Translate

Minggu, 05 April 2015

Pengawasan Keuangan Desa


Kucuran Dana Desa yang mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya menjadikan pengelolaannya sempat jadi “rebutan” oleh dua Kementerian yaitu antara Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini  menggambarkan betapa Dana Desa tersebut,  yang besarnya 10% dari APBN mendapat perhatian yang sangat besar dari Pemerintah. Sesuai UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, hierarki Desa termasuk dalam rezim Pemerintah Daerah sehingga koordinasinya kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga berbagai pihak menganggap Dana Desa lebih tepatnya diurus oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sesuai UU No. 6 Tahun 2014, Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Dengan terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa diikuti dengan PP 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaannya, setiap Desa akan mendapatkan dana masing-masing kurang lebih senilai 1 milyar rupiah, masyarakat Desa tentunya  diharapkan akan merasakan peningkatan kesejahteraan dengan segala konsekwensinya. Kepala Desa dan perangkatmya ditantang untuk mampu menyelenggarakan pengelolaan keuangan Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa akan mengelola jumlah milyaran dalam setahun sehingga kekhawatiran akan rawannya penyimpangan Dana Desa tersebut bukan tidak beralasan, mengingat banyaknya pejabat baik pejabat pusat ataupun pejabat daerah yang korupsi di era otonomi daerah dan menjadi “pasien” KPK, akankah hal itu dialami oleh para Kepala Desa juga?

Seiring dengan peningkatan Alokasi Dana Desa tersebut, diperlukan pengawasan keuangan Dana Desa oleh pihak-pihak  yang berwenang.

Jadi?

Dalam UU Desa yang baru, pengawasan internal dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang beranggotakan sembilan orang dengan memperhatikan wilayah, penduduk, perempuan, dan kemampuan keuangan desa. Dan lembaga desa ini yang dapat disepadankan sebagai “DPR”nya Pemerintah Desa, melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Tugas ini harus dijalankan sungguh-sungguh oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagai penjelmaan dari masyarakat Desa, terutama dalam hal penggunaan keuangan Desa sehingga dapat mengurangi penyimpangan dan kecurangan dalam pengelolaan keuangan Desa.

Pengawasan eksternal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten yang dalam pelaksanaanya dapat diserahkan kepada perangkat daerah. Pengawasan oleh Inspektorat Provinsi dan Kabupaten dilakukan melalui pengawasan berupa audit operasional atas pengelolaan keuangan desa. Transparansi penggunaan Dana Desa  harus benar-benar dijalankan. 

Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak untuk meminta informasi terkait penggunaan anggaran, salah satunya penggunaan Dana Desa. Dengan demikian penggunaan Dana Desa tersebut bisa diawasi oleh masyarakat, agar benar-benar digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Karena itu…, betapa Kepala Desa akan memikul tanggung jawab lebih besar untuk semua kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa. Kepala Desa mengelola dana yang  begitu besar, maka penting bagi Kepala Desa termasuk perangkat Desa lainnya untuk membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan mengelola keuangan, membuat pembukuan yang baik, akuntabel, dan transparan. Tingkat pendidikan yang rendah, oleh sebagian besar Kepala Desa dewasa ini, menjadi tantangan tersendiri bagi para Kepala Desa, mengingat peraturan yang ada masih memberikan peluang  Kepala Desa untuk serendah-rendahnya berpendidikan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat. Apalagi di daerah terpencil merupakan hal yang sulit untuk mencari seseorang yang mempunyai latar belakang pendidikan tinggi atau sarjana. Dengan minimnya tingkat pendidikan Kepala Desa/Perangkat Desa untuk mampu mengelola dana yang demikian besar tersebut menjadi sesuatu yang  penting agar penggunaan Dana Desa mendapat kawalan dari berbagai pihak, baik dari masyarakat maupun dari Pemerintah. Pengawalan tersebut dapat dalam bentuk pendampingan dari Pemerintah Daerah termasuk dalam penyusunan anggaran maupun dalam bentuk 'check and balance' atau saling kontrol  di antara pihak-pihak yang ada di Desa.
Bagaimana menurut Anda?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar