Translate

Senin, 12 September 2016

Fungsi Anggaran ?? Masih Adakah ??

Hal yang menarik dalam Fungsi Anggaran DPRD adalah, apakah Fungsi Anggaran DPRD itu masih ada? Seandainya masih ada, seberapa besar Fungsi Anggaran DPRD tersebut?

Dasar utama dalam mendiskusikan Fungsi Anggaran DPRD adalah dengan melihat dari UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 27/2009 tentang MD3.

Berdasarkan Pasal 18 UU 17/2003:

(1) Pemerintah Daerah MENYAMPAIKAN Kebijakan Umum APBD TA berikutnya sejalan dengan RKPD, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.

(2) DPRD MEMBAHAS Kebijakan Umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD Tahun Anggaran berikutnya.

(3) Berdasarkan Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama DPRD MEMBAHAS Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU 17/2003 tersebut, bahwa Pemda “MENYAMPAIKAN”, artinya apa? Artinya Pemda yang “PROAKTIF”, dan hal ini diperkuat dalam ayat (2) dan ayat (4), bahwa “DPRD MEMBAHAS KUA” dan “DPRD MEMBAHAS PPAS”. Jadi DPRD di sini TIDAK BISA PROAKTIF, yang bisa adalah bersifat “PASIF”.

Jika dilihat dari sisi UU 27/2009, Fungsi Anggaran hanya disebutkan satu kali pada Pasal 70 Ayat (2) Fungsi Anggaran untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Dan ternyata sama dengan UU 17/2003, yaitu ”MEMBAHAS” dan ”MEMBERIKAN PERSETUJUAN” atau ”TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN”. Dan ternyata di dalam UU 27/2009, Fungsi Anggaran TIDAK PERNAH disebutkan untuk DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 2 Ayat (1) PP 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan bahwa DPRD mempunyai Fungsi Anggaran yang diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Kepala Daerah. Dan sekali lagi sama, bahwa DPRD mempunyai fungsi anggaran untuk ” MEMBAHAS dan MENYETUJUI”.

Apa yang dapat disimpulkan? Ternyata UU 17/2003, UU 27/2009 dan PP 16/2010, sama-sama menyebutkan bahwa DPRD mempunyai Fungsi Anggaran untuk MEMBAHAS dan MENYETUJUI.

Apakah MEMBAHAS itu bisa proaktif mengusulkan Kegiatan? Apa akhir dari MENYETUJUI? Bukankah hanya SETUJU atau TIDAK SETUJU.

Pasal 167 ayat (3) UU 32/2004 menyatakan:

Belanja Daerah mempertimbangkan:
Analisis Standar Belanja: penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
Standar Harga: harga satuan, setiap unit barang yang berlaku di suatu daerah.
tolok ukur kinerja.
Standar Pelayanan Minimal: standar suatu pelayanan yang memenuhi persyaratan minimal kelayakan.

Pasal 39 PP 58/2005 menyatakan:
Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari Kegiatan dan Program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut.

Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan:
capaian kinerja,
indikator kinerja,
Analisis Standar Belanja (ASB),
Standar Satuan Harga (SSH), Yang dimaksud dengan Standar Satuan Harga adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah; dan
Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Apa kaitannya dengan fungsi anggaran DPRD?

Sesuai dengan UU 32/2004 dan PP 58/2005 tersebut di atas, Belanja Daerah disusun diantaranya berdasarkan Analisa Standar Belanja, Standar Satuan Harga dan Standar Pelayanan Minimal.

Jika ketiga indikator tersebut dilaksanakan dalam suatu Kegiatan, apa yang akan dilakukan DPRD dalam “MEMBAHAS” RKA-SKPD?

Misalnya, suatu Pemda  akan membangun Puskesmas di Kecamatan, apa yang dilakukan DPRD dengan Fungsi Anggarannya?

Pemda akan menentukan Prioritas Pembangunan Puskesmas tersebut ketika Renja SKPD Dinas Kesehatan dan Musrenbang RKPD.
Selanjutnya, DPRD akan “MEMBAHAS” perlu tidaknya membangun Puskesmas tersebut pada pembahasan PPAS; maka jika DPRD setuju, selanjutnya Pembahasan Ranperda APBD (yang identik dengan pembahasan RKA-SKPD), di mana pembahasan RKA-SKPD pada Belanja Langsung tersebut di dalamnya terdapat jenis Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa; serta Belanja Modal.
Ketika DPRD membahas RKA SKPD sampai ke Jenis, Objek dan Rincian Pembangunan Puskesmas tersebut, maka terkait dengan “apa” yang akan dibeli/dibangun, maka sebagian besar sudah diatur dalam SPM (Standar Pelayanan Minimal), sedangkan penilaian kewajaran atas Beban Kerja dan Biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu Kegiatan sudah ditetapkan dalam ASB (Analisis Standar Belanja), dan berapa harga dari “apa” yang dibeli sudah diatur dalam SSH (Standar Satuan Harga).
Jadi apa lagi yang perlu dibahas oleh DPRD?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar