Memang, ada dua Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”), yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”).
Jika menyebut istilah Lex Specialis, lengkapnya: Lex Specialis Derogat Legi Generalis,
adalah salah satu asas hukum yang mengandung makna bahwa Aturan HukumYang Khusus akan mengesampingkan Aturan Hukum Yang Umum.
Sebagaimana
yang pernah dijelaskan dalam artikel Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, menurut Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Hukum Positif Indonesia (hal. 56), sebagaimana dikutip dari artikel yang ditulis A.A.Oka Mahendra berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, yaitu:
1. Ketentuan-ketentuan
yang didapati dalam aturan Hukum Umum tetap berlaku, kecuali yang
diatur khusus dalam aturan Hukum Khusus tersebut;
2. Ketentuan-ketentuan Lex Specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan Lex Generalis (Undang-Undang dengan Undang-Undang);
3. Ketentuan-ketentuan Lex Specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan Lex Generalis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan Hukum Keperdataan.
Mengacu
pada poin-poin di atas, khususnya poin ke-dua, ini artinya, jika memang Undang-Undang yang mengatur tentang DPRD itu terdapat dalam UU 17/2014 dan UU
23/2014, maka salah satu Undang-Undang tersebut merupakan Lex Specialis
dari Undang-Undang lainnya.
Berdasarkan
analisa kami, fokus aturan tentang DPRD dalam UU 17/2014 lebih
kepada aturan secara umum tentang DPRD yang meliputi: Pembagian DPRD
yang terdiri dari DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Susunan dan Kedudukan DPRD; Wewenang dan Tugas DPRD; Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban
DPRD; Persidangan dan Pengambilan Keputusan DPRD; Tata Tertib dan Kode Etik DPRD; Larangan bagi DPRD; Pemberhentian DPRD, dan sebagainya.
Misalnya Tugas DPRD bersama Pemerintah dan unsur masyarakat daerah dalam Rapat dengan
anggota DPRD yang melakukan antara lain Tugas Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Mengenai Otonomi Daerah (Pasal 249 ayat (2) UU 17/2014).
Sedangkan,
fokus UU 23/2014 lebih kepada Tugas DPRD dalam Pemberian Persetujuan
dalam suatu Rapat yang membahas tentang Pemerintahan Daerah. Ini
artinya, dalam UU 23/2014 lebih khusus lagi membahas tentang bagaimana
peran DPRD dalam Pemerintahan Daerah. Misalnya antara lain:
a. Memberikan persetujuan bersama dengan Gubernur tentang pemenuhan persyaratan administratif bagi Pembentukan Daerah Persiapan (Pasal 37 UU 23/2014)
b. Mengumumkan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna (Pasal 79 ayat (1) UU 23/2014)
c. Menyampaikan
usul kepada Presiden untuk pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota (Pasal 80 ayat (1) huruf d UU 23/2014)
Meski
ada beberapa pengaturan yang sama dalam UU 17/2014 dan UU 23/2014
seperti antara lain Fungsi dan Tugas DPRD, namun berdasarkan penelusuran
kami, UU 23/2014 lebih kepada menjabarkan lebih lanjut mengenai apa saja fungsi-fungsi itu secara detail.
Sebagai
contoh, UU 17/2014 hanya menyebutkan fungsi DPRD yang terdiri dari Fungsi Legislasi (Fungsi Pembentukan Perda), Anggaran, dan Pengawasan
seperti yang disebut dalam Pasal 316 ayat (1) UU 17/2014. Akan tetapi, UU 23/2014 menguraikan lebih lengkap apa saja yang dimaksud dengan ketiga fungsi di atas, yakni:
a. Fungsi Pembentukan Perda Provinsi dilaksanakan dengan cara (Pasal 97 UU 23/2014):
1) membahas bersama gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Provinsi;
2) mengajukan usul rancangan Perda Provinsi; dan
3) menyusun program pembentukan Perda bersama gubernur.
b. Fungsi Anggaran dilaksanakan dengan cara (Pasal 99 ayat (2) UU 23/2014):
1) membahas
KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara) yang disusun oleh Gubernur berdasarkan RKPD;
2) membahas Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi;
3) membahas Rancangan Perda Provinsi tentang Perubahan APBD Provinsi; dan
4) membahas Rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi.
c. Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam bentuk Pengawasan terhadap: (Pasal 100 ayat (1) UU 23/2014):
1) pelaksanaan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur;
2) pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi; dan
3) pelaksanaan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dengan demikian, dari yang diuraikan di atas, maka kami menyimpulkan bahwa UU 23/2017 merupakan Lex Specialis dari UU 17/2014 karena beberapa pengaturan dalam UU 17/2014 diatur lebih khusus lagi oleh UU 23/2014.
Demikian dari kami, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar