Translate

Minggu, 05 April 2015

Diskresi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah


Pejabat Pemerintahan Daerah sering dihadapkan pada kondisi dilematis ketika hendak mengambil keputusan, terlebih keputusan menyangkut Pengelolaan Keuangan Daerah. Kondisi dilematis tersebut berupa ketiadaan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur, adanya ketidak-harmonisan antar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, ketidak-lengkapan aturan pelaksanaan, ketidakjelasan aturan atau multi tafsir atas suatu aturan. Padahal Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selalu mendasarkan pada azas legalitas, yaitu suatu azas yang mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan. 

Sementara itu, di sisi lainnya, mereka dihadapkan pada keharusan untuk mengambil Keputusan agar hambatan dalam pelayanan masyarakat dapat diatasi secara baik. Sayangnya, Keputusan-Keputusan yang dibuat dalam kondisi dilematis tersebut berpotensi menyeret para Pejabat Pemerintahan ke dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi. Para Pejabat tersebut berharap bahwa Keputusan yang mereka ambil dapat mengatasi masalah dengan cepat namun kenyataannya justru tidak membuat aman mereka. Keputusan-Keputusan seperti itu dikenal dengan istilah diskresi.

Dimensi diskresi sangat luas, bisa dihadapi oleh Pejabat Pemerintahan di level tertinggi hingga Pejabat Pemerintahan level terendah. Di sisi lain Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur, memberi batasan dan ‘melindungi’ Pejabat Pemerintahan untuk menggunakan diskresi secara aman belum diatur. Hingga saat ini baru ada Rancangan Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan, di mana di dalamnya mengatur tentang diskresi. Selebihnya, diskresi baru sebatas diskusi akademis para pakar administrasi negara di kampus-kampus.

Menurut Kuntjoro Purbopranoto (1981) "Freies Ermessen" (Jerman), "pouvoir discretionnaire" (Perancis), "discretionary power" (Inggris) atau diskresi adalah kebebasan bertindak yang diberikan kepada Pemerintah dalam menghadapi situasi yang konkrit (kasuistis). Dalam pandangan Kuntjoro, freies ermessen harus didasarkan pada asas yang lebih luas yaitu asas kebijaksanaan, yang menghendaki bahwa Pemerintah dalam segala tindak tanduknya itu harus berpandangan luas dan selalu dapat menghubungkan dalam menghadapi tugasnya itu dengan gejala-gejala masyarakat yang harus dihadapinya, serta pandai memperhitungkan lingkungan akibat-akibat tindakan pemerintahannya itu dengan penglihatan yang jauh ke depan.

Sedangkan Nata Saputra (1988) mendefinisikan Freies Ermessen atau diskresi sebagai suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitu kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat administrasi negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada berpegang teguh kepada ketentuan Peraturan per-UU-an. Dengan kata lain Freies Ermessen atau diskresi adalah kebebasan bertindak dari Pejabat Negara tanpa harus terikat kepada Undang-Undang, namun kebebasan ini tetap harus berdasarkan hukum.

S.F. Marbun dan Ridwan (2005) berpendapat, diskresi merupakan kewenangan bebas (vrije bevoegheid) yang melekat pada Pemerintah atau administrasi negara yang muncul secara insidental, terutama ketika Peraturan Perundang-Undangan belum ada/belum mengatur atau rumusan Peraturan tertentu bersifat multitafsir atau bersifat samar, dan diskresi tidak dapat diprediksi sebelumnya. Pengertian yang terakhir lebih dekat dengan pengertian diskresi sebagaimana tertuang dalam RUU Administrasi Pemerintahan.

Sesuai RUU Administrasi Pemerintahan  (draft tanggal 17 Oktober 2013), pengertian diskresi adalah Keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam hal:
  1. Peraturan per-UU-an memberikan pilihan; 
  2. Peraturan per-UU-an tidak mengatur; 
  3. Peraturan per-UU-an tidak lengkap; 
  4. Peraturan  per-UU-an  tidak jelas; dan 
  5. Adanya stagnasi pemerintahan.
Jika menilik pengertian diskresi tersebut, maka ruang lingkup penggunaan diskresi dibatasi pada 5 (lima) hal saja.  

Lebih lanjut menurut RUU Administrasi Pemerintahan, penggunaan diskresi wajib memperhatikan tujuan diskresi, ketentuan Peraturan per-UU-an, Azas Umum Pemerintahan yang Baik, berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik.

Jadi Yang Pertama, ketika akan memutuskan untuk mengambil tindakan diskresi, Pejabat Pemerintah harus menentukan terlebih dahulu satu atau lebih tujuan dari penggunaan diskresi. 

Menurut RUU Administrasi Pemerintahan, tujuan dari penggunaan diskresi adalah untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi Pemerintahan dalam keadaan tertentu dalam rangka kemanfaatan dan kepentingan umum.
Yang Kedua, ketika akan mengambil Keputusan diskresi tentang suatu hal, Pejabat Pemerintahan harus mencari tahu apakah suatu hal yang akan diambil diskresinya tersebut telah diatur secara jelas atau tidak. Jika Peraturan Perundang-Undangan telah mengatur secara jelas, maka Keputusan yang bertentangan dengan Peraturan yang telah jelas diatur tersebut bukan dikategorikan sebagai diskresi. 

Diskresi bisa diambil ketika:
  • Peraturan memberikan pilihan;
  • Peraturan tidak mengatur atau Belum ada ketentuan yang mengatur;
  • Ketentuan yang mengatur suatu hal tidak lengkap, tidak jelas, atau multitafsir; serta
  • Adanya stagnasi Pemerintahan.
Ketiga, ada 7 Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang harus dipertimbangkan dalam Keputusan yang diambil oleh Pejabat Pemerintahan. Pejabat pemerintahan harus memasukkan dalam Keputusannya tersebut salah satu atau lebih Azas Umum Pemerintahan yang Baik. Bersama-sama dengan azas legalitas dan azas perlindungan terhadap HAM, AUPB harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap Keputusan yang diambil oleh Penyelenggara Administrasi Pemerintahan.
Ketujuh azas AUPB tersebut adalah:
  • azas kepastian hukum,
  • azas kemanfaatan,
  • azas ketidak-berpihakan,
  • azas kecermatan,
  • azas tidak menyalahgunakan kewenangan,
  • azas keterbukaan, dan
  • azas kepentingan umum.

Yang Terakhir, Keputusan tersebut harus dilandaskan pada kondisi permasalahan secara obyektif, itikad baik, dan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).

Nah, pada kasus-kasus tindak pidana korupsi yang bermula dari tindakan diskresi seringkali dijumpai adanya itikad tidak baik dan benturan kepentingan (yang menguntungkan dirinya maupun kelompoknya).

Bagaimana prosedur untuk melakukan tindakan diskresi?
Sesuai RUU Administrasi Pemerintahan, Pejabat yang akan melakukan tindakan diskresi harus melaporkan kepada atasannya sebelum tindakan diskresi dilakukan apabila penggunaan diskresi berpotensi mengubah alokasi anggaran atau menimbulkan realokasi anggaran. Persetujuan oleh atasan Pejabat dapat diambil apabila penggunaan diskresi didasarkan pada pengambilan Keputusan berdasarkan Peraturan Per-UU-an yang memberikan suatu pilihan Keputusan, karena Peraturan Per-UU-an tidak ada, karena Peraturan Per-UU-an tidak jelas, dan menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara.

Pelaporan tindakan diskresi oleh Pejabat boleh dilakukan setelah tindakan diskresi diambil apabila penggunaan diskresi berpotensi menimbulkan keresahan di dalam masyarakat, keadaan darurat, mendesak, dan atau terjadinya bencana alam. Persetujuan tersebut dilakukan apabila penggunaan diskresi didasarkan karena adanya stagnasi Pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

Pejabat yang menggunakan diskresi wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan dan menyampaikan permohonan persetujuan kepada atasan Pejabat secara lisan atau tertulis paling lambat 2 hari kerja sebelum/setelah keputusan diskresi dan/atau tindakan aktual dilakukan. Dalam waktu 2 hari kerja setelah berkas permohonan diterima, atasan Pejabat menetapkan persetujuan atau petunjuk perbaikan atau penolakan secara tertulis.

Berkaitan dengan pelaporan diskresi, PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menggunakan istilah intervensi atau pengabaian atas pengendalian intern. Dalam Pasal 5 huruf d dan Penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut, Pimpinan Instansi Pemerintah  menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya  intervensi atau pengabaian atas pengendalian intern.

Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:
  1. Terdapat pedoman yang mengatur situasi, frekuensi, dan tingkat Pimpinan yang diperkenankan melakukan intervensi dan pengabaian;
  2. Intervensi atau pengabaian terhadap pengendalian intern didokumentasikan  secara lengkap termasuk alasan dan tindakan khusus yang diambil; dan
  3. Pengabaian pengendalian intern tidak oleh dilakukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah tingkat bawah kecuali dalam keadaan darurat dan segera dilaporkan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang lebih tinggi, serta didokumentasikan.
Penggunaan diskresi dikategorikan sebagai melampaui wewenang apabila bertindak melampaui batas waktu berlakunya wewenang yang diberikan oleh Peraturan Per-UU-an, bertindak melampaui batas wilayah berlakunya wewenang yang diberikan oleh Peraturan Per-UU-an, menggunakan prosedur yang keliru dalam penggunaan diskresi. Akibat hukum atas tindakan melampaui wewenang tersebut adalah tindakan diskresi tersebut tidak sah. Penggunaan diksresi dikategorikan sebagai mencampur-adukkan wewenang apabila keliru menggunakan prosedur dalam proses penggunaan diskresi dan bertentangan dengan AUPB. Akibat hukum atas tindakan mencampur-adukkan wewenang tersebut adalah bahwa keputusan diskresi tersebut harus dibatalkan.

Penggunaan diksresi dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang apabila dikeluarkan oleh Pejabat yang tidak berwenang dan akibat hukum dari tindakan sewenang-wenang tersebut adalah tidak sah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam berbagai level sering menghadapi kondisi dilematis yang mengakibatkan mereka harus melakukan tindakan diskresi. Nah, jika kita mengacu pada RUU Administrasi Pemerintahan di atas, menurut Anda apakah beberapa tindakan para Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berikut merupakan tindakan yang semestinya boleh dilakukan menurut Peraturan Per-UU-an, tindakan diskresi, tindakan melampaui kewenangan, tindakan mencampur-adukkan kewenangan, atau tindakan sewenang-wenang?
  • Penyetoran penerimaan pendapatan melampaui 24 jam karena kondisi geografis yang  sulit atau alasan lainnya (Simpulan: diskresi, peraturan memberikan pilihan). 
  • Pertanggungjawaban TU kegiatan melampaui waktu 1 bulan (Simpulan: diskresi, peraturan memberikan pilihan).
  • Melakukan pemungutan retribusi daerah yang dikecualikan dalam Perda tentang Pajak dan Retibusi Daerah dengan alasan optimalisasi PAD (Simpulan: bukan diskresi, peraturannya sudah jelas tapi dilanggar).
  • Pergeseran Obyek Belanja dalam satu Kegiatan dan antar Kegiatan dalam kondisi non darurat yang dilakukan melalui mekanisme SK Parsial. Pergeseran Belanja  tersebut dilakukan cukup dengan melakukan perubahan pada Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD (Simpulan: bukan diskresi, tidak sesuai dengan peraturan tentang pergeseran dan/atau perubahan APBD).
  • Pelaksanaan Kegiatan mendahului jadwal disebabkan alasan perubahan jadwal Kegiatan dan belum tersedia dananya karena dokumen SPD belum diterbitkan (Simpulan: diskresi tetapi harus dibuat ketentuan yang mengatur mengenai tatacara penerbitan SPD sehubungan dengan Kegiatan yang dilaksanan tidak sesuai jadwal).
  • Melakukan Penunjukan Langsung atas Pengadaan Barang dan Jasa dalam kondisi darurat (Simpulan: bukan diskresi karena peraturan membolehkan).
  • PPKD menerbitkan SP2D Uang Persediaan melampaui SK Bupati (Simpulan: diskresi yang melampaui kewenangan).
  • Penggunaan langsung Penerimaan Pendapatan untuk Pembayaran Belanja SKPD (Simpulan: bukan diskresi karena melanggar azas bruto, kecuali diterapkan oleh SKPD berstatus BLUD).
  • Pengabaian atas kelengkapan bukti pertanggungjawaban berupa tiket pesawat pulang tetapi ada bukti boarding pass nya (Simpulan: diskresi, namun harus dilengkapi dengan surat pernyataan kehilangan).
  • Melakukan pemblokiran dana untuk kegiatan fisik yang belum selesai 100% di akhir tahun anggaran dengan tujuan menyelamatkan sisa alokasi dana dari Pemerintah Pusat (Simpulan: bukan diskresi, karena ada aturan yang dilanggar seperti pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan palsu).
  • Melangsungkan proses Pengadaan Barang dan Jasa meskipun APBD belum ditetapkan (Simpulan: bukan diskresi, hal itu dimungkinkan oleh Peraturan sepanjang kontrak belum ditandatangani).
  • Melakukan pembayaran 100% meskipun masa pemeliharaan belum rampung sesuai kontrak, tetapi PPK meminta Jaminan Pemeliharaan (Simpulan: diskresi, karena Peraturan memberikan pilihan).
  • Bendahara pengeluaran memberikan panjar Kegiatan kepada PPTK suatu Kegiatan yang belum terbit SPD nya (Simpulan: bukan diskresi sepanjang ada Peraturan Kepala Daerah yang melarang atau diskresi yang sewenang-wenang, bukan kewenangan Bendahara Pengeluaran).
  • Pemungutan Retribusi Daerah yang belum ada Perdanya berdasarkan SK Kepala Daerah (Simpulan: bukan diskresi karena melanggar Peraturan Perundang-Undangan).
  • Penganggaran dan pembayaran uang makan kepada pegawai non PNS (Simpulan: bukan diskresi karena ada aturan yang dilanggar).
  • Penganggaran kegiatan DPAL dalam APBD tahun berikutnya yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Permendagri 13/2006 jo Permendagri 59/2007 (Simpulan: diskresi karena ketidakjelasan aturan antara Permendagri dengan Perpres 54 tahun 2010 jo Perpres 70 tahun 2012).
  • Kepala SKPD menetapkan besaran tarif transport perjalanan dinas dalam daerah dari ibukota Kecamatan ke Desa-Desa (Simpulan: bukan diskresi sepanjang Kepala Daerah mendelegasikan kewenangannya kepada kepala SKPD).
  • Melakukan penagihan Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah kadaluarsa (Simpulan: bukan diskresi, karena melanggar Peraturan yang berlaku). 
  • Penyerahan aset daerah (hibah) kepada Pemerintah Pusat untuk pendirian Perguruan Tinggi Negeri (Simpulan: bukan diskresi karena dimungkinkan oleh Peraturan).

Solusi Terhadap Sisa Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Pada Akhir Tahun


Dalam pekerjaan konstruksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seringkali kurang mempertimbangkan adanya risiko bahwa kontrak pekerjaan konstruksi yang dibuat mepet dengan akhir tahun tidak akan dapat diselesaikan tepat waktu. Pernah menemukan kontrak yang dimulai awal-awal bulan Oktober dan berakhir pada tanggal 31 Desember? Ketika pekerjaan konstruksi tersebut tidak dapat diselesaikan, mereka kebingungan apa yang seharusnya diperbuat.

Permendagri 13 Tahun 2013 beserta perubahannya hanya memberikan satu pintu solusi saja untuk hal semacam ini, yaitu dengan solusi DPAL. Sisa pekerjaan konstruksi yang bakal tidak selesai di akhir tahun, asal dengan alasan 'force majeur' dapat terus dilanjutkan pengerjaannya melewati akhir tahun anggaran berjalan. Sisa pembayaran pekerjaan konstruksi yang melewati akhir tahun berjalan tersebut baru akan dibayar pada APBD Perubahan tahun anggaran berikutnya.

Perpres 54 Tahun 2010 jo Perpres 70 Tahun 2012 juga telah memberikan kemungkinan bagi PPK untuk tetap meminta kontraktor meneruskan sisa pekerjaan tersebut dengan pertimbangan bahwa kontraktor mampu untuk melanjutkan pekerjaan paling lama 50 hari. Sesuai aturan Permendagri 13 Tahun 2013 beserta perubahannya hal itu bisa dilakukan, asalkan memenuhi kondisi force majeur

Bagaimana seandainya bukan force majeur? Tentu solusi DPAL tidak dapat dijalankan. Kalaupun ada PPK yang menggunakan alasan itu pasti dicari justifikasi untuk maksud itu.

Salah satu solusi yang tidak melanggar ketentuan adalah PPK memutus kontrak. Kita tentu tahu apa akibat pemutusan kontrak tersebut. Kontraktor tentu akan  masuk Black List, sedangkan di sisi Pemda jelas target output bahkan mungkin outcome awal dari pekerjaan konstruksi tersebut tidak akan tercapai, atau setidaknya dapat diselesaikan tetapi molor waktunya dengan tambahan biaya penyelesaian konstruksi yang membengkak karena harus melelang lagi dan belum lagi faktor kenaikan harga bahan-bahan dan upah di tahun anggaran berikutnya.

Berbeda dengan ketentuan yang berlaku pada APBN yang telah memberikan solusi untuk hal tersebut. Yang terbaru adalah dengan terbitnya PMK No. 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Dapat Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.

Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Keuangan yang lama yaitu PMK No. 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya.

Menurut PMK 194/PMK.05/2014 tersebut, penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak dapat terselesaikan dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya asal memenuhi syarat berikut:
  • Berdasarkan penelitian PPK, kontraktor akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan konstruksi sampai selama-lamanya 50 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.
  • Kontraktor membuat Surat Pernyataan kesanggupan di atas kertas bermeterai.
  • Pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran berikutnya melalui revisi DIPA sesuai ketentuan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Revisi Anggaran. Sisa pekerjaan yang dibayar dengan melalui revisi DIPA Tahun Anggaran berikutnya merupakan sisa pekerjaan Tahun Anggaran berjalan yang akan dikerjakan setelah tanggal 31 Desember tahun berjalan. Jadi untuk volume pekerjaan yang belum dibayar setelah pembayaran termin terakhir sampai dengan 31 Desember tahun berjalan harus dibayarkan pada Tahun Anggaran berjalan berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sesuai fisik di lapangan.
  • Penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya harus tetap merupakan pekerjaan dari kontrak berkenaan. Maksudnya dilarang menambah-nambah item pekerjaan lagi.
  • Terhadap kontrak pekerjaan konstruksi, PPK melakukan perubahan kontrak berkenaan yaitu mencantumkan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya dan tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan. Perubahan kontrak tersebut dilaksanakan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
  • Kontraktor menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% dari nilai sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya kepada PPK sebelum penanda-tanganan perubahan kontrak.
  • KPA memberitahukan kepada KPPN atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya dengan melampirkan salinan Surat Pernyataan Kesanggupan yang telah dilegalisasi oleh KPA.
  • Selanjutnya KPPN melakukan klaim pencairan jaminan/garansi bank sebesar sisa nilai pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya. Jika jaminan/garansi bank tersebut sudah kadaluarsa waktunya, maka kontraktor diwajibkan menyetorkan sejumlah uang ke kas negara sebesar nilai sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya.
  • Terhadap penyelesaian sisa pekerjaan tersebut, kontraktor tetap dikenakan denda keterlambatan sesuai Perpres 70 Tahun 2012.
  • Kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai Surat Pernyataan Kesanggupan yang dibuatnya. Jika sampai batas waktu yang telah disepakati pekerjaan tersebut belum selesai, maka KPA dapat menghentikan pelaksanaan pekerjaan dan mengenakan denda maksimum keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
  • Pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dilaksanakan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang diselesaikan sampai batas akhir waktu penyelesaian sisa pekerjaan dan dikenakan pajak.
Frase “tidak terselesaikan”, memang dimaksudkan bahwa atas keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan kontraktor semata-mata, tetapi oleh hal-hal lainnya seperti perencanaan dan penganggaran oleh KPA yang mepet dan kurang memperhitungkan risiko keterlambatan seperti ini. Dalam kasus seperti ini sebenarnya bukan bermaksud menguntungkan kontraktor karena sebenarnya dia sudah babak belur dengan dicairkannya jaminan pelaksanan sebesar nilai sisa pekerjaan yang akan diselesaikan tahun berikutnya, belum termasuk risiko tidak selesai juga nantinya (hehe…salah sendiri mau menerima pekerjaan dengan waktu mepet seperti ini?!).

Maksud utama Peraturan Menteri Keuangan tersebut tentu saja menyelamatkan output pekerjaan dan efektivitas kegiatan sehingga bermanfaat bagi masyarakat. Jika konstruksi tersebut tidak selesai apalagi mangkrak, nah siapa yang akan dirugikan?

Nah, mungkinkah Kepala Daerah membuat ketentuan seperti PMK No. 194/PMK.05/2014 tersebut sebagai solusi untuk pekerjaan konstruksi yang tidak terselesaikan pada akhir tahun?

Menurut saya, mungkin dan bisa dilakukan kalau kita merujuk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada Bab VI Undang-Undang tersebut telah diatur mengenai diskresi. 

Diskresi adalah Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara lainnya untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal Peraturan Perundang-Undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Dalam kaitan di atas, untuk kondisi sebagaimana telah diulas sebelumnya, Pemendagri 13 beserta perubahannya tidak mengatur mengenai hal itu. Dalam hal ini terbuka bagi Kepala Daerah untuk menerbitkan Perbup untuk memberikan solusi dan kepastian hukum sebagaimana telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam pelaksanaa APBN.

Mengapa untuk pelaksanaan APBD tidak bisa dilakukan? Tentu saja hal itu bisa dilakukan karena dengan terbitnya UU No 30 Tahun 2014 tersebut telah memberikan dasar hukum yang pasti bagi Kepala Daerah untuk membuat diskresi semacam itu. Ada baiknya juga, Kementerian Dalam Negeri mengakomodasi permasalahan tersebut dan  memberikan solusi melalui perubahan Permendagri 13 Tahun 2013.

Bagaimana pendapat Anda?

Pengawasan Keuangan Desa


Kucuran Dana Desa yang mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya menjadikan pengelolaannya sempat jadi “rebutan” oleh dua Kementerian yaitu antara Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini  menggambarkan betapa Dana Desa tersebut,  yang besarnya 10% dari APBN mendapat perhatian yang sangat besar dari Pemerintah. Sesuai UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, hierarki Desa termasuk dalam rezim Pemerintah Daerah sehingga koordinasinya kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga berbagai pihak menganggap Dana Desa lebih tepatnya diurus oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sesuai UU No. 6 Tahun 2014, Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Dengan terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa diikuti dengan PP 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaannya, setiap Desa akan mendapatkan dana masing-masing kurang lebih senilai 1 milyar rupiah, masyarakat Desa tentunya  diharapkan akan merasakan peningkatan kesejahteraan dengan segala konsekwensinya. Kepala Desa dan perangkatmya ditantang untuk mampu menyelenggarakan pengelolaan keuangan Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa akan mengelola jumlah milyaran dalam setahun sehingga kekhawatiran akan rawannya penyimpangan Dana Desa tersebut bukan tidak beralasan, mengingat banyaknya pejabat baik pejabat pusat ataupun pejabat daerah yang korupsi di era otonomi daerah dan menjadi “pasien” KPK, akankah hal itu dialami oleh para Kepala Desa juga?

Seiring dengan peningkatan Alokasi Dana Desa tersebut, diperlukan pengawasan keuangan Dana Desa oleh pihak-pihak  yang berwenang.

Jadi?

Dalam UU Desa yang baru, pengawasan internal dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang beranggotakan sembilan orang dengan memperhatikan wilayah, penduduk, perempuan, dan kemampuan keuangan desa. Dan lembaga desa ini yang dapat disepadankan sebagai “DPR”nya Pemerintah Desa, melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Tugas ini harus dijalankan sungguh-sungguh oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagai penjelmaan dari masyarakat Desa, terutama dalam hal penggunaan keuangan Desa sehingga dapat mengurangi penyimpangan dan kecurangan dalam pengelolaan keuangan Desa.

Pengawasan eksternal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten yang dalam pelaksanaanya dapat diserahkan kepada perangkat daerah. Pengawasan oleh Inspektorat Provinsi dan Kabupaten dilakukan melalui pengawasan berupa audit operasional atas pengelolaan keuangan desa. Transparansi penggunaan Dana Desa  harus benar-benar dijalankan. 

Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak untuk meminta informasi terkait penggunaan anggaran, salah satunya penggunaan Dana Desa. Dengan demikian penggunaan Dana Desa tersebut bisa diawasi oleh masyarakat, agar benar-benar digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Karena itu…, betapa Kepala Desa akan memikul tanggung jawab lebih besar untuk semua kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa. Kepala Desa mengelola dana yang  begitu besar, maka penting bagi Kepala Desa termasuk perangkat Desa lainnya untuk membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan mengelola keuangan, membuat pembukuan yang baik, akuntabel, dan transparan. Tingkat pendidikan yang rendah, oleh sebagian besar Kepala Desa dewasa ini, menjadi tantangan tersendiri bagi para Kepala Desa, mengingat peraturan yang ada masih memberikan peluang  Kepala Desa untuk serendah-rendahnya berpendidikan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat. Apalagi di daerah terpencil merupakan hal yang sulit untuk mencari seseorang yang mempunyai latar belakang pendidikan tinggi atau sarjana. Dengan minimnya tingkat pendidikan Kepala Desa/Perangkat Desa untuk mampu mengelola dana yang demikian besar tersebut menjadi sesuatu yang  penting agar penggunaan Dana Desa mendapat kawalan dari berbagai pihak, baik dari masyarakat maupun dari Pemerintah. Pengawalan tersebut dapat dalam bentuk pendampingan dari Pemerintah Daerah termasuk dalam penyusunan anggaran maupun dalam bentuk 'check and balance' atau saling kontrol  di antara pihak-pihak yang ada di Desa.
Bagaimana menurut Anda?

Jumat, 06 Maret 2015

Biografi Mahmoud Ahmadinejad - Presiden Republik Islam Iran


Mahmoud Ahmadinejad atau bisa dibaca Ahmadinezhad dilahirkan pada tanggal 28 Oktober 1956, adalah Presiden Iran yang ke-enam. Jabatan kepresidenannya dimulai pada 3 Agustus 2005. Ia pernah menjabat Walikota Teheran dari 3 Mei 2003 hingga 28 Juni 2005 waktu ia terpilih sebagai presiden. Ia dikenal secara luas sebagai seorang tokoh konservatif yang mempunyai pandangan Islamis. Lahir di desa pertanian Aradan, dekat Garmsar, sekitar 100 km dari Teheran, sebagai putra seorang pandai besi, keluarganya pindah ke Teheran saat dia berusia satu tahun. Dia lulus dari Universitas Sains dan Teknologi Iran (IUST) dengan gelar doktor dalam bidang teknik dan perencanaan lalu lintas dan transportasi. Pada tahun 1980, dia adalah Ketua Perwakilan IUST untuk perkumpulan mahasiswa, dan terlibat dalam pendirian Kantor untuk Pereratan Persatuan (daftar-e tahkim-e vahdat), organisasi mahasiswa yang berada di balik perebutan Kedubes Amerika Serikat yang mengakibatkan terjadinya krisis sandera Iran.

Pada masa Perang Iran-Irak, Ahmedinejad bergabung dengan Korps Pengawal Revolusi Islam pada tahun 1986. Dia terlibat dalam misi-misi di Kirkuk, Irak. Dia kemudian menjadi insinyur Kepala Pasukan Ke-enam Korps dan Kepala Staf Korps di sebelah barat Iran. Setelah perang, dia bertugas sebagai Wakil Gubernur dan Gubernur Maku dan Khoy, Penasehat Menteri Kebudayaan dan Ajaran Islam, dan Gubernur Provinsi Ardabil dari 1993 hingga Oktober 1997.

Ahmadinejad lalu terpilih sebagai Walikota Teheran pada Mei 2003. Dalam masa tugasnya, dia mengembalikan banyak perubahan yang dilakukan Walikota-Walikota sebelumnya yang lebih moderat dan reformis, dan mementingkan nilai-nilai keagamaan dalam kegiatan-kegiatan di pusat-pusat kebudayaan. Selain itu, dia juga menjadi semacam manajer dalam Harian Hamshahri dan memecat sang Editor, Mohammad Atrianfar, pada 13 Juni 2005, beberapa hari sebelum Pemilu Presiden, karena tidak mendukungnya dalam Pemilu tersebut.

Presiden Mohammad Khatami pernah melarangnya menghadiri pertemuan Dewan Menteri, suatu hak yang biasa diberikan kepada para Walikota Teheran. Hal ini dikarenakan pada waktu Khatami menuju Universitas Teheran, Khatami terjebak macet. Khatami mengkritik Ahmadinejad yang saat itu menjabat Walikota Teheran. Namun bukannya tergesa-gesa membereskan masalah tersebut, Ahmadinejad justru berkata: “Bersyukurlah karena Presiden kita telah merasakan kehidupan rakyatnya yang sesungguhnya”. Namun Ahmadinejad tetap santai menghadapi larangan tersebut.

Sifatnya yang sederhana ini masih terlihat saat Ahmadinejad terpilih menjadi Presiden. Karpet-karpet merah Persia mahal dikeluarkan semua dari Istana, menolak mobil Limosine dan tetap setia menggunakan mobil tuanya serta tetap tinggal di rumah susunnya. Selain sifatnya yang sederhana ia dicintai karena lebih mementingkan memperbaiki ekonomi negara ketimbang bidang-bidang lain dan memperjuangkan setiap pendapatan minyak bumi agar jatuh ke meja makan rakyat Iran. Ahmadinejad memberi rasa hormat kepada Ayatollah Khamenei 

Setelah dua tahun sebagai Walikota Teheran, Ahmadinejad lalu terpilih sebagai Presiden baru Iran. Tak lama setelah terpilih, pada 29 Juni 2005, sempat muncul tuduhan bahwa ia terlibat dalam krisis sandera Iran pada tahun 1979. Iran Fokus mengklaim bahwa sebuah foto yang dikeluarkannya menunjukkan Ahmadinejad sedang berjalan menuntun para sandera dalam peristiwa tersebut, namun tuduhan ini tidak pernah dapat dibuktikan

Kesederhanaan Presiden Mahmoud Ahmadinejad
Ahmadinejad terkenal dengan kesederhanaannya dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai personal maupun sebagai seorang Presiden Iran. Dalam sebuah sesi wawancara bersama wartawan TV Fox dari Amerika, terungkaplah sisi-sisi menakjubkan dari seorang Ahmadinejad, kehidupannya yang sangat sederhana menjadi sangat membanggakan jika kita bandingkan dengan kehidupan para pejabat di negeri kita sendiri, Indonesia.


Apa saja itu? Saat pertama kali menduduki Kantor Kepresidenan, ia menyumbangkan seluruh karpet Istana Iran yang sangat tinggi nilainya itu kepada masjid-masjid di Teheran dan menggantikannya dengan karpet biasa yang mudah dibersihkan.

Ia mengamati bahwa ada ruangan yang sangat besar untuk menerima dan menghormati tamu VIP, lalu ia memerintahkan untuk menutup ruang tersebut dan menanyakan pada protokoler untuk menggantinya dengan ruangan biasa dengan 2 kursi kayu, meski sederhana tetap terlihat impresive. Langkah pertamanya adalah ia mengumumkan kekayaan dan propertinya yang terdiri dari sebuah mobil tua, Peugeot 504 tahun 1977, sebuah rumah sederhana warisan ayahnya 40 tahun yang lalu di sebuah daerah kumuh di Teheran. Rekening banknya bersaldo minimum, dan satu-satunya uang yang masuk sebagai pendapatannya adalah uang gaji bulanannya sebagai dosen di sebuah universitas yang hanya senilai US$ 250. Selama menjabat sebagai Presiden Iran, Ia tinggal di rumahnya sendiri. Ia tidak mengambil gajinya sebagai Presiden, alasannya adalah bahwa semua kesejahteraan adalah milik negara dan ia bertugas untuk menjaganya. Sang presiden selalu membawa tas setiap hari yang berisikan sarapan; roti isi atau roti keju yang disiapkan istrinya dan memakannya dengan gembira, ia juga menghentikan kebiasaan menyediakan makanan yang dikhususkan untuk Presiden. Selain itu, hal lain yang ia ubah adalah kebijakan soal pesawat terbang Kepresidenan, ia mengubahnya menjadi pesawat cargo sehingga dapat menghemat pajak bagi masyarakat dan untuk dirinya, ia meminta terbang dengan pesawat terbang biasa dengan kelas ekonomi.

Ia juga memangkas protokoler istana sehingga Menteri-Menterinya dapat masuk langsung ke ruangannya tanpa ada hambatan. Ia juga menghentikan kebiasaan upacara-upacara seperti karpet merah, sesi foto, atau publikasi pribadi, atau hal-hal seperti itu saat mengunjungi berbagai tempat di negaranya. Presiden Iran ini kerap tidur di ruang tamu rumahnya sesudah lepas dari pengawal-pengawalnya yang selalu mengikuti ke manapun ia pergi.

Berikut data tentang Presiden Mahmoud Ahmadinejad:

Lahir: Aradan, 28 Oktober 1956
Jabatan: Presiden Iran yang ke-enam
Pendidikan: Doktor dalam Bidang Teknik dan Perencanaan Lalu Lintas dan Transportasi Universitas Sains dan Teknologi Iran (IUST)

Karir:
  • Korps Pengawal Revolusi Islam (1986);
  • Insinyur Kepala Pasukan Ke-enam Korps dan Kepala Staf Korps di sebelah barat Iran;
  • Wakil Gubernur dan Gubernur Maku dan Khoy;
  • Penasihat Menteri Kebudayaan dan Ajaran Islam;
  • Gubernur Provinsi Ardabil (1993-1997);
  • Walikota Teheran (3 Mei 2003 - 28 Juni 2005);
  • Presiden Iran (sejak 3 Agustus 2005).
Tawa Saat Ahmadinejad Berpidato di Universitas AS
Presiden Iran, Mahmoud Ahmadinejad, yang dijelek-jelekkan sebagai pembantah Holocaust, pendukung teroris dan penyokong gerakan perlawanan di Irak, ternyata mampu mendatangkan tawa saat berpidato di Columbia University, Amerika Serikat (AS), meski bukan lewat lelucon.

"Di Iran tidak ada homoseksual, seperti di negara anda," kata Ahmadinejad, saat menjawab pertanyaan mengenai pelaksanaan hukuman mati di Iran yang dilakukan terhadap dua pria penyuka sejenis.

Ia menimpali, "Di Iran tidak ada fenomena ini, saya tidak tahu siapa yang memberitahukan kepada anda bahwa kami punya hal begitu".

Tawa keras dan cercaan "booo" dilepaskan sekitar 700 orang, kebanyakan mahasiswa, yang hadir di Ivy League school. Mereka, antara lain mengenakan kaos oblong bertuliskan "Stop Ahmadinejad`s Evil" (stop Iblis Ahmadinejad).
Pada bagian awal, dia mengemukakan tentang Israel yang menyiksa warga Palestina dan Program Nuklir Iran yang bertujuan untuk energi dan bukan untuk senjata, sebelum komentar mengenai homoseksual yang memecahkan ketegangan. Ahmadinejad yang berbicara dalam bahasa Persia sebenarnya berusaha membuat lelucon, namun tidak berhasil membuat tawa karena kemungkinan nuansanya hilang dalam penerjemahan.

"Saya akan ceritakan satu lelucon di sini," katanya. "Saya pikir para politikus yang mengusahakan bom atom atau mengujinya, membuatnya, secara politis mereka terkebelakang, dungu."
Hadirin ragu, sebagian bertepuk tangan karena menganggapnya sebagai pernyataan cinta damai, sedangkan lainnya bingung dengan kata dungu yang peka.
Kunjungan Ahmadinejad yang akan berpidato pada Sidang Umum PBB itu tidak lepas dari berbagai keberatan, seperti anggota DPR AS asal Daerah Pemilihan New York, Anthony Weiner, yang kepada para pengunjuk rasa di depan Markas Besar PBB mengatakan, "kadang ada ular berkeliaran di jalanan New York."
Koran The New York Daily News, di berita utama halaman depan menulis "The Evil Has Landed" (Sang Iblis telah mendarat). Rektor Universitas Columbia sama saja, dia menjuluki Presiden Iran itu "diktator picik dan jahat".

Referensi :
http://www.ghabo.com/gpedia/index.php/Mahmoud_Ahmadinejad
http://www.friendster.com/group-discussion/index.php?t=msg&th=988006&start=0&
http://astaqauliyah.com/2010/08/belajar-kesederhanaan-dari-presiden-iran-mahmoud-ahmadinejad/

Biografi Jack Ma - Orang Terkaya Di China


Biografi Jack Ma, Orang Terkaya di China
 
From Zero to Hero, mungkin hanya ungkapan itu yang tepat disematkan untuk Jack Ma karena hanya butuh waktu semalam, ia ditahbiskan menjadi orang terkaya nomor satu di China atau negeri tirai bambu. Ia dulunya hanya seorang guru Bahasa Inggris di negeri tirai bambu ini. Kemudian berubah menjadi seorang Milyarder nomor satu di negara tersebut dan masuk ke dalam jajaran orang terkaya di dunia urutan 26 berkat usahanya yaitu Alibaba.com yang sukses dalam penawaran saham perdana atau IPO (Initial Public Offering) pertama yang kemudian membawanya menjadi orang kaya baru. Sebelum mendirikan bisnisnya yaitu Alibaba.com, founder atau CEO dari alibaba.com ini dahulunya hanya seorang guru Bahasa Inggris. Dimana sebelum menjadi guru, ia sudah puluhan kali mendaftar pekerjaan namun selalu ditolak, ia mendaftar menjadi karyawan di KFC, namun dari 27 orang yang mandaftar hanya 26 yang diterima, di mana hanya ia satu-satunya yang tidak diterima. 30 perusahaan ia lamar namun semua perusahaan tersebut menolak lamarannya. Hal itulah yang membuat ia berubah haluan menjadi guru Bahasa Inggris dikarenakan ia fasih dalam berbahasa Inggris selain bahasa mandarin.

Jack Ma atau Ma Yun lahir di Hangzhou, Provinsi Zhejiang, China pada tanggal 15 Oktober 1964. Jack Ma tumbuh di lingkungan penduduk yang sederhana di Hangzhou pada 1980-an. Saat itu, China baru membuka diri terhadap bangsa barat. Semasa hidupnya, dia harus berhadapan dengan berbagai masalah. Ma ditolak di setiap sekolah, tempat dia ingin belajar. Bahkan sejak Sekolah Dasar, dia sudah menerima penolakan karena ujian matematikanya yang tak begitu baik. Tapi Ma bertahan dan melaluinya. Sejak usia 12 hingga 20 tahun, dia mengendarai sepedanya selama 40 menit ke hotel di mana dia dapat belajar Bahasa Inggris. Delapan tahun bergaul bersama banyak turis asing benar-benar mengubah cara pandangnya mengenai hidup. Ma merasa dirinya berpikir lebih global dibandingkan kebanyakan penduduk China lain. Apa yang diceritakan para turis sangat berbeda dengan semua yang dipelajari Ma dari para guru dan buku di sekolah. Ma pertama kali menggunakan internet pada 1995 saat dia mencari kata `beer` dan `China`. Tapi saat itu, Ma tidak menemukan hasil pencarian yang diharapkan melalui internet. Berbekal rasa penasaran, dia lantas menciptakan laman website untuk jasa terjemahan bahasa China dengan seorang teman. Hanya dalam beberapa jam saja, dia menerima banyak surat elektronik (email) yang cukup membantunya membangun situs tersebut.

Kejadian itulah yang kemudian menjadi faktor pemicu berdirinya Alibaba Group empat tahun kemudian. Kini, Alibaba merupakan retailer online terbesar di China dan berada di posisi kedua dunia setelah Wal-Mart. Dia bahkan mengawali karirnya hanya sebagai guru Bahasa Inggris. Meski demikian, perannya di Alibaba selalu menempati posisi strategis utama. Situs pertamanya, Alibaba.com, merupakan tempat pertama yang menghubungkan para eksportir China dengan para pembeli di luar negeri. Perusahaannya juga mampu dengan cepat menarik para investor. Saat ini, Alibaba tengah berniat mengalahkan eBay, situs jual beli online yang bermarkas di Amerika Serikat (AS). Berkat kegigihannya, dua situs Alibaba, Taobao Marketplace dan Tmall.com, kini mendominasi sistem portal pengiriman China. Tanpa berbekal pengetahuan sedikitpun di bidang teknologi dan komputerisasi, Jack Ma ternyata mampu menjadi pendiri retailer online terbesar di China, Alibaba Group. Berkat bisnisnya itulah, mantan guru Bahasa Inggris ini sukses menjadi salah satu Milyarder terkaya di dunia.

Banyak pengusaha yang menjulukinya sebagai `Crazy Jack` karena ide-ide bisnis super gila dan fantastis yang dilontarkannya. Tak ada satupun yang yakin, Jack dapat mewujudkan seluruh ide bisnisnya tersebut. Dibandingkan berbicara soal kehebatan perusahaan, dia lebih senang membahas bagaimana Alibaba dapat membantu banyak konsumen, menciptakan lapangan kerja dan melayani masyarakat. Di AS, Ma menemukan mimpinya. Dia berkunjung ke Sillicon Valley, melihat banyak mobil lalu lalang dan bangunan super megah. Di situlah dia menemukan semangat juangnya untuk menjadi pria sukses.

Pada Agustus 2014, Jack Ma sebenarnya telah menyandang gelar sebagai Milyarder terkaya di China. Kala itu, harta Ma diprediksi akan meroket saat Alibaba melepas saham perdananya di AS. Benar saja, IPO yang digelar Alibaba di bursa saham New York, mencetak angka fantastis dan mencetak rekor dunia. Berkat nilai saham yang melonjak hingga 38 persen, harta kekayaan Ma bertambah hingga menjadi US$ 26,5 Milyar. Dia menjadi orang terkaya di China dan menempati posisi ke-23 di jajaran Milyarder dunia. Beberapa Milyarder lain mengatakan, itu baru permulaan, harga saham Alibaba masih akan terus melesat dan mengucurkan pundi-pundi uang lebih banyak ke kantong Ma. Semangat di dalam diri Ma, telah mengubah pria muda yang ditolak sekolah dan puluhan perusahaan tersebut, menjadi salah satu Milyarder terkaya di dunia.

Referensi :

-http://en.wikipedia.org/wiki/Jack_Ma
-http://bisnis.liputan6.com/read/2108951/jack-ma-alibaba-ditolak-kerja-takdirnya-malah-jadi-miliarder