Translate

Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Maret 2015

Bagaimana Kedudukan Kepala Desa dan BPD Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014?



Pertama, soal Kepala Desa terlebih dahulu. Kepala Desa adalah Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu Perangkat Desa sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Jadi, Kepala Desa adalah Penyelenggara Pemerintahan Desa (lihat juga Pasal 23 dan Pasal 25 UU Desa).

Adapun tugas Kepala Desa disebut dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa yaitu menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kedua, soal Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni Lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan Kepala Desa yaitu (Pasal 55 UU Desa):

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Masih mengenai keterkaitan antara BPD dengan Kepala Desa, BPD juga memiliki Hak untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hal ini terdapat dalam Pasal 61 huruf a UU Desa yang berbunyi:

Badan Permusyawaratan Desa berhak:
  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan Biaya Operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selanjutnya soal kedudukan kepala desa dan BPD. Di dalam Penjelasan Umum poin 5 UU Desa tentang Kelembagaan Desa antara lain dikatakan bahwa UU ini mengatur mengenai kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu Lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan BPD/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Lembaga Adat.

Jadi, dilihat dari kedudukannya, memang Kepala Desa selaku Pemerintah Desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Dalam UU ini pun tidak membagi atau memisah kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Ini artinya, keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda.

Lebih lanjut dikatakan pula dalam Penjelasan Umum bahwa Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan Negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai Pemimpin Masyarakat. Sedangkan BPD mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan Kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa. BPD harus mempunyai Visi dan Misi yang sama dengan Kepala Desa sehingga BPD tidak dapat menjatuhkan Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat Desa.

Untuk mempermudah memahami hubungan antara Kepala Desa dan BPD dapat kita lihat pengaturannya antara lain sebagai berikut:

  1. Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama Peraturan Desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa);
  2. Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status Desa menjadi Kelurahan melalui Musyawarah Desa (Pasal 11 ayat (1));
  3. Kepala Desa memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa);
  4. BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa);
  5. Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat (2) UU Desa);
  6. Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik Desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa).
Demikian semoga bermanfaat.

Arti, Tujuan, Lingkup, dan Contoh Diskresi


Setiap penggunaan diskresi Pejabat Pemerintah bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan Pemerintahan, mengisi kekosongan hukum.
 
Nah siapakah pemerintah tersebut?
 
Intisari:
 
Diskresi merupakan Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dalam hal Peraturan Perundang-Undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi Pemerintahan. Namun, penggunaannya harus oleh Pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya.
 
Pejabat Pemerintahan yang dimaksud yaitu unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan Pemerintah maupun Penyelenggara Negara lainnya.
 
Penjelasan selengkapnya dapat disimak dalam telusuran di bawah ini.
 
 
Ulasan:
Istilah diskresi dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014)”. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, kehadiran UU yang terdiri atas 89 Pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan tertib Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan Aparatur Pemerintahan, melaksanakan ketentuan Peraturan Peraturan Perundang-Undangan dan menerapkan azas-azas umum Pemerintahan yang baik (AUPB), dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat.
Menurut Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014, diskresi adalah Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dalam hal Peraturan Perundang-Undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi Pemerintahan.
Menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh Pejabat Pemerintahan dalam mengambil Keputusan dan/atau tindakan. Demikian yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014.
Lalu siapa yang dimaksud dengan Pejabat Pemerintahan di sini? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada definisi Pejabat Pemerintahan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UU 30/2014:

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan Pemerintah maupun Penyelenggara Negara lainnya.
Hal-hal penting menyangkut diskresi yang diatur dalam UU 30/2014 antara lain:

1.    Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang [Pasal 22 ayat (1)]

2.    Setiap penggunaan diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk Pasal 22 ayat (2) dan penjelasan]:
a.    melancarkan Penyelenggaraan Pemerintahan;
b.    mengisi kekosongan hukum;
c.    memberikan kepastian hukum; dan
d.    mengatasi stagnasi Pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Adapun yang dimaksud dengan stagnasi Pemerintahan adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas Pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, contohnya: keadaan bencana alam atau gejolak politik.

3.    Diskresi Pejabat pemerintahan meliputi [Pasal 23]:
a.    pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;
b.    pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena Peraturan Perundang-Undangan tidak mengatur;
c.    pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena Peraturan Perundang-Undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan
d.    pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi Pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

4.    Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat [Pasal 24]:
a.    sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
b.    tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
c.    sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
d.    berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
e.    tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
f.     dilakukan dengan iktikad baik.

5.   Penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah Alokasi Anggaran wajib memperoleh persetujuan dari atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Persetujuan dimaksud dilakukan apabila penggunaan diskresi menimbulkan Akibat Hukum yang berpotensi membebani keuangan negara [Pasal 25 ayat (1) dan (2)]
Seperti yang kami jelaskan di atas, Pejabat Pemerintahan yang melakukan diskresi di sini adalah unsur yang melaksanakan fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan Pemerintah maupun Penyelenggara Negara lainnya.

Contoh sederhana dari diskresi yang jelas dan dapat kita lihat di kehidupan sehari-hari adalah seorang Polisi Lalu Lintas yang mengatur lalu lintas di suatu perempatan jalan, yang mana hal ini sebenarnya sudah diatur oleh lampu pengatur lalu lintas (traffic light). Menurut Undang Undang Lalu Lintas, Polisi dapat menahan kendaraan dari satu ruas jalan meskipun lampu hijau atau mempersilakan jalan kendaraan meskipun lampu merah. Demikian contoh yang disebut dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (“KemenPANRB”). Penjelasan lebih lanjut mengenai diskresi Polisi ini dapat Anda simak pula dalam artikel Penegakan Aturan Lalu Lintas dan Diskresi Polisi.
Masih bersumber dari laman KemenPANRB, sekaligus menjawab pertanyaan di atas, contoh Pejabat yang diberikan diskresi yang disebut dalam UU 30/2014 (saat itu masih berupa Rancangan) adalah mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota hingga Kepala Desa.
Sebagai contoh lain, seperti yang disebut di atas pula, diskresi juga dapat dilakukan oleh Penyelenggara Negara. Penyelenggara Negara menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan Penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Salah satu Penyelenggara yang dimaksud di sini adalah Hakim.
Bagi seorang Hakim Pidana, diskresi itu mengandung arti upaya Hakim memutus suatu perkara pidana untuk lebih mengedepankan keadilan substantif. Hakim bebas membuat Pertimbangan dan Putusan, termasuk menyimpangi asas legalitas, untuk tujuan mencapai keadilan substantif. Penjelasan lebih lanjut soal diskresi hakim dapat disimak dalam artikel Diskresi Hakim: Pandangan Orang Dalam.
Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Referensi:
  1. http://setkab.go.id/uu-no-302014-inilah-hak-kewajiban-dan-diskresi-pejabat-pemerintahan/, diakses pada 14 Januari 2015 pukul 14.40 WIB
  2. http://www.menpan.go.id/berita-terkini/953-mencari-titik-temu-pengertian-diskresi-dalam-uu-adpem, diakses pada 14 Januari 2015 pukul 15.01 WIB 

Perbedaan Pengaturan Tentang DPRD di UU MD3 2014 dan UU Pemerintahan Daerah 2014

Undang-Undang yang sifatnya Lex Specialis untuk DPRD, apakah UU No. 17 Tahun 2014 atau UU No. 23 Tahun 2014?

Memang, ada dua Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”), yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”).

Jika menyebut istilah Lex Specialis, lengkapnya: Lex Specialis Derogat Legi Generalis, adalah salah satu asas hukum yang mengandung makna bahwa Aturan HukumYang Khusus akan mengesampingkan Aturan Hukum Yang Umum.

Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, menurut Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Hukum Positif Indonesia (hal. 56), sebagaimana dikutip dari artikel yang ditulis A.A.Oka Mahendra berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, yaitu: 

1.  Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan Hukum Umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan Hukum Khusus tersebut;
2. Ketentuan-ketentuan Lex Specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan Lex Generalis (Undang-Undang dengan Undang-Undang);
3. Ketentuan-ketentuan Lex Specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan Lex Generalis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan Hukum Keperdataan.
 
Mengacu pada poin-poin di atas, khususnya poin ke-dua, ini artinya, jika memang Undang-Undang yang mengatur tentang DPRD itu terdapat dalam UU 17/2014 dan UU 23/2014, maka salah satu Undang-Undang tersebut merupakan Lex Specialis dari Undang-Undang lainnya.
 
Berdasarkan analisa kami, fokus aturan tentang DPRD dalam UU 17/2014 lebih kepada aturan secara umum tentang DPRD yang meliputi: Pembagian DPRD yang terdiri dari DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Susunan dan Kedudukan DPRD; Wewenang dan Tugas DPRD; Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban DPRD; Persidangan dan Pengambilan Keputusan DPRD; Tata Tertib dan Kode Etik DPRD; Larangan bagi DPRD; Pemberhentian DPRD, dan sebagainya.
 
Misalnya Tugas DPRD bersama Pemerintah dan unsur masyarakat daerah dalam Rapat dengan anggota DPRD yang melakukan antara lain Tugas Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Mengenai Otonomi Daerah (Pasal 249 ayat (2) UU 17/2014).
 
Sedangkan, fokus UU 23/2014 lebih kepada Tugas DPRD dalam Pemberian Persetujuan dalam suatu Rapat yang membahas tentang Pemerintahan Daerah. Ini artinya, dalam UU 23/2014 lebih khusus lagi membahas tentang bagaimana peran DPRD dalam Pemerintahan Daerah. Misalnya antara lain:

a.  Memberikan persetujuan bersama dengan Gubernur tentang pemenuhan persyaratan administratif bagi Pembentukan Daerah Persiapan (Pasal 37 UU 23/2014)
b. Mengumumkan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna (Pasal 79 ayat (1) UU 23/2014)
c.  Menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota (Pasal 80 ayat (1) huruf d UU 23/2014)
 
Meski ada beberapa pengaturan yang sama dalam UU 17/2014 dan UU 23/2014 seperti antara lain Fungsi dan Tugas DPRD, namun berdasarkan penelusuran kami, UU 23/2014 lebih kepada menjabarkan lebih lanjut mengenai apa saja fungsi-fungsi itu secara detail.
 
Sebagai contoh, UU 17/2014 hanya menyebutkan fungsi DPRD yang terdiri dari Fungsi Legislasi (Fungsi Pembentukan Perda), Anggaran, dan Pengawasan seperti yang disebut dalam Pasal 316 ayat (1) UU 17/2014. Akan tetapi, UU 23/2014 menguraikan lebih lengkap apa saja yang dimaksud dengan ketiga fungsi di atas, yakni:
 
a.    Fungsi Pembentukan Perda Provinsi dilaksanakan dengan cara (Pasal 97 UU 23/2014):
1) membahas bersama gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Provinsi;
2)  mengajukan usul rancangan Perda Provinsi; dan
3)  menyusun program pembentukan Perda bersama gubernur.
 
b.    Fungsi Anggaran dilaksanakan dengan cara (Pasal 99 ayat (2) UU 23/2014):
1)  membahas KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) yang disusun oleh Gubernur berdasarkan RKPD;
2)   membahas Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi;
3)   membahas Rancangan Perda Provinsi tentang Perubahan APBD Provinsi; dan
4)   membahas Rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi.
 
c.    Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam bentuk Pengawasan terhadap: (Pasal 100 ayat (1) UU 23/2014):
1)   pelaksanaan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur;
2)  pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi; dan
3)  pelaksanaan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
 
Dengan demikian, dari yang diuraikan di atas, maka kami menyimpulkan bahwa UU 23/2017 merupakan Lex Specialis dari UU 17/2014 karena beberapa pengaturan dalam UU 17/2014 diatur lebih khusus lagi oleh UU 23/2014.
 
Demikian dari kami, semoga bermanfaat.