Translate

Selasa, 13 September 2016

Sedikit Tentang Ernesto Che Guevara



Tokoh satu ini sangat terkenal di seantero dunia karena kisahnya. Bernama lengkap Ernesto Guevara Lynch de La Serna, Che Guevara dilahirkan di Rosario, Argentina tanggal 14 Juni 1928 dan meninggal dunia di Bolivia, 9 Oktober 1967.

Terlahir dari pasangan Ernesto Guevara Lynch dan Celia de La Serna, maka muncullah bayi mungil bernama Ernesto “Che“ Guevara de La Serna pada 14 Mei 1928 di daerah Rosario, kota pelabuhan penting di Parana.

Jika dirunut pasangan orang tua Che ini bukanlah bermula dari sebuah keluarga kebanyakan. Nenek moyang Che Guevara dari ayahnya adalah Juan Antonio Guevara yang memberontak dan berperang melawan diktator Juan Manuel Ramos, namun gagal dan berakhir dengan pembuangan ke California, di mana ia bekerja sebagai pimpinan pencari emas Latino yang terkenal dan ditakuti. Sementara itu Celia de La Serna, sang ibu, merupakan putri keturunan Spanyol dari keluarga ningrat Argentina, ayahnya adalah profesor hukum terkemuka yang pernah menjadi Anggota Kongres dan Duta Besar.

Berkat harta warisan Celia -lah perkawinan orang tua Che dilangsungkan pada 10 November 1927. Sisa harta itu dibelikan 200 hektar lahan di Missiones. Guevara Lynch - Celia kini mendiami tempat tinggal mereka di perbatasan Utara Argentina.

Segera setelah Che kecil dilahirkan, bisnis sang ayah mengalami kebangkrutan. Pada 1929 keluarga muda ini menuju Buenos Aires, untuk akhirnya di tahun 1930 kembali berpindah ke daerah Alta Gracia guna menyembuhkan penyakit asma yang diderita Ernesto Junior.

Che Guevara merupakan pejuang revolusi Marxis Argentina dan seorang pemimpin gerilya Kuba. Keluarganya berdarah campuran Irlandia, Basque dan Spanyol. Tanggal lahir yang ditulis pada akte kelahirannya yakni 14 Juni 1928, namun yang sebenarnya adalah 14 Mei 1928. Sejak usia dua tahun Che Guevara mengidap Pneumonia Bronsial (asma) yang diderita sepanjang hidupnya. Karena itu keluarganya pindah ke daerah yang lebih kering yaitu daerah Alta Gracia (Córdoba) namun kesehatannya tidak membaik. Pendidikan dasar ia dapatkan di rumah, sebagian besar dari ibunya, Celia de la Serna. Pada usianya yang begitu muda, Che Guevara telah menjadi seorang pembaca yang lahap. Setidaknya terdapat tiga ribu jumlah buku di rumah Ernesto Senior, dalam segala bidang, mulai dari filsafat hingga teknik dan matematika.

Che Guevara sendiri rajin membaca literatur tentang Karl Marx, Engels dan Sigmund Freud yang ada di perpustakaan ayahnya. Memasuki Sekolah Menegah Pertama (1941) di Colegio Nacional Deán Funes (Córdoba). Di sekolah ini dia menjadi yang terbaik di bidang sastra dan olahraga. Di rumahnya Che Guevara tergerak hatinya oleh para pengungsi perang sipil Spanyol, juga oleh rentetan krisis politik yang parah di Argentina. Krisis ini memuncak di bawah pemerintahan diktator fasis kiri Juan Peron, seorang yang ditentang Guevara. Berbagai peristiwa tertanam kuat dalam diri Guevara, ia melihat sebuah penghinaan dalam pantomim yang dilakonkan di Parlemen dengan demokrasinya dan muncul pulalah kebenciannya akan politisi militer beserta kaum kapitalis dan yang terutama kepada Dollar Amerika Serikat yang dianggapnya sebagai lambang Kapitalisme.


Kondisi lingkungan yang mengitari Ernesto Junior-lah yang membentuk karakter dan watak pribadinya. Kecamuk perang menempanya menjadi personal yang terus-menerus ingin tahu. Perkembangannya dilatari oleh berbagai macam peperangan, seperti perang Paraguay-Bolivia (1932-1935), perang saudara di Spanyol (1936-1939) dan terakhir Perang Dunia ke II (1941-1945).
Meskipun demikian dia sama sekali tidak ikut dalam gerakan pelajar revolusioner. Ia hanya menunjukkan sedikit minat dalam bidang politik di Universitas Buenos Aires (1947) tempat ia belajar ilmu kedokteran.

Pada usia 19 tahun, Che memasuki Universitas Buenos Aires sebagai mahasiswa kedokteran, impian ini didorong oleh kematian neneknya yang disebabkan kanker.
Empat tahun setelahnya, 1950, Ernesto Guevara telah bekerja di sebuah klinik.

Cinta dan gairah muda mulai bersemi. Perempuan itu bernama Carmen “Chicina” Ferreyra, berusia muda usia 16 tahun, seorang putri keluarga terkaya dan tertua di Cordoba.
Libur kuliah Desember 1950, Che meluaskan pandangannya dengan menjadi dokter di sebuah kapal minyak pemerintah. Ia berlayar ke Brasil, pantai Atlantik Amerika, Trinidad, Tobago dan Venezuela, hingga sekembalinya bulan Juni 1951, setelah lima purnama di atas samudera. Selama itu pulalah tunas cinta tumbuh dan semakin besar pada Chicina. Hasratnya yang ketika itu telah berumur 23 tahun begitu besar untuk menikahi Chicina, tetapi berbuah penolakan, ajakan untuk mempertautkan cinta mereka pun ditampik mentah-mentah keluarga Ferreyra. Putus asa atas kegagalan kisah kasihnya, menimbulkan angan-angan liar untuk menjelajahi benua Amerika sekedar sebagai pelipur lara.

Keinginannya ini segera bersambut, Alberto Granados seorang kawan dekatnya dan ahli penyakit kusta menerima rencana Ernesto. Mereka bersepakat mengelilingi Amerika menggunakan sepeda motor besar, Norton 500 CC diberi nama “La Poderosa” - Si Perkasa.
Maka dimulailah petualangan pada Januari 1952, Ernesto dan Alberto melakukan perjalanan tunggal ke pedalaman Argentina dengan menunggangi sepeda motor sebagai pertanda dimulainya sebuah ekspedisi yang spektakuler.

Guevara Lynch, sang ayah, menyatakan dalam prolognya dalam “Catatan Harian Amerika Selatan” –sebuah dokumentasi orisinal Che Guevara selama muhibahnya di benua Amerika-, bahwa anaknya telah mencapai takdir menjelajahi dunia baru :
"… jadi Ernesto dan temannya sesungguhnya mengikuti jejak para Conquestadores (kaum penakluk). Bedanya, kalau para penakluk haus akan wilayah taklukan, kedua orang ini beranjak dengan tujuan lain …"

Terpaan angin, hujan dan badai bahkan panas terik menyengat yang meruntuhkan kehendak tak membuatnya gentar dua petualang yang mencari pengalaman baru. Pelosok Amerika Latin dilalui dengan langkah mentap dan pasti. Relasi mereka dengan para dokter di semua negeri semakin mendekatkan “dua sahabat karib” ini pada si fakir miskin.

Tak hanya berkelana, merekapun bersedia membantu meringankan penderitaan koloni pesakitan kusta di San Pablo-Peru. Menjadi rekan berbagi dari para pasien yang ditangani Dr. Montoya di penampungan tersebut. Hubungan batin yang mengesankan, terjadi antar semua manusia dalam koloni, bahkan hal ini menimbulkan kesan mendalam pada benak mereka akan tulusnya persahabatan dengan “kaum tersisih” ini.

Pada awalnya Che Guevara hanya tertarik memperdalam ilmu kedokteran tentang penyakitnya sendiri, namun kemudian pengalaman bertemu dengan para penderita kusta membuat dia tertarik memperdalam ilmu kedokteran tentang penyakit kusta, dan kembali ke daerah asalnya dengan sebuah keyakinan bulat atas satu hal bahwa ia tidak mau menjadi profesional kelas menengah dikarenakan keahliannya sebagai seorang spesialis kulit.

Tampaknya banyak memori yang tersimpan dalam ingatan mereka selepas penjelajahan itu. Gurat sketsa masa mendatang bagi Che Guevara telah terbenam dalam bayangnya. Perjumpaan dengan rupa wajah asli penduduk Amerika Latin dari kalangan kelas rendahan memikatnya pada keteguhan sikap pembelaan terhadap kelompok tak bermilik dan melarat.
Kemudian pada masa revolusi nasional ia pergi ke La Paz, Bolivia di sana ia dituduh sebagai seorang oportunis.

Dari situ ia melanjutkan perjalanan ke Guatemala dan mencukupi kebutuhan hidupnya dengan menulis artikel arkeologi tentang reruntuhan Indian Maya dan Inca. Guatemala saat itu diperintah oleh Presiden Jacobo Arbenz Guzman yang seorang sosialis. Meskipun Che telah menjadi penganut paham Marxisme dan ahli sosial Lenin, ia tak mau bergabung dalam Partai Komunis. Hal ini mengakibatkan hilangnya kesempatan baginya untuk menjadi tenaga medis Pemerintah, oleh karena itu ia menjadi miskin. Ia tinggal bersama Hilda Gadea, penganut paham Marxis keturunan Indian lulusan pendidikan politik. Orang inilah yang memperkenalkannya kepada Nico Lopez, salah satu Letnan nya Fidel Castro. Di Guatemala dia melihat kerja agen CIA sebagai agen kontra revolusi dan semakin yakin bahwa revolusi hanya dapat dilakukan dengan jaminan persenjataan.


Bergabung dengan Castro dan Menjadi Pejuang Revolusi

Ketika Presiden Arbenz turun jabatan, Guevara pindah ke Kota Mexico bulan September 1954 dan bekerja di Rumah Sakit Umum, diikuti Hilda Gadea dan Nico Lopez. Guevara bertemu dan kagum pada Raúl Castro dan Fidel Castro juga para emigran politik dan ia menyadari bahwa Fidel-lah pemimpin yang ia cari. Ia bergabung dengan pengikut Castro di rumah-rumah petani tempat para pejuang revolusi Kuba dilatih perang gerilya secara keras dan profesional oleh kapten tentara Republik Spanyol Alberto Bayo, seorang pengarang "Ciento cincuenta preguntas a un guerilleo" (Seratus lima puluh pertanyaan kepada seorang gerilyawan) di Havana, tahun 1959. Bayo tidak hanya mengajarkan pengalaman pribadinya tetapi juga ajaran Mao Ze Dong dan Che (dalam bahasa Italia berarti teman sekamar dan teman dekat) menjadi murid kesayangannya dan menjadi pemimpin di kelas. Latihan perang di tanah pertanian membuat polisi setempat curiga dan Che beserta orang-orang Kuba tersebut ditangkap namun dilepaskan sebulan kemudian.

Pada bulan Juni 1956 ketika mereka menyerbu Kuba, Che pergi bersama mereka, pada awalnya sebagai dokter namun kemudian sebagai komandan tentara revolusioner Barbutos. Ia yang paling agresif dan pandai dan paling berhasil dari semua pemimpin gerilya dan yang paling bersungguh-sungguh memberikan ajaran Lenin kepada anak buahnya. Ia juga seorang yang berdisiplin keras, yang tidak sungkan-sungkan menembak orang yang ceroboh dan di arena inilah ia mendapatkan reputasi atas kedisiplinannya yang ketat dalam hal eksekusi massa pendukung fanatik presiden yang terguling Batista.

Pada saat revolusi dimenangkan, Guevara merupakan orang kedua setelah Fidel Castro dalam pemerintahan baru Kuba dan yang bertanggung jawab menggiring Castro ke dalam Komunisme yang menuju komunisme merdeka bukan komunisme ortodoks ala Moskwa yang dianut beberapa teman kuliahnya. Che mengorganisasi dan memimpin "Instituto Nacional de la forma Agraria", yang menyusun Hukum Agraria yang isinya menyita tanah-tanah milik kaum feodal (tuan tanah), mendirikan Departemen Industri dan ditunjuk sebagai Presiden Bank Nasional Kuba dan menggusur orang orang komunis dari pemerintahan serta pos-pos strategis. Ia bertindak keras melawan dua ekonom Perancis yang beraliran Marxis yang dimintai nasehatnya oleh Fidel Castro dan yang menginginkan Che bertindak lebih perlahan. Che pula yang melawan para penasihat Uni Soviet. Dia mengantarkan perekonomian Kuba begitu cepat ke komunisme total, menggandakan panen dan mendiversifikasikan produksi yang ia hancurkan secara temporer.


Pernikahan Che Guevara

Pada tahun 1959, Guevara menikahi Aledia March, kemudian berdua mengunjungi Mesir, India, Jepang, Indonesia yang juga hadir pada Konfrensi Asia Afrika, Pakistan dan Yugoslavia. Sekembalinya ke Kuba ia diangkat sebagai Menteri Perindustrian, menandatangani Pakta Perdagangan (Februari 1960) dengan Uni Soviet yang melepaskan industri gula Kuba pada ketergantungan pasar Amerika. Ini merupakan isyarat akan kegagalannya di Kongo dan Bolivia sebuah aksioma akan sebuah kekeliruan yang tak akan terelakkan. "Tidaklah penting menunggu sampai kondisi yang memungkinkan sebuah revolusi terwujud sebab fokus instruksional dapat mewujudkannya" ucapnya dan dengan ajaran Mao Ze Dong ia percaya bahwa daerah daerah pasti membawa revolusi ke kota yang sebagian besar penduduknya adalah petani. Juga pada saat ini ia menyebarkan filosofi komunisnya (diterbitkan kemudian dalam "The Socialism and Man in Cuba", 12 Maret 1965). Ia meringkas pahamnya menjadi "Manusia dapat sungguh mencapai tingkat kemanusiaan yang sempurna ketika berproduksi tanpa dipaksa oleh kebutuhan fisiknya sehingga ia harus menjual dirinya sebagai barang dagangan".

Penentangan resminya terhadap komunis Uni Soviet tampak ketika dalam organisasi untuk Solidaritas Asia Afrika di Aljazair (Februari 1965) ia menuduh Uni Soviet sebagai kaki tangan imperialisme dengan berdagang tak hanya dengan negara-negara blok komunis dan memberikan bantuan pada negara berkembang sosialis atas pertimbangan pengembaliannya. Ia juga menyerang pemerintahan Soviet atas kebijakan hidup bertetangga dan juga atas Revisionisme. Guevara mengadakan konferensi Tiga Benua untuk merealisasikan program revolusioner, pemberontakan, kerjasama gerilya dari Afrika, Asia dan Amerika Selatan. Di samping itu setelah terpaksa berhubungan dengan Amerika Serikat, ia sebagai perwakilan Kuba di PBB menyerang negara-negara Amerika Utara atas keserakahan mereka dan imperialisme yang kejam di Amerika Latin.

Pada saat itu, ketika Guevara menjadi wakil Kuba di depan sidang ke-19 Majelis Umum PBB di New York, tanggal 11 Desember 1964. Ia mengutuk dengan keras tindakan sewenang-wenang imperialis Amerika dalam lingkup internasional. Termasuk di dalamnya bahwa hubungan atas dasar perdamaian tidak akan pernah tercapai jika posisi dan kedudukan satu dengan yang lain tidaklah setara. Berikut kutipan pidato pentingnya tersebut :

"...harus kami katakan juga bahwa konsep hidup berdampingan dengan damai haruslah didefinisikan dengan jelas, tidak hanya dalam hubungan yang melibatkan negara-negara yang berdaulat. Sebagai negara Marxis kami menganggap bahwa ko-eksistensi damai antar bangsa tidak mencakup ko-eksistensi antara yang mengeksploitasi dan yang di eksploitasi, yang menindas dan yang ditindas..."

Di sebuah surat yang tertuju pada Carlos Quijaro bertahun 1965, Guevara melukiskan bentuk dasar keterkaitan pembangunan revolusioner dalam perwujudan alam dan manusia Kuba:

"...kami akan berusaha menempa diri kami dalam kegiatan sehari-hari menciptakan manusia baru dengan teknologi baru. Kepribadian individu memainkan peran penting dalam memobilisir dan memimpin massa sepanjang ia menjelmakan keluhuran dan cita-cita tertinggi rakyat kami dan tidak menyimpang dari jalan yang ada. Kelompok garda depanlah yang membersihkan jalan yang terbaik, yaitu partai. Tanah liat yang menjadi bahan dasar kerja kami adalah para pemuda. Kami menaruh harapan pada mereka dan mempersiapkan mereka untuk mengambil-alih bendera dari tangan kami..."

Sikap Che yang tidak kenal kompromi pada dua negara kapitalis mendorong negara komunis untuk memaksa Castro memberhentikan Che (1965, bukan secara resmi tetapi secara nyata. Untuk beberapa bulan tempat tinggalnya dirahasiakan dan kematiannya santer diisukan. Ia berada di berbagai Negara Afrika terutama Kongo di mana dia mengadakan survei akan kemungkinan mengubah pemberontakan Kinshasa menjadi sebuah revolusi komunis dengan taktik gerilya Kuba. Ia kembali ke Kuba untuk melatih para sukarelawan untuk proyek ini dan mengirim kekuatan 120 orang Kuba ke Kongo. Anak buahnya bertempur dengan sungguh-sungguh tetapi tidak demikian halnya dengan para pemberontak Kinshasa. Mereka sia-sia saja melawan kekejaman Belgia dan ketika musim gugur 1965 Che meminta Castro untuk menarik mundur saja bantuan Kuba.

Di balik semua kemilau pencapaian Kuba, Che tak lupa mengumandangkan pentingnya kerjasama yang erat antara Asia, Afrika dan Amerika Latin. Dengan rendah hati Che Guevara menegaskan nilai kontribusinya hanyalah sedikit saja bila dibandingkan dengan kebutuhan pemenangan revolusi dunia, bagaikan hanya sebuah titik kecil.

"...jika kami merupakan noktah kecil di atas pena dunia, memenuhi tugas dan tempat kami dalam kerangka perjuangan seberapapun sedikitnya yang bisa kami berikan: hidup kami, pengorbanan kami. Bisa jadi dalam salah satu hari ini kami akan menarik nafas terakhir kami di atas tanah yang bukan milik kami tetapi telah menjadi milik kami basah kuyup oleh darah. Perlu diketahui bahwa kami telah mengukur jangkauan aksi kami dan kami anggap diri kami tidak lebih dari satu elemen dan sepasukan besar tentara proletar..." (Havana, 16 April 1967).

Kurun waktu tahun 1965 Che Guevara secara diam-diam mengirimkan sepucuk surat perpisahan pada Fidel Castro, sebagai pertanda pengunduran dirinya dari kabinet pemerintahan Fidel.

"...kunyatakan sekali lagi bahwa aku membebaskan Kuba dari segala tanggung jawab, kecuali ia menjadi contoh buatku. Jika saat terakhirku kualami di bawah langit lain, aku akan mengingat rakyat ini terutama engkau. Aku berterima kasih atas apa yang kau ajarkan, teladanmu, dan aku akan mencoba setia pada konsekuensi terakhir atas tindakan-tindakanku..."

Signal terakhir dalam hidup Ernesto ”Che” Guevara telah tampak bersinar terang. Resiko berkalang tanah guna menegakkan keadilan diterimanya sebagai implikasi revolusi. Che mungkin terinspirasi dan diilhami oleh ”El Patojo” yang dalam bahasa Guetamala berarti ”orang kecil”.

Rekan seperjuangannya di berbagai gelanggang pertempuran itu bernama asli Julio Roberto Caceres Valle, setelah revolusi ’59 dan menjabat sebagai Pimpinan Personalia Departemen Industri, ia seakan dipanggil oleh suara-suara penyeru revolusi guna pembebasan negara di Latin Amerika, namun saat El Patojo berangkat, tak lama kemudian terdengar pula kabar kematiannya.


Sang ”Dokter Pejuang” kemudian turut bergerilya di rimba belantara pedalaman Kongo-Afrika, petikan gagasan revolusinya adalah membuat kancah perang yang setara dengan ”Seribu Vietnam”. Ia berpulang ke Amerika Selatan membantu para gerilyawan. Pada sebuah penyergapan yang dilakukan tentara pemerintah Bolivia di bawah pimpinan Mario Vargas Sallinas di La Higuera, Che meregang nyawa. Jasadnya dipertontonkan lalu disembunyikan, tertanggal 8 Oktober 1967.

Setelah 30 tahun kemudian, sekitar 1997, pemerintahan Bolivia yang baru mengumumkan keberadaan makam Guevara yaitu di bawah lapangan terbang darurat Vallegrande.
Che Guevara memang sudah tiada, keringat, darah dan air mata diberikan sepenuh hati pada kejayaan revolusi. Otak brilian, penampilan rupawan serta status sosial yang tinggi tidak pernah menyurutkan tekadnya untuk berkorban bagi hidup yang lebih baik untuk semua manusia. Profilnya yang rendah hati, bahkan setelah menjabat sebagai Menteri Perindustrian Kuba, ia tidak segan-segan menjadi buruh volunteer pada sebuah dok kapal agar menjadi teladan nyata pembangunan sosialisme Kuba.
Hidup, karya dan perjuangannya mempengaruhi kaum muda di seluruh penjuru dunia. Buah pikirannya diresapi sebagai panduan menuju perlawanan terhadap imperialisme dan penindasan.
Figur yang tampak seolah tiada cela menempatkannya sebagai idola dan digandrungi jutaan kawula muda, lebih dari itu Che telah menorehkan tinta keemasan dalam lembaran sejarah peradaban yang mengingatkan kita pada arti pengorbanan demi keselamatan umat manusia dari penindasan.

Patri O Muerte, Venceremos...!!!


Senin, 12 September 2016

Fungsi Anggaran ?? Masih Adakah ??

Hal yang menarik dalam Fungsi Anggaran DPRD adalah, apakah Fungsi Anggaran DPRD itu masih ada? Seandainya masih ada, seberapa besar Fungsi Anggaran DPRD tersebut?

Dasar utama dalam mendiskusikan Fungsi Anggaran DPRD adalah dengan melihat dari UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 27/2009 tentang MD3.

Berdasarkan Pasal 18 UU 17/2003:

(1) Pemerintah Daerah MENYAMPAIKAN Kebijakan Umum APBD TA berikutnya sejalan dengan RKPD, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.

(2) DPRD MEMBAHAS Kebijakan Umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD Tahun Anggaran berikutnya.

(3) Berdasarkan Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama DPRD MEMBAHAS Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU 17/2003 tersebut, bahwa Pemda “MENYAMPAIKAN”, artinya apa? Artinya Pemda yang “PROAKTIF”, dan hal ini diperkuat dalam ayat (2) dan ayat (4), bahwa “DPRD MEMBAHAS KUA” dan “DPRD MEMBAHAS PPAS”. Jadi DPRD di sini TIDAK BISA PROAKTIF, yang bisa adalah bersifat “PASIF”.

Jika dilihat dari sisi UU 27/2009, Fungsi Anggaran hanya disebutkan satu kali pada Pasal 70 Ayat (2) Fungsi Anggaran untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Dan ternyata sama dengan UU 17/2003, yaitu ”MEMBAHAS” dan ”MEMBERIKAN PERSETUJUAN” atau ”TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN”. Dan ternyata di dalam UU 27/2009, Fungsi Anggaran TIDAK PERNAH disebutkan untuk DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 2 Ayat (1) PP 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan bahwa DPRD mempunyai Fungsi Anggaran yang diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Kepala Daerah. Dan sekali lagi sama, bahwa DPRD mempunyai fungsi anggaran untuk ” MEMBAHAS dan MENYETUJUI”.

Apa yang dapat disimpulkan? Ternyata UU 17/2003, UU 27/2009 dan PP 16/2010, sama-sama menyebutkan bahwa DPRD mempunyai Fungsi Anggaran untuk MEMBAHAS dan MENYETUJUI.

Apakah MEMBAHAS itu bisa proaktif mengusulkan Kegiatan? Apa akhir dari MENYETUJUI? Bukankah hanya SETUJU atau TIDAK SETUJU.

Pasal 167 ayat (3) UU 32/2004 menyatakan:

Belanja Daerah mempertimbangkan:
Analisis Standar Belanja: penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
Standar Harga: harga satuan, setiap unit barang yang berlaku di suatu daerah.
tolok ukur kinerja.
Standar Pelayanan Minimal: standar suatu pelayanan yang memenuhi persyaratan minimal kelayakan.

Pasal 39 PP 58/2005 menyatakan:
Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari Kegiatan dan Program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut.

Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan:
capaian kinerja,
indikator kinerja,
Analisis Standar Belanja (ASB),
Standar Satuan Harga (SSH), Yang dimaksud dengan Standar Satuan Harga adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah; dan
Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Apa kaitannya dengan fungsi anggaran DPRD?

Sesuai dengan UU 32/2004 dan PP 58/2005 tersebut di atas, Belanja Daerah disusun diantaranya berdasarkan Analisa Standar Belanja, Standar Satuan Harga dan Standar Pelayanan Minimal.

Jika ketiga indikator tersebut dilaksanakan dalam suatu Kegiatan, apa yang akan dilakukan DPRD dalam “MEMBAHAS” RKA-SKPD?

Misalnya, suatu Pemda  akan membangun Puskesmas di Kecamatan, apa yang dilakukan DPRD dengan Fungsi Anggarannya?

Pemda akan menentukan Prioritas Pembangunan Puskesmas tersebut ketika Renja SKPD Dinas Kesehatan dan Musrenbang RKPD.
Selanjutnya, DPRD akan “MEMBAHAS” perlu tidaknya membangun Puskesmas tersebut pada pembahasan PPAS; maka jika DPRD setuju, selanjutnya Pembahasan Ranperda APBD (yang identik dengan pembahasan RKA-SKPD), di mana pembahasan RKA-SKPD pada Belanja Langsung tersebut di dalamnya terdapat jenis Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa; serta Belanja Modal.
Ketika DPRD membahas RKA SKPD sampai ke Jenis, Objek dan Rincian Pembangunan Puskesmas tersebut, maka terkait dengan “apa” yang akan dibeli/dibangun, maka sebagian besar sudah diatur dalam SPM (Standar Pelayanan Minimal), sedangkan penilaian kewajaran atas Beban Kerja dan Biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu Kegiatan sudah ditetapkan dalam ASB (Analisis Standar Belanja), dan berapa harga dari “apa” yang dibeli sudah diatur dalam SSH (Standar Satuan Harga).
Jadi apa lagi yang perlu dibahas oleh DPRD?

Surat dari Che Guevara, Untuk Kawan-Kawan Muda



Kalau aku boleh memilih untuk berjuang, mungkin saat ini aku ingin tinggal bersama kalian. Melewati jalanan yang padat lalu lintas, dengan iring-iringan spanduk yang panjang, kalian ketuk nurani para penguasa. Kaum yang berbaju megah, berkendaraan bagus dan punya mobil mengkilap. Kalian pertaruhkan segalanya, kesempatan untuk hidup senang, kemapanan pekerjaan, dan sekolah yang kini kian mahal. Buang segala teori sosial yang ternyata tak bisa membaca kenyataan. Keluar kalian dari training-training yang pada akhirnya tidak membuat kita paham dan mau membela orang miskin. Kupilih tinggal serta berjuang di hutan karena di sana aku kembali mendengar rintih dan suara orang yang hidupnya menderita. 

Andaikan aku masih diberi kesempatan untuk kembali ke negerimu pastilah aku enggan untuk duduk di kursi. Akan aku habiskan waktuku untuk mengelilingi kotamu yang padat dengan orang miskin. Akan kusapa setiap anak lapar yang menjinjing bekas botol minuman untuk mendapat uang receh. Akan aku datangi para nelayan yang kini lautnya dipenuhi oleh pipa-pipa gas perusahaan asing. Akan kubantu para buruh bangunan yang menghabiskan waktunya untuk memanggul alat-alat berat. Dan akan kutemani para buruh pabrik yang masih saja diancam oleh PHK. Tentu aku akan mendatangimu anak muda, yang resah dengan kenaikan BBM atau proyek pendidikan yang kian hari kian mahal. Kurasa aku tidak bisa istirahat jika tinggal di negerimu. 

Kalau aku boleh memilih untuk melawan, mungkin sekarang ini aku akan duduk bersama kalian. Aku akan bilang kalau perjuangan bukan saja melalui tulisan, puisi, buku, apalagi setajuk proposal! Perjuangan butuh keringat, pekikan suara, dan dentuman kata-kata. Kita bukan melawan seekor siput tapi buaya yang akan menerkam jika kita lengah. Hutan rimba mengajariku untuk tidak mudah percaya pada mulut-mulut manis. Hutan rimba mendidikku untuk tidak terlalu yakin dengan janji. Aku sudah hapal mana tabiat srigala dan mana watak kelinci. Kalau kau baca tulisanku, mustinya kau bisa meyakini, kalau kekuasaan hanya bisa bertahan selama kita mematuhinya. Kekuasaan bisa bertahan selama mereka mampu menebar ketakutan. Dan aku sejak dulu dididik untuk selalu sangsi dan curiga pada penguasa! 

Kalau aku bisa memilih, mungkin sekarang aku ingin berjalan dengan kalian. Menonton orang-orang pandai berdebat di muka televisi atau aktivis yang melacurkan keyakinannya. Ngeri aku menyaksikan orang-orang pandai yang berbohong dengan ilmunya. Sederet angka dibuat untuk membuat orang percaya bahwa si miskin makin hari makin berkurang. Menonton aktivis senior yang kini juga berebut untuk duduk jadi penguasa. Katanya: di dalam kekuasaan tidak ada suara rakyat maka kita mengisinya. Aku bilang, itulah para pembual yang yakin jika perubahan bisa muncul karena kita duduk di belakang meja. Demokrasi acapkali berangkat dari dalil yang naif seperti itu. Aku sayangnya tak lagi bisa memilih, untuk berdiri dan berbincang dengan kalian semua. 

Anak muda, aku telah tuliskan puluhan karya untuk menemanimu. Dibungkus dengan sampul wajahku, yang tampak belia dan mungkin tampan, aku tuangkan pesan kepada kalian. Keberanian yang membuat kalian akan tahan dalam situasi apapun! Hutan melatihku untuk percaya kalau kemapanan, kenikmatan badaniah, apalagi kekayaan hanya menjadi racun bagi tubuh kita. Kemapanan membuat otakmu makin lama makin bebal. Kau hanya mampu mengunyah teori untuk disemburkan lagi. Kemapanan membuat hidupmu seperti seekor ular yang hanya mampu berjalan merayap. Kekayaan akan membuat tubuhmu seperti sebatang bangkai. Hutan melatihku untuk menggunakan badanku secara penuh. Kakiku untuk lari kencang bila musuh datang dan tanganku untuk mengayun pukulan jika aku diserang. Anak muda, nyali sama harganya dengan nyawa. Jika itu hilang, niscaya tak ada gunanya kau hidup! 

Keberanian itu seperti sikap keberimanan. Jika kau peroleh keberanian maka kau memiliki harga diri. Sikap bermartabat yang membuatmu tidak mudah untuk dibujuk. Hutan membuatku selalu awas dengan ketenangan, kedamaian, dan cicit suara burung. Hutan melatihku untuk sensitif pada suara apa saja. Jangan mudah kau terpikat oleh kedudukan, pengaruh, dan ketenaran. Kedudukan yang tinggi akan membuatmu seperti manusia yang diatur oleh mesin. Kutinggalkan jabatan menteri karena hidupku menjadi lebih terbatas dan ruang sosialku dipenuhi oleh manusia budak, yang bergerak kalau disuruh. Apalagi ketenaran hanya akan mendorongmu untuk selalu ingin menyenangkan semua orang, membuat lumpuh energi perlawananmu. Ingat, racun segala perubahan ketika dirimu merasa nyaman. 

Rasa nyaman yang kini kusaksikan di sekelilingmu. Anak-anak muda yang puas menjadi pekerja upahan sambil menyita tanah sesamanya. Ada anak muda yang duduk di parlemen malah minta tambahan gaji! Anak muda yang lain dengan tenaganya menyumbangkan diri untuk menjadi preman bagi kekuasaan bandit. Bahkan pendidikan hukum mereka gunakan untuk membela kaum pengusaha ketimbang orang miskin. Anak-anak muda yang banyak lagak ini memang tidak bisa dibinasakan. Mereka hidup karena ada kemiskinan, keculasan kekuasaan, dan lindungan proyek lembaga donor. Aku enggan untuk berjumpa dengan anak muda yang hanya mengandalkan titel, keperkasaan, dan kelincahan berdebat. Aku ragu apakah mereka mampu serta sanggup untuk melawan arus. 

Arus itulah yang kini menenggelamkan nyali kita semua. Murah sekali harga seorang aktivis yang dulu lantang melawan, tapi kini duduk empuk jadi penguasa. Murah sekali harga idealisme seorang ilmuwan yang mau menyajikan data bohong tentang kemiskinan. Murah sekali harga seorang penyair yang mau rame-rame mendukung pencabutan subsidi. Aku gusar memandang negerimu, yang tidak lagi punya ksatria pemberani. Seorang kstaria yang mau hidup dalam kesunyian dan dengan gagah meneriakkan perlawanan. Tulisan adalah senjata sekaligus bujukan yang bisa menghanyutkan kesadaran perlawanan. Kau harus berani mempertahankan nyalimu untuk selalu bertanya pada kemapanan, kelaziman, dan segala bentuk pidato yang disuarakan oleh para penguasa. 

Yang kauhadapi sekarang ini adalah sistem yang kuncinya tidak terletak pada satu orang. Kau berhadapan dengan dunia pendidikan yang menghasilkan ilmu tentang bagaimana jadi budak yang baik. Kau kini bergulat dengan teman-temanmu sendiri yang bosan hidup berjuang tanpa uang. Kau sebal dengan parlemen yang dulu ikut kau pilih, tetapi kini tambah membuat kebijakan yang menyudutkan rakyat. Kau perlahan-lahan jadi orang yang hanya mampu melampiaskan kemarahan tanpa mampu untuk merubah. Kau kemudian percaya kalau pemecahannya adalah melalui mekanisme, partisipasi, dan dukungan logistik yang mencukupi. Kau diam-diam tak lagi percaya dengan revolusi. Kau yakin perubahan bisa berjalan kalau dijalankan dengan berangsur-angsur dan membuat jaringan. Gerakanmu lama-lama mirip dengan bisnis MLM. 

Saudaraku yang baik! Hukum perubahan sosial sejak dulu tidak berubah. Kau perlu dedikasikan hidupmu untuk kata yang hingga kini seperti mantera: LAWAN! Lawanlah dirimu sendiri yang mudah sekali percaya pada teori perubahan sosial yang hanya cocok untuk didiskusikan ketimbang dikerjakan. Lawanlah pikiranmu yang kini disibukkan oleh riset dan penelitian yang sepele. Kemiskinan tak usah lagi dicari penyebabnya tapi cari sistem apa yang harus bertanggung jawab. Ajak pikiranmu untuk membaca kembali apa yang dulu kukerjakan dan apa yang sekarang dikerjakan oleh gerakan sosial di berbagai belahan dunia. Gabungkan dirimu bukan dengan LSM, tapi bersama-sama orang miskin untuk bekerja membuat sistem produksi. Tak ada yang bermartabat dari seorang anak muda, kecuali dua hal: bekerja untuk melawan penindasan dan melatih dirinya untuk selalu melawan kemapanan.


Jumat, 19 Juni 2015

ARTI POLITIK



Seorang murid Sekolah Dasar mendapat pekerjaan rumah dari gurunya untuk menjelaskan arti "POLITIK".
Karena belum memahaminya, ia kemudian bertanya kepada ayahnya apa arti "politik" itu.
Ayahnya yg menginginkan agar si anak dapat berpikir secara kreatif memberikan penjelasan,
...
"Baiklah nak, ayah akan coba menjelaskan dengan misal.....,:

Ayahmu adalah orang yang bekerja untuk menghidupi keluarga, jadi kita sebut Ayah adalah Investor.
Ibumu adalah pengatur keuangan, jadi kita menyebut Ibu mu adalah Pemerintah.
Kami di sini memperhatikan kebutuhan-kebutuhanmu, jadi kita menyebut engkau Rakyat.
Pembantu..., kita memasukkan dia ke dalam Kelas Pekerja.
Dan saudaramu yang masih Balita, kita menyebutnya Masa Depan.
Sekarang..., pikirkan hal itu, dan kita lihat apakah penjelasan ayah ini bisa kau pahami."


Si anak, kemudian pergi ke tempat tidur sambil memikirkan apa yang dikatakan ayahnya.

Pada tengah malam, anak itu terbangun karena mendengar adiknya yang masih bayi menangis. Ia melihat bahwa adiknya mengompol.....

Si anak lalu menuju kamar tidur orang tuanya dan mendapatkan ibunya sedang tidur nyenyak. Karena tidak ingin membangunkannya, ia pergi ke kamar pembantu. Pintu terkunci, ia mengintip melalui lubang kunci dan melihat ayahnya berada di tempat tidur bersama pembantunya.

Akhirnya ia menyerah dan kembali ke tempat tidur, sambil berkata dalam hati bahwa ia sudah mengerti arti "POLITIK".

Pagi harinya, sebelum berangkat ke sekolah, ia mengerjakan tugas yang dberikan oleh gurunya dan menulis pada buku pe-er nya sbb:

POLITIK adalah hal di mana para Investor meniduri Kelas Pekerja sementara Pemerintah tertidur lelap, Rakyat diabaikan dan Masa Depan berada dalam kondisi yang sangat menyedihkan.

Minggu, 14 Juni 2015

Laporan PANSUS LKPJ Bupati 2014



DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SABU RAIJUA
PANITIA KHUSUS
LAPORAN HASIL PEMBAHASAN PANITIA KHUSUS
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA
TERHADAP
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ)
BUPATI SABU RAIJUA
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014


Salam Sejahtera Bagi kita semua, Syalom..........
Ø  Yang terhormat para Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua;
Ø  Yang terhormat Saudara Bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua;
Ø  Yang terhormat Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua dan Para Asisten;
Ø  Para Pejabat Lingkup Pemda Kabupaten Sabu Raijua; serta
Ø  Para Undangan dan Hadirin yang kami hormati;

Pada kesempatan yang berbahagia ini marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada hari ini kita dapat menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sabu Raijua dalam keadaan sehat walafiat.

Saudara Ketua Dan Hadirin Yang Kami Hormati…,
Sehubungan dengan hasil-hasil kerja Pansus, melalui kesempatan yang bermartabat ini, dapat kami laporkan sebagai berikut:

Ø  DASAR

Sebagai dasar pelaksanaan tugas, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sabu Raijua  berpedoman pada:
a.      Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b.     Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati;
c.      Peraturan DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua;
d.     Keputusan DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor  08  Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Perumus Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran  2014.

Ø  ANGGOTA PANSUS  LKPJ  DPRD KABUPATEN  SABU RAIJUA

Adapun Susunan Komposisi dan Personalia Pansus DPRD Kabupaten Sabu Raijua adalah sebagai berikut:
1.        LEONIDAS V. C. ADOE                              (Ketua)
2.        MEZAKH DIDA                                            (Wakil Ketua)
3.        YUSAK MUSA ROBO, SH                           (Anggota)
4.        KAREL O. MODJO DJAMI, S.Sos               (Anggota)
5.        DOMINIKUS DADI LADO                          (Anggota)
6.        ELO HUMA LADO                                       (Anggota)
7.         HERMAN LAWE HIKU                               (Anggota)

Ø  MATERI DAN WAKTU PEMBAHASAN

Materi pembahasan Pansus adalah LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 yang pembahasannya dilaksanakan sejak tanggal 20 Mei 2015 s/d 4 Juni 2015 dari jam 09.00 – 14.00 dan 19.30 – 22.30. 

Ø  METODE PENILAIAN

Metode penilaian terhadap LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 berupa pengkajian dan pendalaman terhadap materi LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran hasil Pembahasan dan Kajian Pansus terhadap :
A.      Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
B.       Penyelenggaran Tugas Pembantuan;
C.       Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan.

Ø  PROSES PENILAIAN

Proses penilaian dilakukan dengan cara menganalisis Program dan Kegiatan yang tercover dalam APBD Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Dokumen Perencanaan Pembangunan yaitu RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan dokumen APBD Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014 beserta Perubahannya, kemudian disandingkan dengan hasil-hasil kunjungan lapangan maupun permintaan klarifikasi kepada SKPD terkait.

Ø  HASIL PENILAIAN

Adapun Hasil Penilaian dapat kami laporkan sebagai berikut:

               I.            PENDAHULUAN

Berdasarkan  amanat UU Nomor 23 tahun 2014 dan PP Nomor 3 Tahun 2007,  Kepala Daerah  sesuai dengan tugas dan kewenangannya berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban dalam bentuk LKPj  (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) setiap Akhir Tahun Anggaran kepada DPRD. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun Anggaran Kepala Daerah  merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban tahunan atas  pelaksanaan Pemerintahan Daerah, yang berisi tentang  laporan atas implementasi kebijakan pembangunan dan  keuangan yang sudah ditetapkan maupun disepakati oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD. LKPj juga disusun sebagai instrumen untuk  melakukan evaluasi kinerja terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama satu Tahun Anggaran. Berdasarkan  amanat Paripurna DPRD, Panitia Khusus diberi wewenang untuk melakukan analisis terhadap  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati   untuk diberi Catatan  Strategis dan Rekomendasi perbaikan kebijakan pada tahun yang akan datang. Catatan Strategis dan Rekomendasi tersebut setidaknya meliputi Catatan dan Rekomendasi kebijakan yang bersifat  administratif  dan teknis. Analisis tersebut  berangkat dari penilaian Kinerja Pembangunan Daerah berdasarkan atas capaian kebijakan-kebijakan yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011-2016.

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, Pansus melihat bahwa dokumen LKPj Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 telah mencakup ruang lingkup yang digariskan pada pasal 15, yaitu:  Urusan Desentralisasi,  Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan.  Meskipun secara komponen ruang lingkup telah lengkap, namun terdapat beberapa Catatan tentang akurasi data yang kurang memadai misalnya tentang Kondisi Ekonomi, Target dan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2014 dan lain-lain. Seharusnya  LKPj  mampu menggambarkan keseluruhan kinerja Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua antara lain penurunan prosentase Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran,    Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Pendapatan Perkapita dan Disparitas Antar Wilayah secara runut.

A.       GAMBARAN UMUM DAERAH.
Informasi yang disajikan dalam Bagian mengenai Gambaran Umum Daerah pada LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 masih merupakan informasi dan data yang statis. Disarankan agar dalam bagian ini, Tim Penyusun LKPJ Bupati dapat menyajikan informasi yang dinamis tentang Gambaran Umum Daerah, terutama yang berkaitan dengan Kebijakan, Program dan Kegiatan yang relevan dengan Gambaran Umum Daerah. Ini mencakup informasi tentang:
1)      Kawasan basah, basah kering dan kering yang potensial untuk dikembangkan sebagai sentra produksi berbagai jenis tanaman pangan maupun produk unggulan daerah lainnya. Penyajian informasi tentang kawasan ini harus didukung dengan adanya Kebijakan dan Program yang berkaitan dengan Program Pertanian, Perkebunan dan Peternakan;
2)      Selanjutnya, Tim Penyusun LKPJ juga harusnya dapat menata penyajian informasi yang berkaitan dengan Gambaran Umum Demografi, Sektor Unggulan Daerah, Kawasan Cepat Tumbuh, lengkap dengan Kebijakan, Program dan Kegiatan yang sudah dibuat terkait dengan upaya pengembangannya.
Tanpa adanya kehendak politis untuk melakukan penataan ini, dikuatirkan SKPD-SKPD akan terus melanjutkan pelaksanaan Kegiatan Tahunan yang tidak relevan dengan Gambaran Umum nyata Kabupaten Sabu Raijua. Program/Kegiatan dapat diselesaikan secara administrasi, namun manfaat nyata untuk masyarakat sangat terbatas.

B.        KONDISI EKONOMI.

Pada bagian mengenai Pertumbuhan Ekonomi dan PDRB, Tim Penyusun LKPJ menyajikan informasi tentang Struktur Perekonomian dan Laju Pertumbuhan Ekonomi Tahunan Kabupaten Sabu Raijua. Namun informasi yang disajikan sangat terbatas dan hanya mencakup informasi dan data yang statis. 

Sehubungan dengan itu, dalam LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2014 ini, seharusnya kepada DPRD dapat disajikan informasi tentang ini secara rinci hingga mencakup:
1)      Struktur Perekonomian, dengan memperlihatkan kontribusi masing-masing sektor ekonomi terhadap PDRB secara berurutan. Sektor Pertanian adalah penyumbang terbesar bagi perekonomian daerah. Karena itu, harus disajikan juga informasi tentang Program dan Kegiatan yang berdampak untuk memperbesar kontribusi Sektor Pertanian terhadap Laju Pertumbuhan dan Penciptaan Lapangan Kerja;
2)      Laju Pertumbuhan, dengan memperlihatkan perkembangan masing-masing Sektor Pekonomian terhadap Laju Pertumbuhan Tahunan. Informasi ini harusnya ditindaklanjuti dengan penyajian informasi tentang Program dan Kegiatan yang telah berhasil memberikan kontribusi terhadap Laju Pertumbuhan.
3)      Indeks Gini, atau Gini Ratio sangat disayangkan tidak dimuat dalam LKPJ ini. Padahal Indeks ini sangat penting untuk menilai apakah Pertumbuhan Ekonomi selaras dengan pemerataan. Tentunya yang kita harapkan bukan saja sekedar Pertumbuhan Ekonomi, melainkan Pertumbuhan Ekonomi yang berjalan seiring dengan pemerataan. Pertumbuhan Ekonomi yang mengurangi disparitas/kesenjangan antara si kaya dan si miskin.
4)      Indeks Disparitas Wilayah, Indeks Disparitas Wilayah juga tidak dilaporkan dalam LKPJ ini. Indeks ini penting sebagai indikator untuk mengukur tingkat kesenjangan antar wilayah dan untuk menetapkan kebijakan distribusi pembangunan yang berkeadilan bagi semua.
Tanpa informasi dan data yang cukup tentang kesemuanya itu, dikuatirkan bahwa Laju Pertumbuhan dan Struktur Perekonomian Kabupaten Sabu Raijua berjalan sendiri sesuai dengan dinamika ekonomi lokal dan regional tanpa kontribusi yang berarti dari APBD Kabupaten Sabu Raijua.

            II.            KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pada bagian tentang informasi mengenai Kebijakan Pemerintah Daerah, dalam hal ini yang menyangkut dengan Prioritas Daerah (hal. 27-31 LKPJ), maka informasi yang disajikan mengenai kebijakan dimaksud harusnya terukur dan terfokus, dan diuraikan dalam bentuk matriks dan/atau bagan, sehingga hubungan antara Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Rencana Program/Kegiatan Tahunannya dapat dinilai.

Yang terjadi justru adalah sebaliknya. Bagian tentang ini hanya memuat informasi tentang rumusan kebijakan Prioritas Daerah dan nomenklatur Program/Kegiatan. Tidak ada informasi sama sekali yang menjelaskan secara terukur  mengenai:
·         Program/Kegiatan mana yang telah memberikan sumbangan terbesar terhadap Pertumbuhan Ekonomi;
·         Program/Kegiatan mana yang telah memberikan sumbangan berarti terhadap Pengentasan Kemiskinan, dan berapa persen penurunannya;
·         Program/Kegiatan mana yang telah memberikan sumbangan berarti terhadap menurunnya tingkat kesenjangan sosial, kesenjangan ekonomi dan disparitas wilayah;
·         Program/Kegiatan mana yang telah memberikan sumbangan signifikanterhadap menurunnya tingkat pengangguran terbuka, berapa besar prosentase turunnya, dan seterusnya.
Seharusnya Tim Penyusun LKPJ dapat menata dan merinci jenis informasi yang patut disajikan dalam bagian ini, agar progress menuju pencapaian Visi dan Misi Daerah dapat diukur secara pasti. Tentu kita semua berharap, Visi dan Misi tersebut bukan cuma sekedar retorika ke-APBD-an, melainkan benar-benar terwujud dalam operasional Program-Program Pembangunan Tahunan yang berpusat pada rakyat.

        III.            KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. 

Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi tiga aspek penting yaitu Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah dan Kebijakan Pembiayaan Daerah, ketiga Kebijakan Daerah tersebut mempunyai nilai yang sama penting dan saling bersinergi.
Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014, yaitu Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan  Daerah yang tercover dalam LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut :

Ø  PENDAPATAN
No
Komponen
Target (Rp.)
Realisasi (Rp.)
%
1
2
3
4
5
1.
Pendapatan Asli Daerah
22.056.447.916,00
26.817.001.176,00
121,58
2.
Dana Perimbangan
388.575.088.000,00
394.324.878.111,00
101,45
3.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah
18.930.747.000,00
22.050.354.570,00
116,45
TOTAL PENDAPATAN
429.562.282.916,00
443.192.233.857,00
103,17
Ø  BELANJA
No
Komponen
Anggaran (Rp.)
Realisasi (Rp.)
%
1
2
3
4
5
1.
BELANJA TIDAK LANGSUNG:
146.004.877.490,00
129.957.303.949,00
89,01

·       Belanja Pegawai
·       Belanja Hibah
·       Belanja Bantuan Sosial
·       Belanja Bantuan Keuangan
·       Belanja Tidak Terduga
110.634.277.490,00
1.947.000.000,00
6.400.000.000,00
23.523.600.000,00
3.500.000.000,00
100.217.688.809,00
1.717.000.000,00
6.250.000.000,00
21.772.615.140,00
0,00
90,58
88,19
97,66
92,56
0,00
2.
BELANJA LANGSUNG:
344.962.335.251,00
247.872.009.301,80
71,85

·       Belanja Pegawai
·       Belanja Barang dan Jasa
·       Belanja Modal
24.542.181.275,00
109.734.588.268,00
210.685.565.708,00
22.537.526.640,00
89.093.362.880,00
136.241.119.781,80
91,83
81,19
64,67
JUMLAH BELANJA
490.967.212.741,00
377.829.313.250,80
76,96
Ø  PEMBIAYAAN
No
Komponen
Anggaran (Rp.)
Realisasi (Rp.)
Sisa Anggaran (Rp.)
1
2
3
4
6
1.
Penerimaan Pembiayaan
141.404.929.825,00
143.110.034.705,89
1.705.104.880,89

·       SILPA tahun sebelumnya
·       Pencairan Dana Cadangan
·       Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah
119.633.371.145,89
21.500.000.000,00

271.558.679,11
119.633.371.145,89
22.500.000.000,00

976.663.560,00
0,00
1.000.000.000,00

705.104.880,89
2.
Pengeluaran Pembiayaan
80.000.000.000,00
75.500.000.000,00
4.500.000.000,00

·       Pembentukan Dana Cadangan
·       Penyertaan Modal (Investasi)
·       Pemberian Pinjaman Daerah
68.500.000.000,00
10.000.000.000,00
1.500.000.000,00
68.500.000.000,00
7.000.000.000,00
0,00
0,00
(3.000.000.000,00)
(1.500.000.000,00)
PEMBIAYAAN NETTO
61.404.929.825,00
67.610.034.705,89
6.205.104.880,89

Dokumen LKPj Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 telah menyampaikan beberapa poin penting Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai landasan Pengelolaan Keuangan Daerah selama Tahun Anggaran 2014 seperti yang diamanatkan  dalam dokumen RKPD dan KUA PPAS 2014,  namun  tidak secara eksplisit melaporkan bagaimana implementasi berbagai Kebijakan Keuangan Daerah tersebut dijalankan dan bagaimana kebijakan tersebut berimplikasi terhadap realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Dokumen LKPJ hanya menyampaikan Gambaran Umum Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014. Pelaksanaan Rencana Kerja Intensifikasi dan Ekstensifikasi tidak dilaporkan dalam LKPJ ini, juga tidak ada laporan bagaimana Kebijakan diimplementasikan dan bagaimana kebijakan itu bersinergi dengan implikasinya sehingga  kualitas Kebijakan tidak dapat terukur dengan jelas, seharusnya dokumen LKPj disamping menyampaikan poin-poin penting Kebijakan Keuangan Daerah tahun yang dilaporkan juga melaporkan proses dan hasil implementasinya serta pengaruh Kebijakan tersebut terhadap peningkatan Pendapatan, efisiensi Belanja dan realisasi Pembiayaan Daerah, hal ini dimaksudkan agar kualitas Kebijakan dapat dinilai efektifitasnya untuk perbaikan  tata kelola Keuangan Daerah pada masa yang akan datang.

Dari sisi Pendapatan, Pansus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua yang berhasil melampaui target Pendapatan. Tentu hal ini merupakan bukti dan hasil kerja yang melegakan kita semua.

Namun dari data yang sangat terbatas yang disajikan dalam LKPJ, maupun hasil klarifikasi dengan SKPD-SKPD terkait, sangat sulit bagi Pansus untuk memperoleh data mengenai potensi Pendapatan dari masing-masing jenis Pendapatan yang termasuk dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah. Baik Pajak, Retribusi maupun Pendapatan Asli Daerah Lainnya seperti Sumbangan Pihak Ketiga. Dan hal ini menyebabkan :

a.       Tidak dapat diketahui berapa sebenarnya potensi Pendapatan yang tersedia yang belum dapat dicapai pada masing-masing jenis Pendapatan.
b.      Tidak  ada parameter objektif yang dapat digunakan untuk mengukur prestasi peningkatan Pendapatan.

Tidak diperoleh informasi valid mengenai kekuatan dan kelemahan dari sistem dan prosedur pemungutan Pendapatan pada setiap jenis Pendapatan, hal ini menyebabkan tidak dapat diperoleh respon untuk memperbaiki sistem dan prosedur pemungutan Pendapatan yang variabel-variabelnya terdiri dari Organisasi Pemungutan, Prosedur Pemungutan, serta kapasitas kemampuan Sumber Daya Manusia.
Berdasarkan hal tersebut, maka dalam rangka upaya untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu terus dilakukan adalah :
a)      Pengukuran secara objektif atas potensi Pendapatan dari setiap jenis Pendapatan yang dikategorikan sebagai Pendapatan Asli Daerah melalui Kegiatan inventarisasi sumber-sumber Pendapatan serta tegas dan disiplin dalam pemungutan dan pencatatannya;
b)      Secara berkelanjutan terus memperbaharui dan mengembangkan sistem serta prosedur pemungutan pada setiap jenis Pendapatan.

Dalam bagian ini,  Pansus menemukan bahwa informasi yang disajikan dalam LKPJ masih sangat sumir dan belum tertata dengan baik dan belum kronologis;
Patut dikuatirkan bahwa informasi tentang target Penerimaan Daerah dalam pembahasan anggaran setiap tahunnya dengan DPRD, SKPD-SKPD terkait menetapkan Target Pendapatan secara moderat atau lebih rendah dari potensi yang sebenarnya.

Sedangkan pada sisi Belanja, harus diakui terjadi banyak kelemahan. Hal ini menunjukkan potret kinerja yang buruk dari SKPD-SKPD dalam merealisasikan anggaran demi pencapaian target-target pembangunan sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah.

Mencermati realisasi Belanja Modal yang hanya 64,67%, hal ini sepatutnya menjadi instropeksi bersama bahwa Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014 masih belum sepenuhnya berorientasi pada pencapaian kinerja untuk pembangunan. Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran sudah semestinya semakin diperketat bersamaan dengan upaya memperbaiki struktur penganggaran agar lebih proporsional di masa-masa mendatang. Untuk itu pilihan terhadap penggunaan instrumen anggaran berbasis kinerja menjadi mutlak untuk sepenuhnya dilaksanakan. Instrumen dimaksud mencakup penajaman terhadap Indikator Kinerja per-urusan, capaian Target Kinerja per-urusan, Analisis Standard Biaya dan Standar Satuan Harga serta Standar Pelayanan Minimal (SPM). Khususnya berkenaan dengan Standar Pelayanan Minimal atau SPM di mana dalam kondisi masih sangat rendahnya daya serap anggaran untuk Belanja Modal, maka merupakan alasan yang sangat rasional agar menetapkan jenis-jenis pelayanan minimal yang harus disediakan bagi masyarakat secara terukur dan pada akhirnya merupakan salah satu unsur terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Selanjutnya, mencermati daya serap anggaran Belanja yang sangat rendah (76,96%), maka besarnya SILPA jelas akan kembali bikin tenggorokan kita tersekat. Betapa kita telah membuang sebuah momentum yang seharusnya dapat digunakan untuk mempercepat proses pembangunan dalam rangka mengejar ketertinggalan daerah kita. Anggaran Belanja yang ditargetkan dan telah kita sepakati bersama sebesar Rp. 490.967.212.741,00 ternyata belum mampu dimanfaatkan seluruhnya untuk perbaikan kehidupan rakyat, kendati rakyat sebenarnya sangat menantikan berbagai perubahan kehidupan ke arah lebih baik.
Jumlah rencana anggaran sedemikian besar tidaklah berguna jika tidak diikuti dengan optimalisasi daya serap dalam penggunaan dan ketepatan alokasinya.

Setelah mencermati kerangka anggaran tersebut diatas, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai Pendapatan Asli Daerah.

          IV.            PENYELENGGARAAN URUSAN DESENTRALISASI

Terkait hal ini, telah dicermati Realisasi Capaian Indikator Kinerja sebagaimana tertuang dalam LKPJ Bupati Sabu Raijua Tahun 2014, namun didapati tidak semua capaian Indikator Kinerja termuat dalam LKPJ ini. Capaian Indikator Kinerja yang dilaporkan juga hanya sebatas pada aspek pengukuran output dari Program dan Kegiatan yang telah dilaksanakan. Pengukuran Aspek Kinerja yang bersifat hasil (outcome), manfaat (benefit) dan dampak (impact) masih belum terbaca dalam LKPJ ini, yang mana hal tersebut berkemungkinan karena masih belum terkaitnya Laporan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah, khususnya Kinerja SKPD yang secara teknis menangani pencapaian Kinerja tertentu yang ditetapkan.
Sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa: “Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan Pengukuran Kinerja Mandiri untuk setiap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya”.

Pengukuran kinerja dilakukan secara berkala setelah Tahun Anggaran berakhir. Untuk melakukan Pengukuran Kinerja Mandiri, dibentuk Tim Penilai yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Kurangnya informasi yang tersaji dalam LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 serta terkait adanya ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, maka seyogianya juga disampaikan Hasil Evaluasi Capaian Kinerja Mandiri berupa besaran target urusan yang tercapai Tahun 2014 kepada DPRD sesuai amanat Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008. Evaluasi Capaian Target Kinerja Urusan ini secara otomatis akan menggambarkan capaian Indikator Kinerja SKPD sehingga dapat menggambarkan ranking SKPD berdasarkan prestasi tertinggi dalam pencapaian kinerja urusan dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Daerah.

Urusan Wajib Bidang Pekerjaan Umum adalah salah satu Urusan Pemerintahan yang memainkan peranan sangat penting dalam mendorong Laju Pertumbuhan Ekonomi dan Pengembangan Wilayah dalam konteks Pembangunan Daerah. Namun dalam pelaksanaannya, khususnya pada Tahun Anggaran 2014, Pansus DPRD Kabupaten Sabu Raijua melihat temuan sebagai berikut: Isu-isu Strategis tentang Kondisi dan Permasalahan Daerah adalah tentang banyaknya ruas-ruas jalan yang dalam kondisi rusak dan butuh penanganan. Ini sangat kontradiktif dengan lambannya Kinerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pertambangan dan Energi yang dalam Tahun Anggaran 2014 lalu menjadi salah satu SKPD yang paling kecil pencapaian target kinerjanya.

Selanjutnya hasil penilaian Pansus terhadap berbagai Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi dapat kami sampaikan dalam bentuk matriks secara berturut-turut sebagai berikut:

1.      URUSAN WAJIB PEMERINTAH DAERAH:
1.      PENDIDIKAN
1)      Memperhatikan Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Sabu Raijua, khususnya Strategi meningkatkan profesionalisme dan pemerataan distribusi guru, Pansus menemukan fakta bahwa masih terjadi kesenjangan antar sekolah, dimana lebih banyak guru menumpuk di sekolah-sekolah dalam kota daripada di sekolah-sekolah yang jauh dari perkotaan. Demikian juga kebijakan mutasi para guru yang sering menimbulkan persoalan kesenjangan, ditambah lagi dengan status guru-guru honorer yang kerap diabaikan kesejahteraannya, maka Pansus DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Sabu Raijua perlu segera membenahi kebijakan terkait persoalan-persoalan ini demi perbaikan sektor pendidikan ke depan;
2)      Fakta lapangan membuktikan bahwa terdapat beberapa pekerjaan fisik infrastruktur sekolah di lapangan yang belum dapat diselesaikan sepanjang tahun anggaran 2014. Untuk itu, Pansus memberikan catatan agar pekerjaan-pekerjaan infrastruktur tersebut segera diselesaikan secepatnya agar dapat segera dimanfaatkan;
3)      Terhadap beberapa kegiatan di bidang pendidikan yang tidak direalisasikan/realisasinya 0%, Pansus memberikan catatan agar hal seperti ini jangan lagi terjadi di kemudian hari. Pansus mendesak Pemerintah agar memberikan penegasan kepada SKPD terkait supaya melakukan perencanaan Program dan Kegiatan secara cermat dan bertanggung-jawab;
4)      Pansus juga merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua agar terus menjamin pengalokasian anggaran untuk peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) guru dan murid yang ditunjang pula dengan kebijakan yang menjamin kesejahteraan guru, baik yang PNS maupun honorer.

5)      Pansus DPRD merekomendasikan agar Pemda Kabupaten Sabu Raijua memperhatikan dengan sungguh-sungguh ketersediaan guru dan tenaga pendidik baik secara kuantitatif maupun kualitatif pada semua jenjang pendidikan agar tercapainya angka rasio jumlah guru dan murid yang ideal.

2.      KESEHATAN
1)      Pansus memberikan catatan agar Pemda Kabupaten Sabu Raijua memperhatikan ketersediaan tenaga medis baik perawat, bidan dan dokter dan kebijakan pendistribusian tenaga-tenaga tersebut secara merata ke setiap kecamatan; Kebijakan tersebut hendaknya diiringi juga dengan kebijakan menyangkut kesejahteraan mereka;
2)      Pekerjaan Rehabilitasi Pustu Eilode dan Pustu Eimau, Pansus menemukan fakta lapangan bahwa terhadap kedua pekerjaan tersebut dikerjakan seadanya dan jauh dari kelayakan. Karenanya, Pansus merekomendasikan agar segera diminta kepada pihak ketiga yang mengerjakannya untuk segera dilakukan perbaikan dan pembenahan-pembenahan pekerjaan. Bila hal ini tidak diindahkan, Pansus merekomendasikan agar terhadap kedua pekerjaan tersebut dilimpahkan kepada pihak berwajib untuk ditelusuri lebih jauh;
3)      Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Klas III Rumah Sakit Umum Daerah yang belum selesai agar segera diselesaikan sehingga dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat;
4)      Pekerjaan Revitalisasi Puskesmas Seba yang telah terbengkalai sekian lama. Pansus menemukan fakta bahwa pekerjaan tersebut berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Sampai dengan berakhirnya masa Kontrak dengan pihak ketiga bahkan setelah melalui DPA-L, tetap saja pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan. Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan terhadap Pekerjaan dimaksud, yang seharusnya dapat dicairkan ke kas daerah ternyata akibat kelalaian tidak dicairkan. Oleh sebab hal-hal tersebut, patut diduga terjadi potensi kerugian daerah baik pada sisi manfaat maupun sisi keuangan pada pekerjaan dimaksud. Untuk itu, Pansus merekomendasikan agar dilakukan audit investigatif terhadap pekerjaan tersebut dan dilimpahkan kepada yang berwajib.

3.      PEKERJAAN UMUM
1)      Pekerjaan Pembangunan Kantor Bupati Sabu Raijua. Pekerjaan ini seharusnya telah selesai pada tahun anggaran 2013, namun sampai dengan saat ini masih saja belum dapat diselesaikan walau telah melalui mekanisme DPA-L. Fakta lapangan ditemukan bahwa pekerjaaan ini kontraknya telah mati dan tidak diperbaharui. Demikian juga dengan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan ternyata lalai dicairkan ke kas daerah, sehingga hangus. Beberapa data yang diminta Pansus Sehubungan dengan dugaan cacat prosedur yang berpotensi pada kerugian daerah pada pekerjaan tersebut tidak diberikan, sehingga Pansus kesulitan menemukan fakta yang sebenarnya berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Untuk itu Pansus merekomendasikan agar persoalan ini diserahkan kepada pihak berwajib untuk ditelusuri lebih jauh sehubungan dengan dugaan cacat prosedur yang berpotensi merugikan daerah pada proyek dimaksud;
2)      Pekerjaan Pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Sesuai fakta lapangan, Pekerjaan ini juga berpotensi terkatung-katung dan menimbulkan kerugian daerah. Data-data yang diperlukan Pansus sebagai bahan klarifikasi juga tidak diberikan walaupun telah berulang kali diminta. Dengan demikian Pansus merekomendasikan agar diserahkan kepada yang berwajib dan berkompeten untuk mencegah timbulnya kerugian daerah;
3)      Pekerjaan Pembangunan 3 Gedung Kantor SKPD. Fakta di lapangan ditemukan bahwa ketiga gedung kantor inipun berpotensi terbengkalai. Demikian juga data-data yang diminta Pansus sebagai klarifikasi tidak diberikan. Untuk itu, demi menghindari terjadinya kerugian daerah, Pansus merekomendasikan untuk diteruskan kepada yang berwajib untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut;
4)      Pekerjaan Pembangunan Mess Pegawai Pemda Kabupaten Sabu Raijua. Fakta di lapangan dan sesuai klarifikasi dengan Dinas PUPRPE bahwa pekerjaan ini telah selesai dikerjakan. Namun akibat waktu penyelesaiannya yang terlambat setelah melalui DPAL, Kontraknya mati, Jaminan Pelaksanaannya juga mati dan dengan demikian anggarannya tidak lagi diluncurkan maka tidak dapat dilakukan serah terima pekerjaan. Data-data sehubungan terbengkalainya pekerjaan dimaksud juga tidak diberikan kepada Pansus walaupun telah diminta saat klarifikasi. Sehubungan dengan persoalan tersebut, yang mengakibatkan tidak dapat digunakannya hasil pekerjaan dimaksud sesuai peruntukannya, Pansus merekomendasikan  untuk diteruskan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penelusuran dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
5)      Pekerjaan Ruas Jalan Raijua yang terbengkalai bertahun-tahun. Pansus merekomendasikan untuk diteruskan kepada pihak yang berwajib;
6)      Pekerjaan Ruas Jalan Depe yang terbengkalai bertahun-tahun. Pansus merekomendasikan untuk diteruskan kepada pihak yang berwajib;
7)      Pekerjaan pada ruas-ruas jalan yang rusak masih dalam masa pemeliharaan. Oleh karena itu, Pansus memberikan catatan agar Dinas PUPRPE memerintahkan Pihak Ketiga/Kontraktor untuk segera melakukan perbaikan-perbaikan. Dan apabila tidak diindahkan oleh kontraktor, agar dilakukan pencairan jaminan retensi untuk dapat dilakukan pekerjaan perbaikan;
4.      PERUMAHAN
Sehubungan dengan urusan wajib bidang perumahan, Pansus menemukan fakta bahwa Pemda Kabupaten Sabu Raijua belum menunjukkan komitmen yang serius untuk melakukan pembenahan-pembenahan pada sektor ini. Untuk itu Pansus memberikan catatan agar Pemda melalui SKPD-SKPD terkait serius menata urusan wajib ini dengan mengalokasikan anggaran yang cukup serta melakukan berbagai inovasi-inovasi program dan kegiatan dalam menunjang perbaikan-perbaikan pada sektor perumahan ini.

5.      PENATAAN RUANG
Pansus memberikan catatan agar Pemerintah Daerah segera menyelesaikan pekerjaan Revisi RTRW Kabupaten Sabu Raijua. Demikian juga dokumen-dokumen lain yang saling berkaitan dengan bidang penataan ruang agar menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.

6.      PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Terkatung-katungnya Pekerjaan Dokumen Amdal sehubungan Perencanaan Bandara Eilode. Pansus menemukan fakta bahwa tertundanya penyelesaian dokumen ini akibat tidak sinkronnya data sehubungan 2 (dua) pekerjaan dokumen terdahulu yang telah selesai dikerjakan dan sudah diserah-terimakan. Yaitu Dokumen Feasibility Study (FS) dan Dokumen Masterplan Bandara. Klarifikasi dengan SKPD terkait, disampaikan bahwa upaya-upaya telah dilakukan untuk mempertemukan para pihak ketiga terkait dan dijanjikan untuk bisa segera diselesaikan. Namun sampai dengan batas waktu yang telah disepakati oleh para pihak, hal itu ternyata tidak dilakukan. Oleh karena itu Pansus merekomendasikan agar persoalan ini diteruskan kepada pihak berwajib.
7.      PERHUBUNGAN
Pansus menemukan fakta lapangan terhadap pekerjaan pembangunan halte di desa Lobohede yang tidak kunjung selesai sampai dengan saat ini. Terhadap hal tersebut, Pansus memberikan catatan agar SKPD terkait segera mengupayakan penyelesaian pekerjaan dimaksud.
Pansus juga meminta agar Pemda Kabupaten Sabu Raijua terus membenahi manajemen pengelolaan bus-bus yang ada agar dilakukan secara baik dengan tetap memperhatikan pelayanan kepada anak-anak sekolah dan tidak membebani keuangan daerah.

8.      LINGKUNGAN HIDUP
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib bidang lingkungan hidup yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan. Namun demikian, Pansus memberikan catatan agar Pemda terus membenahi berbagai kebijakan menyangkut urusan lingkungan hidup. Berbagai kebijakan sehubungan analisa mengenai dampak lingkungan agar terus dibenahi. 

9.      PERTANAHAN
Sertifikasi lahan dan aset-aset Pemda agar dilakukan secara serius dan sungguh-sungguh untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari. Terutama sehubungan dengan rencana sertifikasi lahan di lokasi civic centre yang tak kunjung selesai, Pansus meminta kesungguhan Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua untuk segera menyelesaikan sertifikasi lahan tersebut.
10.  KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib kependudukan dan catatan sipil yang sejauh ini belum ditemukan kendala dan permasalahan yang berarti pada tataran implementasinya. Namun demikian, Pansus memberikan catatan agar Pemda melalui SKPD terkait terus melakukan pembenahan-pembenahan pada sektor ini. Pembenahan-pembenahan dimaksud berupa kemudahan-kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan dan berbagai urusan lainnya pada bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.

11.  PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.

12.  KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib keluarga berencana dan keluarga sejahtera yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.

13.  SOSIAL
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib sosial yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.

14.  KETENAGAKERJAAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib ketenagakerjaan yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan. Namun demikian, Pansus perlu memberi catatan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua mulai memikirkan pentingnya keberadaan Balai Latihan Kerja untuk dapat memberikan manfaat bagi angkatan kerja di daerah ini. Juga agar pemerintah daerah mulai secara sungguh-sungguh memperbaiki kebijakan sehubungan dengan advokasi masalah-masalah ketenagakerjaan dan perburuhan di Kabupaten Sabu Raijua.

15.  KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
Pansus DPRD memberikan catatan sehubungan dengan pekerjaan-pekerjaan pembangunan rumah produksi/dapur sehat yang sesuai fakta lapangan belum selesai sampai dengan saat ini. Salah satunya adalah yang berlokasi di Desa Limaggu Kecamatan Sabu Timur. Pemda Kabupaten Sabu Raijua agar segera melakukan langkah-langkah percepatan pekerjaan dimaksud.
Pemda juga diminta agar membenahi berbagai kebijakan di sektor koperasi agar benar-benar membawa manfaat yang riil dalam menunjang ekonomi berbasis kerakyatan. 

16.  PENANAMAN MODAL
Pansus memberikan catatan agar Pemda Kabupaten Sabu Raijua lebih bekerja keras lagi dalam membenahi berbagai kebijakan sehubungan dengan upaya menciptakan suasana yang kondusif untuk bisa menarik investor dan penanaman modal ke daerah ini.

17.  KEBUDAYAAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib kebudayaan yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.

18.  KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
Pekerjaan GOR yang mangkrak dan tidak kunjung selesai sampai dengan saat ini. Pansus merekomendasikan agar diteruskan kepada pihak yang berwajib untuk ditelusuri.

19.  KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib kesatuan bangsa dan politik dalam negeri yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.

20.  OTONOMI DAERAH, PEMERINTAHAN UMUM, KEPEGAWAIAN, DAN PERSANDIAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib otonomi daerah, pemerintahan umum, kepegawaian, dan persandian. Dan terus bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada, sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala dan persoalan yang berarti di lapangan.

21.  KETAHANAN PANGAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib ketahanan pangan dan terus mendorong pemerintah bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada.
Lebih jauh Pansus memberikan catatan sehubungan dengan data-data yang disajikan dalam LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2014 ini sehubungan penurunan produksi tanaman perhubungan sebagaimana tersaji dalam tabel 1.6 (hal. 12 LKPJ). Sebagai contohnya, produksi kelapa pada tahun 2013 sebagaimana tercatat dalam LKPJ 2013 adalah sebesar 1.394,56 ton, namun menurun sangat drastis pada tahun 2014 hanya tinggal 559 ton. Demikian juga dengan produksi lontar yang tercatat pada tahun 2013 sebanyak 921,35 ton, menurun menjadi hanya 490 ton pada tahun 2014.
Demikian halnya dengan produksi tanaman pangan kita yang rata-rata menurun drastis dari tahun 2013. Jagung yang pada tahun 2013 hasil produksinya sebanyak 9.970,2 ton, hanya tinggal 7.661 ton saja pada tahun 2014. Ubi jalar pada tahun 2013 sebanyak 143,4 ton, tahun 2014 turun menjadi hanya 137 ton. Kacang tanah pada 2013 sebanyak 2.520 ton, pada tahun 2014 produksinya menurun menjadi hanya 1.373 ton. Demikian juga dengan produksi kacang hijau dan sorghum juga mengalami penurunan produksi yang tajam pada tahun 2014. Kacang Hijau dari 5.044 ton tahun 2013 menjadi tinggal 2.269 ton tahun 2014. Dan sorghum dari 1.187,1 ton tahun 2013, produksinya tinggal 711 ton pada tahun 2014.
Berbagai fenomena penurunan produksi tanaman pangan ini tentu saja menjadi catatan tersendiri yang harus diinventarisir secara baik permasalahannya kemudian dicarikan solusi yang tepat untuk mengatasinya. Di tengah demikian banyaknya anggaran yang dikucurkan pada sektor ini melalui berbagai Program dan Kegiatan, tentu saja fenomena ini menjadi suatu tanda tanya besar. Apa gerangan yang salah?!

22.  PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib pemberdayaan masyarakat desa dan terus bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada, sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.
Namun Pansus merasa perlu memberikan catatan untuk diperhatikan Pemda Kabupaten Sabu Raijua sehubungan temuan Pansus terhadap pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat (kelompok) di Kecamatan Hawu Mehara. Kiranya persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti dan dicarikan alternatif penyelesaian yang sebaik-baiknya.

23.  KEARSIPAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib kearsipan yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.

24.  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pansus memberikan catatan kepada Pemerintah agar memperhatikan keberlangsungan Radio Siaran Pemerintah Daerah yang pendiriannya telah ditetapkan dengan Perda.

25.  PERPUSTAKAAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib perpustakaan yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.

2.      URUSAN PILIHAN:

1.      PERTANIAN
Pembangunan Pabrik Es sejak tahun anggaran 2011 yang tak kunjung selesai dan membawa manfaat sampai dengan saat ini. Fakta di lapangan, Pansus menemukan bahwa terhadap pekerjaan ini telah dilakukan PHO pada Oktober 2014. Berdasarkan klarifikasi dengan SKPD terkait, hingga saat ini FHO belum dilakukan. Alasan keterlambatan disampaikan bahwa pengadaan mesin-mesin ini harus di indent dari China. Data-data yang diminta Pansus sebagai klarifikasi atas persoalan ini tidak diberikan. Karena itu, Pansus merekomendasikan agar diteruskan kepada pihak berwajib.
2.      KEHUTANAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan pilihan kehutanan yang terus bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada, sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan. Namun demikian, Pansus perlu memberikan catatan agar pemerintah serius membenahi berbagai kebijakan yang di tempuh sehubungan dengan berbagai program dan kegiatan pada sektor ini.

3.      ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan pilihan energi dan sumber daya mineral yang terus bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada, sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.
4.      PARIWISATA
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan pilihan periwisata yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan. Namun demikian, Pansus memberikan catatan agar Pemda melalui SKPD terkait berupaya lebih giat dan inovatif lagi dalam membuat kebijakan-kebijakan untuk membenahi sektor ini. Diharapkan agar dalam LKPJ berikutnya dapat juga disajikan data menyangkut korelasi antara investasi APBD kita terhadap sektor Pariwisata dengan jumlah wisatawan baik lokal maupun manca negara yang berkunjung ke Sabu Raijua.

5.      KELAUTAN DAN PERIKANAN
1)      Keberadaan Perahu-Perahu Lampara yang terbengkalai di muara pantai Hede. Pansus meminta keseriusan Pemda sehubungan dengan manajemen asset-asset daerah tersebut. Pansus merekomendasikan agar dilakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti secara meyakinkan menelantarkan asset-asset bernilai milyaran rupiah tersebut.
2)      Jika disandingkan dengan hasil-hasil produksi perikanan tahun 2013, sehubungan dengan data yang disajikan dalam LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2014, Pansus menemukan terjadinya penurunan produksi yang signifikan terhadap beberapa komoditi perikanan sesuai tabel 1.9 (hal. 13-14 LKPJ). Sebagai contoh, pada tahun 2013, produksi garam kita yang dilaporkan dalam LKPJ 2013 adalah sebanyak 215,93 ton. Namun produksi garam pada tahun 2014 sesuai LKPJ adalah hanya 90 ton. Terhadap hal ini telah dilakukan klarifikasi dengan SKPD terkait, hasil klarifikasi oleh SKPD disampaikan bahwa data tersebut valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian faktanya memang pada tahun 2014 terjadi penurunan produksi garam sebesar 125,93 ton dibanding tahun 2013, walaupun pada tahun anggaran 2014 tersebut ada upaya peningkatan produksi dengan membangun 20 ha tambak garam. Fakta ini tentu jauh dari rencana dan harapan kita semua. Untuk itu Pansus merekomendasikan agar Pemda segera melakukan inventarisasi persoalan dan segera menemukan solusi bagi penyelesaian persoalan ini. Karena dengan penurunan produksi garam tersebut tentu berdampak pada hilangnya potensi pendapatan.

6.      PERDAGANGAN
Pekerjaan Pasar Nataga. Fakta lapangan Pansus menemukan adanya bangunan pribadi yang dibangun di tengah-tengah pasar. Sesuai klarifikasi dengan SKPD yang membawahi manajemen pasar bersangkutan, yang bersangkutan tidak mengetahui apapun sehubungan bentuk perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam memanfaatkan asset lahan milik pemda tersebut. Karena itu, Pansus memberikan catatan agar Pemda melakukan penelusuran dan penertiban penggunaan asset-asset Pemda secara baik dan bertanggung-jawab. Pemanfaatan asset-asset Pemda berupa lahan maupun bangunan harus berdasarkan perjanjian yang dapat memberikan kontribusi bagi daerah.
7.      INDUSTRI
Pekerjaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan. Sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut belum diselesaikan. Pansus memberikan catatan agar Pemda melalui SKPD terkait segera melakukan percepatan-percepatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan target rencana.
8.      KETRANSMIGRASIAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan pilihan ketransmigrasian yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.
             V.            PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN

·         TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran berbagai tugas pembantuan yang diterima, sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala dan persoalan yang berarti di lapangan.

          VI.            PENYELENGGARAAN TUGAS UMUM PEMERINTAHAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran tugas umum pemerintahan yang terus bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada, sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala dan persoalan yang berarti di lapangan.

       VII.            KESIMPULAN, SARAN DAN USUL
Pada Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menyelenggarakan 25 Urusan Wajib dari 26 urusan wajib yang diamanatkan oleh PP Nomor 38 Tahun 2007. Artinya terdapat 1 Urusan Wajib yang tidak diurus atau paling tidak, tidak dilaporkan dalam LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 ini. Karena itu Pansus memberi catatan agar di tahun-tahun mendatang Pemerintah tidak lagi melalaikan urusan wajib tersebut, yakni urusan wajib bidang Statistik.
Dari Hasil Pembahasan tersebut di atas, maka Panitia Khusus Perumus Rekomendasi DPRD Kabupaten Sabu Raijua atas  LKPJ Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014 menyampaikan kepada Paripurna Dewan  yang terhormat untuk dapat menetapkan hasil – hasil pembahasan, catatan dan rekomendasi Pansus untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Sabu Raijua Tentang Catatan dan Rekomendasi  DPRD Kabupaten Sabu Raijua terhadap LKPJ Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014 untuk diserahkan kepada Saudara Bupati Sabu Raijua agar ditindak lanjuti demi perbaikan – perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sabu Raijua kedepan.

    VIII.            PENUTUP
Segenap kritik, catatan, saran dan rekomendasi terkait LKPJ Bupati Sabu Raijua  Akhir tahun Anggaran 2014 yang telah disampaikan sesungguhnya merupakan upaya yang dilandasi niat yang tulus agar  perbaikan penyelanggaraan pemerintahan daerah dalam tataran kebijakan maupun teknis operasional meliputi bidang penyelenggaraan administrasi publik, manajemen keuangan daerah, aspek tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik diakomodir dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berikutnya.
Demikian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus yang dapat kami sampaikan dalam Paripurna Dewan hari ini sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap tugas yang telah diberikan.
Akhirnya, semoga hasil kerja kita bersama ini dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan pemerintahan demi perbaikan – perbaikan di masa yang akan datang. Sekian dan Terima Kasih.

PANITIA KHUSUS
PERUMUS REKOMENDASI DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA
ATAS
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI SABU RAIJUA
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014

            Ketua,                                                                             Wakil Ketua,

LEONIDAS V.C ADOE                                                       MEZAKH DIDA

ANGGOTA-ANGGOTA:
1.      YUSAK MUSA ROBO, SH                         ................................................

2.      KAREL O. MODJO DJAMI, S.Sos              ................................................

3.      DOMINIKUS DADI LADO, SE                  ................................................

4.      HERMAN LAWE HIKU                              ................................................

5.      ELO HUMA LADO                                      .................................................