Sesuai UU No. 6 Tahun 2014, Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dana Desa adalah dana yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa
yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat. Sedangkan Keuangan Desa adalah semua hak dan
kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu
berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban Desa.
Dengan terbitnya UU No. 6 Tahun 2014
tentang Desa diikuti dengan PP 43 tahun 2014 tentang peraturan
pelaksanaannya, setiap Desa akan mendapatkan dana masing-masing kurang lebih
senilai 1 milyar rupiah, masyarakat Desa tentunya diharapkan akan
merasakan peningkatan kesejahteraan dengan segala konsekwensinya. Kepala Desa dan perangkatmya ditantang untuk mampu menyelenggarakan
pengelolaan keuangan Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa
sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa akan mengelola
jumlah milyaran dalam setahun sehingga kekhawatiran akan rawannya
penyimpangan Dana Desa tersebut bukan tidak beralasan, mengingat
banyaknya pejabat baik pejabat pusat ataupun pejabat daerah yang
korupsi di era otonomi daerah dan menjadi “pasien” KPK, akankah hal itu
dialami oleh para Kepala Desa juga?
Seiring dengan peningkatan Alokasi Dana Desa tersebut, diperlukan pengawasan keuangan Dana Desa oleh
pihak-pihak yang berwenang.
Jadi?
Dalam UU Desa yang baru, pengawasan
internal dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang beranggotakan
sembilan orang dengan memperhatikan wilayah, penduduk, perempuan, dan
kemampuan keuangan desa. Dan lembaga desa ini yang dapat disepadankan
sebagai “DPR”nya Pemerintah Desa, melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Tugas ini harus dijalankan sungguh-sungguh oleh Badan
Permusyawaratan Desa sebagai penjelmaan dari masyarakat Desa, terutama
dalam hal penggunaan keuangan Desa sehingga dapat mengurangi
penyimpangan dan kecurangan dalam pengelolaan keuangan Desa.
Pengawasan eksternal dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten yang dalam
pelaksanaanya dapat diserahkan kepada perangkat daerah. Pengawasan oleh
Inspektorat Provinsi dan Kabupaten dilakukan melalui pengawasan berupa audit
operasional atas pengelolaan keuangan desa. Transparansi penggunaan Dana Desa harus benar-benar dijalankan.
Dengan adanya Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak untuk meminta
informasi terkait penggunaan anggaran, salah satunya penggunaan Dana Desa. Dengan demikian penggunaan Dana Desa tersebut bisa diawasi oleh
masyarakat, agar benar-benar digunakan untuk meningkatkan pelayanan
publik, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Karena itu…, betapa Kepala Desa akan memikul
tanggung jawab lebih besar untuk semua kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa. Kepala Desa mengelola dana yang begitu besar, maka penting bagi Kepala Desa termasuk perangkat Desa lainnya untuk membekali diri dengan
pengetahuan dan keterampilan mengelola keuangan, membuat pembukuan yang
baik, akuntabel, dan transparan. Tingkat pendidikan yang rendah, oleh
sebagian besar Kepala Desa dewasa ini, menjadi tantangan tersendiri bagi
para Kepala Desa, mengingat peraturan yang ada masih memberikan peluang
Kepala Desa untuk serendah-rendahnya berpendidikan Sekolah Menengah
Pertama atau sederajat. Apalagi di daerah terpencil merupakan hal yang
sulit untuk mencari seseorang yang mempunyai latar belakang pendidikan
tinggi atau sarjana. Dengan minimnya tingkat pendidikan Kepala Desa/Perangkat Desa untuk mampu mengelola dana yang demikian besar
tersebut menjadi sesuatu yang penting agar penggunaan Dana Desa
mendapat kawalan dari berbagai pihak, baik dari masyarakat maupun dari Pemerintah. Pengawalan tersebut dapat dalam bentuk pendampingan dari Pemerintah Daerah termasuk dalam penyusunan anggaran maupun dalam bentuk
'check and balance' atau saling kontrol di antara pihak-pihak yang ada di Desa.
Bagaimana menurut Anda?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar