Pertama, soal Kepala Desa terlebih dahulu. Kepala Desa adalah Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu Perangkat Desa sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Jadi, Kepala Desa adalah Penyelenggara Pemerintahan Desa (lihat juga Pasal 23 dan Pasal 25 UU Desa).
Adapun tugas Kepala Desa disebut dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa yaitu
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kedua, soal Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
yakni Lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan Kepala Desa yaitu (Pasal 55 UU Desa):
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Masih
mengenai keterkaitan antara BPD dengan Kepala Desa, BPD juga memiliki Hak untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hal ini terdapat
dalam Pasal 61 huruf a UU Desa yang berbunyi:
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan Biaya Operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selanjutnya
soal kedudukan kepala desa dan BPD.
Di dalam Penjelasan Umum poin 5 UU Desa tentang Kelembagaan Desa antara
lain dikatakan bahwa UU ini mengatur mengenai kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu Lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan BPD/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Lembaga Adat.
Jadi,
dilihat dari kedudukannya, memang Kepala Desa selaku Pemerintah Desa
dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan
kelembagaan desa yang sejajar dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Dalam UU ini pun tidak membagi atau memisah kedudukan
keduanya pada suatu hierarki. Ini artinya, keduanya memang memiliki
kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda.
Lebih
lanjut dikatakan pula dalam Penjelasan Umum bahwa Kepala Desa/Desa Adat
atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam
kedudukannya sebagai kepanjangan tangan Negara yang dekat dengan
masyarakat dan sebagai Pemimpin Masyarakat. Sedangkan BPD mempunyai
fungsi penting dalam menyiapkan Kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa. BPD harus mempunyai Visi dan Misi yang sama dengan Kepala Desa sehingga BPD tidak dapat menjatuhkan Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat Desa.
Untuk mempermudah memahami hubungan antara Kepala Desa dan BPD dapat kita lihat pengaturannya antara lain sebagai berikut:
- Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama Peraturan Desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa);
- Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status Desa menjadi Kelurahan melalui Musyawarah Desa (Pasal 11 ayat (1));
- Kepala Desa memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa);
- BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa);
- Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat (2) UU Desa);
- Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik Desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa).
Demikian semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar