Raijua lebih bekerja keras lagi dalam membenahi berbagai kebijakan sehubungan
dengan upaya menciptakan suasana yang kondusif untuk bisa menarik investor dan
penanaman modal ke daerah ini.
17.
KEBUDAYAAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda
Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib kebudayaan yang
sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.
18.
KEPEMUDAAN DAN
OLAH RAGA
Pekerjaan GOR yang mangkrak dan tidak kunjung selesai
sampai dengan saat ini. Pansus merekomendasikan agar diteruskan kepada pihak
yang berwajib untuk ditelusuri.
19.
KESATUAN BANGSA
DAN POLITIK DALAM NEGERI
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda
Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib kesatuan bangsa dan
politik dalam negeri yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di
lapangan.
20.
OTONOMI DAERAH,
PEMERINTAHAN UMUM, KEPEGAWAIAN, DAN PERSANDIAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda
Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib otonomi daerah,
pemerintahan umum, kepegawaian, dan persandian. Dan terus bekerja keras
membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada, sehingga sejauh
ini belum ditemukan kendala dan persoalan yang berarti di lapangan.
21.
KETAHANAN PANGAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda
Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib ketahanan pangan dan
terus mendorong pemerintah bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah
berbagai kendala yang ada.
Lebih jauh Pansus memberikan catatan sehubungan dengan
data-data yang disajikan dalam LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2014 ini
sehubungan penurunan produksi tanaman perhubungan sebagaimana tersaji dalam
tabel 1.6 (hal. 12 LKPJ). Sebagai contohnya, produksi kelapa pada tahun 2013
sebagaimana tercatat dalam LKPJ 2013 adalah sebesar 1.394,56 ton, namun menurun
sangat drastis pada tahun 2014 hanya tinggal 559 ton. Demikian juga dengan
produksi lontar yang tercatat pada tahun 2013 sebanyak 921,35 ton, menurun
menjadi hanya 490 ton pada tahun 2014.
Demikian halnya dengan produksi tanaman pangan kita yang rata-rata
menurun drastis dari tahun 2013. Jagung yang pada tahun 2013 hasil produksinya
sebanyak 9.970,2 ton, hanya tinggal 7.661 ton saja pada tahun 2014. Ubi jalar
pada tahun 2013 sebanyak 143,4 ton, tahun 2014 turun menjadi hanya 137 ton.
Kacang tanah pada 2013 sebanyak 2.520 ton, pada tahun 2014 produksinya menurun
menjadi hanya 1.373 ton. Demikian juga dengan produksi kacang hijau dan sorghum
juga mengalami penurunan produksi yang tajam pada tahun 2014. Kacang Hijau dari
5.044 ton tahun 2013 menjadi tinggal 2.269 ton tahun 2014. Dan sorghum dari
1.187,1 ton tahun 2013, produksinya tinggal 711 ton pada tahun 2014.
Berbagai fenomena penurunan produksi tanaman pangan ini tentu saja
menjadi catatan tersendiri yang harus diinventarisir secara baik
permasalahannya kemudian dicarikan solusi yang tepat untuk mengatasinya. Di
tengah demikian banyaknya anggaran yang dikucurkan pada sektor ini melalui
berbagai Program dan Kegiatan, tentu saja fenomena ini menjadi suatu tanda
tanya besar. Apa gerangan yang salah?!
22.
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda
Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib pemberdayaan
masyarakat desa dan terus bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah
berbagai kendala yang ada, sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala berarti
di lapangan.
Namun Pansus merasa perlu memberikan catatan untuk
diperhatikan Pemda Kabupaten Sabu Raijua sehubungan temuan Pansus terhadap
pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat (kelompok) di Kecamatan Hawu Mehara.
Kiranya persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti dan dicarikan alternatif
penyelesaian yang sebaik-baiknya.
23.
KEARSIPAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda
Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib kearsipan yang
sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.
24.
KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
Pansus memberikan catatan kepada Pemerintah agar
memperhatikan keberlangsungan Radio Siaran Pemerintah Daerah yang pendiriannya
telah ditetapkan dengan Perda.
25.
PERPUSTAKAAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda
Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib perpustakaan yang
sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.
2. URUSAN PILIHAN:
1. PERTANIAN
Pembangunan Pabrik Es sejak tahun anggaran 2011 yang
tak kunjung selesai dan membawa manfaat sampai dengan saat ini. Fakta di
lapangan, Pansus menemukan bahwa terhadap pekerjaan ini telah dilakukan PHO
pada Oktober 2014. Berdasarkan klarifikasi dengan SKPD terkait, hingga saat ini
FHO belum dilakukan. Alasan keterlambatan disampaikan bahwa pengadaan
mesin-mesin ini harus di indent dari China. Data-data yang diminta Pansus
sebagai klarifikasi atas persoalan ini tidak diberikan. Karena itu, Pansus
merekomendasikan agar diteruskan kepada pihak berwajib.
2. KEHUTANAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua
terhadap penyelenggaran urusan pilihan kehutanan yang terus bekerja keras
membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada, sehingga sejauh
ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan. Namun demikian, Pansus perlu
memberikan catatan agar pemerintah serius membenahi berbagai kebijakan yang di
tempuh sehubungan dengan berbagai program dan kegiatan pada sektor ini.
3. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua
terhadap penyelenggaran urusan pilihan energi dan sumber daya mineral yang terus
bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada,
sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.
4. PARIWISATA
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua
terhadap penyelenggaran urusan pilihan periwisata yang sejauh ini belum
ditemukan kendala berarti di lapangan. Namun demikian, Pansus memberikan
catatan agar Pemda melalui SKPD terkait berupaya lebih giat dan inovatif lagi
dalam membuat kebijakan-kebijakan untuk membenahi sektor ini. Diharapkan agar
dalam LKPJ berikutnya dapat juga disajikan data menyangkut korelasi antara
investasi APBD kita terhadap sektor Pariwisata dengan jumlah wisatawan baik
lokal maupun manca negara yang berkunjung ke Sabu Raijua.
5. KELAUTAN DAN PERIKANAN
1) Keberadaan Perahu-Perahu Lampara yang terbengkalai di
muara pantai Hede. Pansus meminta keseriusan Pemda sehubungan dengan manajemen
asset-asset daerah tersebut. Pansus merekomendasikan agar dilakukan tindakan
tegas terhadap siapapun yang terbukti secara meyakinkan menelantarkan
asset-asset bernilai milyaran rupiah tersebut.
2) Jika disandingkan dengan hasil-hasil produksi
perikanan tahun 2013, sehubungan dengan data yang disajikan dalam LKPJ Bupati
Akhir Tahun Anggaran 2014, Pansus menemukan terjadinya penurunan produksi yang
signifikan terhadap beberapa komoditi perikanan sesuai tabel 1.9 (hal. 13-14
LKPJ). Sebagai contoh, pada tahun 2013, produksi garam kita yang dilaporkan
dalam LKPJ 2013 adalah sebanyak 215,93 ton. Namun produksi garam pada tahun
2014 sesuai LKPJ adalah hanya 90 ton. Terhadap hal ini telah dilakukan
klarifikasi dengan SKPD terkait, hasil klarifikasi oleh SKPD disampaikan bahwa
data tersebut valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian faktanya
memang pada tahun 2014 terjadi penurunan produksi garam sebesar 125,93 ton
dibanding tahun 2013, walaupun pada tahun anggaran 2014 tersebut ada upaya
peningkatan produksi dengan membangun 20 ha tambak garam. Fakta ini tentu jauh
dari rencana dan harapan kita semua. Untuk itu Pansus merekomendasikan agar
Pemda segera melakukan inventarisasi persoalan dan segera menemukan solusi bagi
penyelesaian persoalan ini. Karena dengan penurunan produksi garam tersebut
tentu berdampak pada hilangnya potensi pendapatan.
6. PERDAGANGAN
Pekerjaan Pasar Nataga. Fakta lapangan Pansus
menemukan adanya bangunan pribadi yang dibangun di tengah-tengah pasar. Sesuai
klarifikasi dengan SKPD yang membawahi manajemen pasar bersangkutan, yang
bersangkutan tidak mengetahui apapun sehubungan bentuk perjanjian kerjasama
dengan pihak lain dalam memanfaatkan asset lahan milik pemda tersebut. Karena
itu, Pansus memberikan catatan agar Pemda melakukan penelusuran dan penertiban
penggunaan asset-asset Pemda secara baik dan bertanggung-jawab. Pemanfaatan
asset-asset Pemda berupa lahan maupun bangunan harus berdasarkan perjanjian
yang dapat memberikan kontribusi bagi daerah.
7. INDUSTRI
Pekerjaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan. Sampai dengan saat
ini pekerjaan tersebut belum diselesaikan. Pansus memberikan catatan agar Pemda
melalui SKPD terkait segera melakukan percepatan-percepatan penyelesaian
pekerjaan sesuai dengan target rencana.
8. KETRANSMIGRASIAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda
Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan pilihan ketransmigrasian
yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.
V.
PENYELENGGARAAN
TUGAS PEMBANTUAN
·
TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua
terhadap penyelenggaran berbagai tugas pembantuan yang diterima, sehingga
sejauh ini belum ditemukan kendala dan persoalan yang berarti di lapangan.
VI.
PENYELENGGARAAN
TUGAS UMUM PEMERINTAHAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua
terhadap penyelenggaran tugas umum pemerintahan yang terus bekerja keras
membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada, sehingga sejauh
ini belum ditemukan kendala dan persoalan yang berarti di lapangan.
VII.
KESIMPULAN, SARAN DAN USUL
Pada Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Sabu
Raijua menyelenggarakan 25 Urusan Wajib dari
26 urusan wajib yang diamanatkan oleh PP Nomor 38 Tahun 2007. Artinya terdapat 1
Urusan Wajib yang tidak diurus atau paling
tidak, tidak dilaporkan dalam LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014
ini.
Karena itu Pansus memberi catatan agar di tahun-tahun mendatang Pemerintah
tidak lagi melalaikan urusan wajib tersebut, yakni urusan wajib bidang Statistik.
Dari Hasil
Pembahasan tersebut di atas, maka Panitia Khusus Perumus Rekomendasi DPRD
Kabupaten Sabu Raijua atas LKPJ Bupati Sabu
Raijua Tahun Anggaran 2014 menyampaikan
kepada Paripurna Dewan yang terhormat
untuk dapat menetapkan hasil – hasil pembahasan, catatan dan rekomendasi Pansus untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Sabu
Raijua Tentang Catatan dan Rekomendasi DPRD Kabupaten Sabu Raijua terhadap LKPJ
Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014 untuk diserahkan kepada Saudara Bupati Sabu Raijua agar ditindak lanjuti demi
perbaikan – perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sabu Raijua
kedepan.
VIII.
PENUTUP
Segenap kritik,
catatan, saran dan rekomendasi terkait LKPJ
Bupati Sabu Raijua Akhir tahun Anggaran 2014
yang telah disampaikan sesungguhnya merupakan upaya yang
dilandasi niat yang tulus agar perbaikan penyelanggaraan pemerintahan
daerah dalam tataran kebijakan maupun teknis operasional meliputi bidang
penyelenggaraan administrasi publik, manajemen keuangan daerah, aspek tata
kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas dan kuantitas
pelayanan publik diakomodir dalam penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah tahun berikutnya.
Demikian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus yang dapat kami sampaikan dalam Paripurna Dewan hari ini sebagai bentuk
pertanggungjawaban terhadap tugas yang telah diberikan.
Akhirnya, semoga
hasil kerja kita bersama ini dapat memberikan
kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan pemerintahan demi perbaikan –
perbaikan di masa yang akan datang. Sekian dan Terima
Kasih.
PANITIA KHUSUS
PERUMUS
REKOMENDASI DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA
ATAS
LAPORAN KETERANGAN
PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI SABU RAIJUA
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014
Ketua,
Wakil Ketua,
LEONIDAS V.C ADOE
MEZAKH DIDA
ANGGOTA-ANGGOTA:
1. YUSAK MUSA ROBO, SH ................................................
2. KAREL O. MODJO DJAMI, S.Sos ................................................
3. DOMINIKUS DADI LADO, SE ................................................
4. HERMAN LAWE HIKU ................................................
5. ELO HUMA LADO .................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar