Translate

Minggu, 14 Juni 2015

Laporan PANSUS LKPJ Bupati 2014



DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SABU RAIJUA
PANITIA KHUSUS
LAPORAN HASIL PEMBAHASAN PANITIA KHUSUS
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA
TERHADAP
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ)
BUPATI SABU RAIJUA
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014


Salam Sejahtera Bagi kita semua, Syalom..........
Ø  Yang terhormat para Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua;
Ø  Yang terhormat Saudara Bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua;
Ø  Yang terhormat Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua dan Para Asisten;
Ø  Para Pejabat Lingkup Pemda Kabupaten Sabu Raijua; serta
Ø  Para Undangan dan Hadirin yang kami hormati;

Pada kesempatan yang berbahagia ini marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada hari ini kita dapat menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sabu Raijua dalam keadaan sehat walafiat.

Saudara Ketua Dan Hadirin Yang Kami Hormati…,
Sehubungan dengan hasil-hasil kerja Pansus, melalui kesempatan yang bermartabat ini, dapat kami laporkan sebagai berikut:

Ø  DASAR

Sebagai dasar pelaksanaan tugas, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sabu Raijua  berpedoman pada:
a.      Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b.     Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati;
c.      Peraturan DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua;
d.     Keputusan DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor  08  Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Perumus Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran  2014.

Ø  ANGGOTA PANSUS  LKPJ  DPRD KABUPATEN  SABU RAIJUA

Adapun Susunan Komposisi dan Personalia Pansus DPRD Kabupaten Sabu Raijua adalah sebagai berikut:
1.        LEONIDAS V. C. ADOE                              (Ketua)
2.        MEZAKH DIDA                                            (Wakil Ketua)
3.        YUSAK MUSA ROBO, SH                           (Anggota)
4.        KAREL O. MODJO DJAMI, S.Sos               (Anggota)
5.        DOMINIKUS DADI LADO                          (Anggota)
6.        ELO HUMA LADO                                       (Anggota)
7.         HERMAN LAWE HIKU                               (Anggota)

Ø  MATERI DAN WAKTU PEMBAHASAN

Materi pembahasan Pansus adalah LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 yang pembahasannya dilaksanakan sejak tanggal 20 Mei 2015 s/d 4 Juni 2015 dari jam 09.00 – 14.00 dan 19.30 – 22.30. 

Ø  METODE PENILAIAN

Metode penilaian terhadap LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 berupa pengkajian dan pendalaman terhadap materi LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran hasil Pembahasan dan Kajian Pansus terhadap :
A.      Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
B.       Penyelenggaran Tugas Pembantuan;
C.       Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan.

Ø  PROSES PENILAIAN

Proses penilaian dilakukan dengan cara menganalisis Program dan Kegiatan yang tercover dalam APBD Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Dokumen Perencanaan Pembangunan yaitu RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan dokumen APBD Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014 beserta Perubahannya, kemudian disandingkan dengan hasil-hasil kunjungan lapangan maupun permintaan klarifikasi kepada SKPD terkait.

Ø  HASIL PENILAIAN

Adapun Hasil Penilaian dapat kami laporkan sebagai berikut:

               I.            PENDAHULUAN

Berdasarkan  amanat UU Nomor 23 tahun 2014 dan PP Nomor 3 Tahun 2007,  Kepala Daerah  sesuai dengan tugas dan kewenangannya berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban dalam bentuk LKPj  (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) setiap Akhir Tahun Anggaran kepada DPRD. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun Anggaran Kepala Daerah  merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban tahunan atas  pelaksanaan Pemerintahan Daerah, yang berisi tentang  laporan atas implementasi kebijakan pembangunan dan  keuangan yang sudah ditetapkan maupun disepakati oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD. LKPj juga disusun sebagai instrumen untuk  melakukan evaluasi kinerja terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama satu Tahun Anggaran. Berdasarkan  amanat Paripurna DPRD, Panitia Khusus diberi wewenang untuk melakukan analisis terhadap  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati   untuk diberi Catatan  Strategis dan Rekomendasi perbaikan kebijakan pada tahun yang akan datang. Catatan Strategis dan Rekomendasi tersebut setidaknya meliputi Catatan dan Rekomendasi kebijakan yang bersifat  administratif  dan teknis. Analisis tersebut  berangkat dari penilaian Kinerja Pembangunan Daerah berdasarkan atas capaian kebijakan-kebijakan yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011-2016.

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, Pansus melihat bahwa dokumen LKPj Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 telah mencakup ruang lingkup yang digariskan pada pasal 15, yaitu:  Urusan DesentralisasiTugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan.  Meskipun secara komponen ruang lingkup telah lengkap, namun terdapat beberapa Catatan tentang akurasi data yang kurang memadai misalnya tentang Kondisi Ekonomi, Target dan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2014 dan lain-lain. Seharusnya  LKPj  mampu menggambarkan keseluruhan kinerja Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua antara lain penurunan prosentase Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran,    Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Pendapatan Perkapita dan Disparitas Antar Wilayah secara runut.

A.       GAMBARAN UMUM DAERAH.
Informasi yang disajikan dalam Bagian mengenai Gambaran Umum Daerah pada LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 masih merupakan informasi dan data yang statis. Disarankan agar dalam bagian ini, Tim Penyusun LKPJ Bupati dapat menyajikan informasi yang dinamis tentang Gambaran Umum Daerah, terutama yang berkaitan dengan Kebijakan, Program dan Kegiatan yang relevan dengan Gambaran Umum Daerah. Ini mencakup informasi tentang:
1)      Kawasan basah, basah kering dan kering yang potensial untuk dikembangkan sebagai sentra produksi berbagai jenis tanaman pangan maupun produk unggulan daerah lainnya. Penyajian informasi tentang kawasan ini harus didukung dengan adanya Kebijakan dan Program yang berkaitan dengan Program Pertanian, Perkebunan dan Peternakan;
2)      Selanjutnya, Tim Penyusun LKPJ juga harusnya dapat menata penyajian informasi yang berkaitan dengan Gambaran Umum Demografi, Sektor Unggulan Daerah, Kawasan Cepat Tumbuh, lengkap dengan Kebijakan, Program dan Kegiatan yang sudah dibuat terkait dengan upaya pengembangannya.
Tanpa adanya kehendak politis untuk melakukan penataan ini, dikuatirkan SKPD-SKPD akan terus melanjutkan pelaksanaan Kegiatan Tahunan yang tidak relevan dengan Gambaran Umum nyata Kabupaten Sabu Raijua. Program/Kegiatan dapat diselesaikan secara administrasi, namun manfaat nyata untuk masyarakat sangat terbatas.

B.        KONDISI EKONOMI.

Pada bagian mengenai Pertumbuhan Ekonomi dan PDRB, Tim Penyusun LKPJ menyajikan informasi tentang Struktur Perekonomian dan Laju Pertumbuhan Ekonomi Tahunan Kabupaten Sabu Raijua. Namun informasi yang disajikan sangat terbatas dan hanya mencakup informasi dan data yang statis. 

Sehubungan dengan itu, dalam LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2014 ini, seharusnya kepada DPRD dapat disajikan informasi tentang ini secara rinci hingga mencakup:
1)      Struktur Perekonomian, dengan memperlihatkan kontribusi masing-masing sektor ekonomi terhadap PDRB secara berurutan. Sektor Pertanian adalah penyumbang terbesar bagi perekonomian daerah. Karena itu, harus disajikan juga informasi tentang Program dan Kegiatan yang berdampak untuk memperbesar kontribusi Sektor Pertanian terhadap Laju Pertumbuhan dan Penciptaan Lapangan Kerja;
2)      Laju Pertumbuhan, dengan memperlihatkan perkembangan masing-masing Sektor Pekonomian terhadap Laju Pertumbuhan Tahunan. Informasi ini harusnya ditindaklanjuti dengan penyajian informasi tentang Program dan Kegiatan yang telah berhasil memberikan kontribusi terhadap Laju Pertumbuhan.
3)      Indeks Gini, atau Gini Ratio sangat disayangkan tidak dimuat dalam LKPJ ini. Padahal Indeks ini sangat penting untuk menilai apakah Pertumbuhan Ekonomi selaras dengan pemerataan. Tentunya yang kita harapkan bukan saja sekedar Pertumbuhan Ekonomi, melainkan Pertumbuhan Ekonomi yang berjalan seiring dengan pemerataan. Pertumbuhan Ekonomi yang mengurangi disparitas/kesenjangan antara si kaya dan si miskin.
4)      Indeks Disparitas Wilayah, Indeks Disparitas Wilayah juga tidak dilaporkan dalam LKPJ ini. Indeks ini penting sebagai indikator untuk mengukur tingkat kesenjangan antar wilayah dan untuk menetapkan kebijakan distribusi pembangunan yang berkeadilan bagi semua.
Tanpa informasi dan data yang cukup tentang kesemuanya itu, dikuatirkan bahwa Laju Pertumbuhan dan Struktur Perekonomian Kabupaten Sabu Raijua berjalan sendiri sesuai dengan dinamika ekonomi lokal dan regional tanpa kontribusi yang berarti dari APBD Kabupaten Sabu Raijua.

            II.            KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pada bagian tentang informasi mengenai Kebijakan Pemerintah Daerah, dalam hal ini yang menyangkut dengan Prioritas Daerah (hal. 27-31 LKPJ), maka informasi yang disajikan mengenai kebijakan dimaksud harusnya terukur dan terfokus, dan diuraikan dalam bentuk matriks dan/atau bagan, sehingga hubungan antara Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Rencana Program/Kegiatan Tahunannya dapat dinilai.

Yang terjadi justru adalah sebaliknya. Bagian tentang ini hanya memuat informasi tentang rumusan kebijakan Prioritas Daerah dan nomenklatur Program/Kegiatan. Tidak ada informasi sama sekali yang menjelaskan secara terukur  mengenai:
·         Program/Kegiatan mana yang telah memberikan sumbangan terbesar terhadap Pertumbuhan Ekonomi;
·         Program/Kegiatan mana yang telah memberikan sumbangan berarti terhadap Pengentasan Kemiskinan, dan berapa persen penurunannya;
·         Program/Kegiatan mana yang telah memberikan sumbangan berarti terhadap menurunnya tingkat kesenjangan sosial, kesenjangan ekonomi dan disparitas wilayah;
·         Program/Kegiatan mana yang telah memberikan sumbangan signifikanterhadap menurunnya tingkat pengangguran terbuka, berapa besar prosentase turunnya, dan seterusnya.
Seharusnya Tim Penyusun LKPJ dapat menata dan merinci jenis informasi yang patut disajikan dalam bagian ini, agar progress menuju pencapaian Visi dan Misi Daerah dapat diukur secara pasti. Tentu kita semua berharap, Visi dan Misi tersebut bukan cuma sekedar retorika ke-APBD-an, melainkan benar-benar terwujud dalam operasional Program-Program Pembangunan Tahunan yang berpusat pada rakyat.

        III.            KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. 

Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi tiga aspek penting yaitu Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah dan Kebijakan Pembiayaan Daerah, ketiga Kebijakan Daerah tersebut mempunyai nilai yang sama penting dan saling bersinergi.
Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014, yaitu Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan  Daerah yang tercover dalam LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut :

Ø  PENDAPATAN
No
Komponen
Target (Rp.)
Realisasi (Rp.)
%
1
2
3
4
5
1.
Pendapatan Asli Daerah
22.056.447.916,00
26.817.001.176,00
121,58
2.
Dana Perimbangan
388.575.088.000,00
394.324.878.111,00
101,45
3.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah
18.930.747.000,00
22.050.354.570,00
116,45
TOTAL PENDAPATAN
429.562.282.916,00
443.192.233.857,00
103,17
Ø  BELANJA
No
Komponen
Anggaran (Rp.)
Realisasi (Rp.)
%
1
2
3
4
5
1.
BELANJA TIDAK LANGSUNG:
146.004.877.490,00
129.957.303.949,00
89,01

·       Belanja Pegawai
·       Belanja Hibah
·       Belanja Bantuan Sosial
·       Belanja Bantuan Keuangan
·       Belanja Tidak Terduga
110.634.277.490,00
1.947.000.000,00
6.400.000.000,00
23.523.600.000,00
3.500.000.000,00
100.217.688.809,00
1.717.000.000,00
6.250.000.000,00
21.772.615.140,00
0,00
90,58
88,19
97,66
92,56
0,00
2.
BELANJA LANGSUNG:
344.962.335.251,00
247.872.009.301,80
71,85

·       Belanja Pegawai
·       Belanja Barang dan Jasa
·       Belanja Modal
24.542.181.275,00
109.734.588.268,00
210.685.565.708,00
22.537.526.640,00
89.093.362.880,00
136.241.119.781,80
91,83
81,19
64,67
JUMLAH BELANJA
490.967.212.741,00
377.829.313.250,80
76,96
Ø  PEMBIAYAAN
No
Komponen
Anggaran (Rp.)
Realisasi (Rp.)
Sisa Anggaran (Rp.)
1
2
3
4
6
1.
Penerimaan Pembiayaan
141.404.929.825,00
143.110.034.705,89
1.705.104.880,89

·       SILPA tahun sebelumnya
·       Pencairan Dana Cadangan
·       Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah
119.633.371.145,89
21.500.000.000,00

271.558.679,11
119.633.371.145,89
22.500.000.000,00

976.663.560,00
0,00
1.000.000.000,00

705.104.880,89
2.
Pengeluaran Pembiayaan
80.000.000.000,00
75.500.000.000,00
4.500.000.000,00

·       Pembentukan Dana Cadangan
·       Penyertaan Modal (Investasi)
·       Pemberian Pinjaman Daerah
68.500.000.000,00
10.000.000.000,00
1.500.000.000,00
68.500.000.000,00
7.000.000.000,00
0,00
0,00
(3.000.000.000,00)
(1.500.000.000,00)
PEMBIAYAAN NETTO
61.404.929.825,00
67.610.034.705,89
6.205.104.880,89

Dokumen LKPj Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 telah menyampaikan beberapa poin penting Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai landasan Pengelolaan Keuangan Daerah selama Tahun Anggaran 2014 seperti yang diamanatkan  dalam dokumen RKPD dan KUA PPAS 2014,  namun  tidak secara eksplisit melaporkan bagaimana implementasi berbagai Kebijakan Keuangan Daerah tersebut dijalankan dan bagaimana kebijakan tersebut berimplikasi terhadap realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Dokumen LKPJ hanya menyampaikan Gambaran Umum Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014. Pelaksanaan Rencana Kerja Intensifikasi dan Ekstensifikasi tidak dilaporkan dalam LKPJ ini, juga tidak ada laporan bagaimana Kebijakan diimplementasikan dan bagaimana kebijakan itu bersinergi dengan implikasinya sehingga  kualitas Kebijakan tidak dapat terukur dengan jelas, seharusnya dokumen LKPj disamping menyampaikan poin-poin penting Kebijakan Keuangan Daerah tahun yang dilaporkan juga melaporkan proses dan hasil implementasinya serta pengaruh Kebijakan tersebut terhadap peningkatan Pendapatan, efisiensi Belanja dan realisasi Pembiayaan Daerah, hal ini dimaksudkan agar kualitas Kebijakan dapat dinilai efektifitasnya untuk perbaikan  tata kelola Keuangan Daerah pada masa yang akan datang.

Dari sisi Pendapatan, Pansus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua yang berhasil melampaui target Pendapatan. Tentu hal ini merupakan bukti dan hasil kerja yang melegakan kita semua.

Namun dari data yang sangat terbatas yang disajikan dalam LKPJ, maupun hasil klarifikasi dengan SKPD-SKPD terkait, sangat sulit bagi Pansus untuk memperoleh data mengenai potensi Pendapatan dari masing-masing jenis Pendapatan yang termasuk dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah. Baik Pajak, Retribusi maupun Pendapatan Asli Daerah Lainnya seperti Sumbangan Pihak Ketiga. Dan hal ini menyebabkan :

a.       Tidak dapat diketahui berapa sebenarnya potensi Pendapatan yang tersedia yang belum dapat dicapai pada masing-masing jenis Pendapatan.
b.      Tidak  ada parameter objektif yang dapat digunakan untuk mengukur prestasi peningkatan Pendapatan.

Tidak diperoleh informasi valid mengenai kekuatan dan kelemahan dari sistem dan prosedur pemungutan Pendapatan pada setiap jenis Pendapatan, hal ini menyebabkan tidak dapat diperoleh respon untuk memperbaiki sistem dan prosedur pemungutan Pendapatan yang variabel-variabelnya terdiri dari Organisasi Pemungutan, Prosedur Pemungutan, serta kapasitas kemampuan Sumber Daya Manusia.
Berdasarkan hal tersebut, maka dalam rangka upaya untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu terus dilakukan adalah :
a)      Pengukuran secara objektif atas potensi Pendapatan dari setiap jenis Pendapatan yang dikategorikan sebagai Pendapatan Asli Daerah melalui Kegiatan inventarisasi sumber-sumber Pendapatan serta tegas dan disiplin dalam pemungutan dan pencatatannya;
b)      Secara berkelanjutan terus memperbaharui dan mengembangkan sistem serta prosedur pemungutan pada setiap jenis Pendapatan.

Dalam bagian ini,  Pansus menemukan bahwa informasi yang disajikan dalam LKPJ masih sangat sumir dan belum tertata dengan baik dan belum kronologis;
Patut dikuatirkan bahwa informasi tentang target Penerimaan Daerah dalam pembahasan anggaran setiap tahunnya dengan DPRD, SKPD-SKPD terkait menetapkan Target Pendapatan secara moderat atau lebih rendah dari potensi yang sebenarnya.

Sedangkan pada sisi Belanja, harus diakui terjadi banyak kelemahan. Hal ini menunjukkan potret kinerja yang buruk dari SKPD-SKPD dalam merealisasikan anggaran demi pencapaian target-target pembangunan sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah.

Mencermati realisasi Belanja Modal yang hanya 64,67%, hal ini sepatutnya menjadi instropeksi bersama bahwa Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014 masih belum sepenuhnya berorientasi pada pencapaian kinerja untuk pembangunan. Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran sudah semestinya semakin diperketat bersamaan dengan upaya memperbaiki struktur penganggaran agar lebih proporsional di masa-masa mendatang. Untuk itu pilihan terhadap penggunaan instrumen anggaran berbasis kinerja menjadi mutlak untuk sepenuhnya dilaksanakan. Instrumen dimaksud mencakup penajaman terhadap Indikator Kinerja per-urusan, capaian Target Kinerja per-urusan, Analisis Standard Biaya dan Standar Satuan Harga serta Standar Pelayanan Minimal (SPM). Khususnya berkenaan dengan Standar Pelayanan Minimal atau SPM di mana dalam kondisi masih sangat rendahnya daya serap anggaran untuk Belanja Modal, maka merupakan alasan yang sangat rasional agar menetapkan jenis-jenis pelayanan minimal yang harus disediakan bagi masyarakat secara terukur dan pada akhirnya merupakan salah satu unsur terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Selanjutnya, mencermati daya serap anggaran Belanja yang sangat rendah (76,96%), maka besarnya SILPA jelas akan kembali bikin tenggorokan kita tersekat. Betapa kita telah membuang sebuah momentum yang seharusnya dapat digunakan untuk mempercepat proses pembangunan dalam rangka mengejar ketertinggalan daerah kita. Anggaran Belanja yang ditargetkan dan telah kita sepakati bersama sebesar Rp. 490.967.212.741,00 ternyata belum mampu dimanfaatkan seluruhnya untuk perbaikan kehidupan rakyat, kendati rakyat sebenarnya sangat menantikan berbagai perubahan kehidupan ke arah lebih baik.
Jumlah rencana anggaran sedemikian besar tidaklah berguna jika tidak diikuti dengan optimalisasi daya serap dalam penggunaan dan ketepatan alokasinya.

Setelah mencermati kerangka anggaran tersebut diatas, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai Pendapatan Asli Daerah.

          IV.            PENYELENGGARAAN URUSAN DESENTRALISASI

Terkait hal ini, telah dicermati Realisasi Capaian Indikator Kinerja sebagaimana tertuang dalam LKPJ Bupati Sabu Raijua Tahun 2014, namun didapati tidak semua capaian Indikator Kinerja termuat dalam LKPJ ini. Capaian Indikator Kinerja yang dilaporkan juga hanya sebatas pada aspek pengukuran output dari Program dan Kegiatan yang telah dilaksanakan. Pengukuran Aspek Kinerja yang bersifat hasil (outcome), manfaat (benefit) dan dampak (impact) masih belum terbaca dalam LKPJ ini, yang mana hal tersebut berkemungkinan karena masih belum terkaitnya Laporan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah, khususnya Kinerja SKPD yang secara teknis menangani pencapaian Kinerja tertentu yang ditetapkan.
Sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa: “Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan Pengukuran Kinerja Mandiri untuk setiap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya”.

Pengukuran kinerja dilakukan secara berkala setelah Tahun Anggaran berakhir. Untuk melakukan Pengukuran Kinerja Mandiri, dibentuk Tim Penilai yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Kurangnya informasi yang tersaji dalam LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 serta terkait adanya ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, maka seyogianya juga disampaikan Hasil Evaluasi Capaian Kinerja Mandiri berupa besaran target urusan yang tercapai Tahun 2014 kepada DPRD sesuai amanat Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008. Evaluasi Capaian Target Kinerja Urusan ini secara otomatis akan menggambarkan capaian Indikator Kinerja SKPD sehingga dapat menggambarkan ranking SKPD berdasarkan prestasi tertinggi dalam pencapaian kinerja urusan dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Daerah.

Urusan Wajib Bidang Pekerjaan Umum adalah salah satu Urusan Pemerintahan yang memainkan peranan sangat penting dalam mendorong Laju Pertumbuhan Ekonomi dan Pengembangan Wilayah dalam konteks Pembangunan Daerah. Namun dalam pelaksanaannya, khususnya pada Tahun Anggaran 2014, Pansus DPRD Kabupaten Sabu Raijua melihat temuan sebagai berikut: Isu-isu Strategis tentang Kondisi dan Permasalahan Daerah adalah tentang banyaknya ruas-ruas jalan yang dalam kondisi rusak dan butuh penanganan. Ini sangat kontradiktif dengan lambannya Kinerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pertambangan dan Energi yang dalam Tahun Anggaran 2014 lalu menjadi salah satu SKPD yang paling kecil pencapaian target kinerjanya.

Selanjutnya hasil penilaian Pansus terhadap berbagai Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi dapat kami sampaikan dalam bentuk matriks secara berturut-turut sebagai berikut:

1.      URUSAN WAJIB PEMERINTAH DAERAH:
1.      PENDIDIKAN
1)      Memperhatikan Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Sabu Raijua, khususnya Strategi meningkatkan profesionalisme dan pemerataan distribusi guru, Pansus menemukan fakta bahwa masih terjadi kesenjangan antar sekolah, dimana lebih banyak guru menumpuk di sekolah-sekolah dalam kota daripada di sekolah-sekolah yang jauh dari perkotaan. Demikian juga kebijakan mutasi para guru yang sering menimbulkan persoalan kesenjangan, ditambah lagi dengan status guru-guru honorer yang kerap diabaikan kesejahteraannya, maka Pansus DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Sabu Raijua perlu segera membenahi kebijakan terkait persoalan-persoalan ini demi perbaikan sektor pendidikan ke depan;
2)      Fakta lapangan membuktikan bahwa terdapat beberapa pekerjaan fisik infrastruktur sekolah di lapangan yang belum dapat diselesaikan sepanjang tahun anggaran 2014. Untuk itu, Pansus memberikan catatan agar pekerjaan-pekerjaan infrastruktur tersebut segera diselesaikan secepatnya agar dapat segera dimanfaatkan;
3)      Terhadap beberapa kegiatan di bidang pendidikan yang tidak direalisasikan/realisasinya 0%, Pansus memberikan catatan agar hal seperti ini jangan lagi terjadi di kemudian hari. Pansus mendesak Pemerintah agar memberikan penegasan kepada SKPD terkait supaya melakukan perencanaan Program dan Kegiatan secara cermat dan bertanggung-jawab;
4)      Pansus juga merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua agar terus menjamin pengalokasian anggaran untuk peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) guru dan murid yang ditunjang pula dengan kebijakan yang menjamin kesejahteraan guru, baik yang PNS maupun honorer.

5)      Pansus DPRD merekomendasikan agar Pemda Kabupaten Sabu Raijua memperhatikan dengan sungguh-sungguh ketersediaan guru dan tenaga pendidik baik secara kuantitatif maupun kualitatif pada semua jenjang pendidikan agar tercapainya angka rasio jumlah guru dan murid yang ideal.

2.      KESEHATAN
1)      Pansus memberikan catatan agar Pemda Kabupaten Sabu Raijua memperhatikan ketersediaan tenaga medis baik perawat, bidan dan dokter dan kebijakan pendistribusian tenaga-tenaga tersebut secara merata ke setiap kecamatan; Kebijakan tersebut hendaknya diiringi juga dengan kebijakan menyangkut kesejahteraan mereka;
2)      Pekerjaan Rehabilitasi Pustu Eilode dan Pustu Eimau, Pansus menemukan fakta lapangan bahwa terhadap kedua pekerjaan tersebut dikerjakan seadanya dan jauh dari kelayakan. Karenanya, Pansus merekomendasikan agar segera diminta kepada pihak ketiga yang mengerjakannya untuk segera dilakukan perbaikan dan pembenahan-pembenahan pekerjaan. Bila hal ini tidak diindahkan, Pansus merekomendasikan agar terhadap kedua pekerjaan tersebut dilimpahkan kepada pihak berwajib untuk ditelusuri lebih jauh;
3)      Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Klas III Rumah Sakit Umum Daerah yang belum selesai agar segera diselesaikan sehingga dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat;
4)      Pekerjaan Revitalisasi Puskesmas Seba yang telah terbengkalai sekian lama. Pansus menemukan fakta bahwa pekerjaan tersebut berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Sampai dengan berakhirnya masa Kontrak dengan pihak ketiga bahkan setelah melalui DPA-L, tetap saja pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan. Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan terhadap Pekerjaan dimaksud, yang seharusnya dapat dicairkan ke kas daerah ternyata akibat kelalaian tidak dicairkan. Oleh sebab hal-hal tersebut, patut diduga terjadi potensi kerugian daerah baik pada sisi manfaat maupun sisi keuangan pada pekerjaan dimaksud. Untuk itu, Pansus merekomendasikan agar dilakukan audit investigatif terhadap pekerjaan tersebut dan dilimpahkan kepada yang berwajib.

3.      PEKERJAAN UMUM
1)      Pekerjaan Pembangunan Kantor Bupati Sabu Raijua. Pekerjaan ini seharusnya telah selesai pada tahun anggaran 2013, namun sampai dengan saat ini masih saja belum dapat diselesaikan walau telah melalui mekanisme DPA-L. Fakta lapangan ditemukan bahwa pekerjaaan ini kontraknya telah mati dan tidak diperbaharui. Demikian juga dengan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan ternyata lalai dicairkan ke kas daerah, sehingga hangus. Beberapa data yang diminta Pansus Sehubungan dengan dugaan cacat prosedur yang berpotensi pada kerugian daerah pada pekerjaan tersebut tidak diberikan, sehingga Pansus kesulitan menemukan fakta yang sebenarnya berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Untuk itu Pansus merekomendasikan agar persoalan ini diserahkan kepada pihak berwajib untuk ditelusuri lebih jauh sehubungan dengan dugaan cacat prosedur yang berpotensi merugikan daerah pada proyek dimaksud;
2)      Pekerjaan Pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Sesuai fakta lapangan, Pekerjaan ini juga berpotensi terkatung-katung dan menimbulkan kerugian daerah. Data-data yang diperlukan Pansus sebagai bahan klarifikasi juga tidak diberikan walaupun telah berulang kali diminta. Dengan demikian Pansus merekomendasikan agar diserahkan kepada yang berwajib dan berkompeten untuk mencegah timbulnya kerugian daerah;
3)      Pekerjaan Pembangunan 3 Gedung Kantor SKPD. Fakta di lapangan ditemukan bahwa ketiga gedung kantor inipun berpotensi terbengkalai. Demikian juga data-data yang diminta Pansus sebagai klarifikasi tidak diberikan. Untuk itu, demi menghindari terjadinya kerugian daerah, Pansus merekomendasikan untuk diteruskan kepada yang berwajib untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut;
4)      Pekerjaan Pembangunan Mess Pegawai Pemda Kabupaten Sabu Raijua. Fakta di lapangan dan sesuai klarifikasi dengan Dinas PUPRPE bahwa pekerjaan ini telah selesai dikerjakan. Namun akibat waktu penyelesaiannya yang terlambat setelah melalui DPAL, Kontraknya mati, Jaminan Pelaksanaannya juga mati dan dengan demikian anggarannya tidak lagi diluncurkan maka tidak dapat dilakukan serah terima pekerjaan. Data-data sehubungan terbengkalainya pekerjaan dimaksud juga tidak diberikan kepada Pansus walaupun telah diminta saat klarifikasi. Sehubungan dengan persoalan tersebut, yang mengakibatkan tidak dapat digunakannya hasil pekerjaan dimaksud sesuai peruntukannya, Pansus merekomendasikan  untuk diteruskan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penelusuran dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
5)      Pekerjaan Ruas Jalan Raijua yang terbengkalai bertahun-tahun. Pansus merekomendasikan untuk diteruskan kepada pihak yang berwajib;
6)      Pekerjaan Ruas Jalan Depe yang terbengkalai bertahun-tahun. Pansus merekomendasikan untuk diteruskan kepada pihak yang berwajib;
7)      Pekerjaan pada ruas-ruas jalan yang rusak masih dalam masa pemeliharaan. Oleh karena itu, Pansus memberikan catatan agar Dinas PUPRPE memerintahkan Pihak Ketiga/Kontraktor untuk segera melakukan perbaikan-perbaikan. Dan apabila tidak diindahkan oleh kontraktor, agar dilakukan pencairan jaminan retensi untuk dapat dilakukan pekerjaan perbaikan;
4.      PERUMAHAN
Sehubungan dengan urusan wajib bidang perumahan, Pansus menemukan fakta bahwa Pemda Kabupaten Sabu Raijua belum menunjukkan komitmen yang serius untuk melakukan pembenahan-pembenahan pada sektor ini. Untuk itu Pansus memberikan catatan agar Pemda melalui SKPD-SKPD terkait serius menata urusan wajib ini dengan mengalokasikan anggaran yang cukup serta melakukan berbagai inovasi-inovasi program dan kegiatan dalam menunjang perbaikan-perbaikan pada sektor perumahan ini.

5.      PENATAAN RUANG
Pansus memberikan catatan agar Pemerintah Daerah segera menyelesaikan pekerjaan Revisi RTRW Kabupaten Sabu Raijua. Demikian juga dokumen-dokumen lain yang saling berkaitan dengan bidang penataan ruang agar menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.

6.      PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Terkatung-katungnya Pekerjaan Dokumen Amdal sehubungan Perencanaan Bandara Eilode. Pansus menemukan fakta bahwa tertundanya penyelesaian dokumen ini akibat tidak sinkronnya data sehubungan 2 (dua) pekerjaan dokumen terdahulu yang telah selesai dikerjakan dan sudah diserah-terimakan. Yaitu Dokumen Feasibility Study (FS) dan Dokumen Masterplan Bandara. Klarifikasi dengan SKPD terkait, disampaikan bahwa upaya-upaya telah dilakukan untuk mempertemukan para pihak ketiga terkait dan dijanjikan untuk bisa segera diselesaikan. Namun sampai dengan batas waktu yang telah disepakati oleh para pihak, hal itu ternyata tidak dilakukan. Oleh karena itu Pansus merekomendasikan agar persoalan ini diteruskan kepada pihak berwajib.
7.      PERHUBUNGAN
Pansus menemukan fakta lapangan terhadap pekerjaan pembangunan halte di desa Lobohede yang tidak kunjung selesai sampai dengan saat ini. Terhadap hal tersebut, Pansus memberikan catatan agar SKPD terkait segera mengupayakan penyelesaian pekerjaan dimaksud.
Pansus juga meminta agar Pemda Kabupaten Sabu Raijua terus membenahi manajemen pengelolaan bus-bus yang ada agar dilakukan secara baik dengan tetap memperhatikan pelayanan kepada anak-anak sekolah dan tidak membebani keuangan daerah.

8.      LINGKUNGAN HIDUP
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib bidang lingkungan hidup yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan. Namun demikian, Pansus memberikan catatan agar Pemda terus membenahi berbagai kebijakan menyangkut urusan lingkungan hidup. Berbagai kebijakan sehubungan analisa mengenai dampak lingkungan agar terus dibenahi. 

9.      PERTANAHAN
Sertifikasi lahan dan aset-aset Pemda agar dilakukan secara serius dan sungguh-sungguh untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari. Terutama sehubungan dengan rencana sertifikasi lahan di lokasi civic centre yang tak kunjung selesai, Pansus meminta kesungguhan Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua untuk segera menyelesaikan sertifikasi lahan tersebut.
10.  KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib kependudukan dan catatan sipil yang sejauh ini belum ditemukan kendala dan permasalahan yang berarti pada tataran implementasinya. Namun demikian, Pansus memberikan catatan agar Pemda melalui SKPD terkait terus melakukan pembenahan-pembenahan pada sektor ini. Pembenahan-pembenahan dimaksud berupa kemudahan-kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan dan berbagai urusan lainnya pada bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.

11.  PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.

12.  KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib keluarga berencana dan keluarga sejahtera yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.

13.  SOSIAL
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib sosial yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.

14.  KETENAGAKERJAAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib ketenagakerjaan yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan. Namun demikian, Pansus perlu memberi catatan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua mulai memikirkan pentingnya keberadaan Balai Latihan Kerja untuk dapat memberikan manfaat bagi angkatan kerja di daerah ini. Juga agar pemerintah daerah mulai secara sungguh-sungguh memperbaiki kebijakan sehubungan dengan advokasi masalah-masalah ketenagakerjaan dan perburuhan di Kabupaten Sabu Raijua.

15.  KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
Pansus DPRD memberikan catatan sehubungan dengan pekerjaan-pekerjaan pembangunan rumah produksi/dapur sehat yang sesuai fakta lapangan belum selesai sampai dengan saat ini. Salah satunya adalah yang berlokasi di Desa Limaggu Kecamatan Sabu Timur. Pemda Kabupaten Sabu Raijua agar segera melakukan langkah-langkah percepatan pekerjaan dimaksud.
Pemda juga diminta agar membenahi berbagai kebijakan di sektor koperasi agar benar-benar membawa manfaat yang riil dalam menunjang ekonomi berbasis kerakyatan. 

16.  PENANAMAN MODAL
Pansus memberikan catatan agar Pemda Kabupaten Sabu Raijua lebih bekerja keras lagi dalam membenahi berbagai kebijakan sehubungan dengan upaya menciptakan suasana yang kondusif untuk bisa menarik investor dan penanaman modal ke daerah ini.

17.  KEBUDAYAAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib kebudayaan yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.

18.  KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
Pekerjaan GOR yang mangkrak dan tidak kunjung selesai sampai dengan saat ini. Pansus merekomendasikan agar diteruskan kepada pihak yang berwajib untuk ditelusuri.

19.  KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib kesatuan bangsa dan politik dalam negeri yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.

20.  OTONOMI DAERAH, PEMERINTAHAN UMUM, KEPEGAWAIAN, DAN PERSANDIAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib otonomi daerah, pemerintahan umum, kepegawaian, dan persandian. Dan terus bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada, sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala dan persoalan yang berarti di lapangan.

21.  KETAHANAN PANGAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib ketahanan pangan dan terus mendorong pemerintah bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada.
Lebih jauh Pansus memberikan catatan sehubungan dengan data-data yang disajikan dalam LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2014 ini sehubungan penurunan produksi tanaman perhubungan sebagaimana tersaji dalam tabel 1.6 (hal. 12 LKPJ). Sebagai contohnya, produksi kelapa pada tahun 2013 sebagaimana tercatat dalam LKPJ 2013 adalah sebesar 1.394,56 ton, namun menurun sangat drastis pada tahun 2014 hanya tinggal 559 ton. Demikian juga dengan produksi lontar yang tercatat pada tahun 2013 sebanyak 921,35 ton, menurun menjadi hanya 490 ton pada tahun 2014.
Demikian halnya dengan produksi tanaman pangan kita yang rata-rata menurun drastis dari tahun 2013. Jagung yang pada tahun 2013 hasil produksinya sebanyak 9.970,2 ton, hanya tinggal 7.661 ton saja pada tahun 2014. Ubi jalar pada tahun 2013 sebanyak 143,4 ton, tahun 2014 turun menjadi hanya 137 ton. Kacang tanah pada 2013 sebanyak 2.520 ton, pada tahun 2014 produksinya menurun menjadi hanya 1.373 ton. Demikian juga dengan produksi kacang hijau dan sorghum juga mengalami penurunan produksi yang tajam pada tahun 2014. Kacang Hijau dari 5.044 ton tahun 2013 menjadi tinggal 2.269 ton tahun 2014. Dan sorghum dari 1.187,1 ton tahun 2013, produksinya tinggal 711 ton pada tahun 2014.
Berbagai fenomena penurunan produksi tanaman pangan ini tentu saja menjadi catatan tersendiri yang harus diinventarisir secara baik permasalahannya kemudian dicarikan solusi yang tepat untuk mengatasinya. Di tengah demikian banyaknya anggaran yang dikucurkan pada sektor ini melalui berbagai Program dan Kegiatan, tentu saja fenomena ini menjadi suatu tanda tanya besar. Apa gerangan yang salah?!

22.  PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib pemberdayaan masyarakat desa dan terus bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada, sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.
Namun Pansus merasa perlu memberikan catatan untuk diperhatikan Pemda Kabupaten Sabu Raijua sehubungan temuan Pansus terhadap pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat (kelompok) di Kecamatan Hawu Mehara. Kiranya persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti dan dicarikan alternatif penyelesaian yang sebaik-baiknya.

23.  KEARSIPAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib kearsipan yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.

24.  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pansus memberikan catatan kepada Pemerintah agar memperhatikan keberlangsungan Radio Siaran Pemerintah Daerah yang pendiriannya telah ditetapkan dengan Perda.

25.  PERPUSTAKAAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan wajib perpustakaan yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.

2.      URUSAN PILIHAN:

1.      PERTANIAN
Pembangunan Pabrik Es sejak tahun anggaran 2011 yang tak kunjung selesai dan membawa manfaat sampai dengan saat ini. Fakta di lapangan, Pansus menemukan bahwa terhadap pekerjaan ini telah dilakukan PHO pada Oktober 2014. Berdasarkan klarifikasi dengan SKPD terkait, hingga saat ini FHO belum dilakukan. Alasan keterlambatan disampaikan bahwa pengadaan mesin-mesin ini harus di indent dari China. Data-data yang diminta Pansus sebagai klarifikasi atas persoalan ini tidak diberikan. Karena itu, Pansus merekomendasikan agar diteruskan kepada pihak berwajib.
2.      KEHUTANAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan pilihan kehutanan yang terus bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada, sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan. Namun demikian, Pansus perlu memberikan catatan agar pemerintah serius membenahi berbagai kebijakan yang di tempuh sehubungan dengan berbagai program dan kegiatan pada sektor ini.

3.      ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan pilihan energi dan sumber daya mineral yang terus bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada, sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.
4.      PARIWISATA
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan pilihan periwisata yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan. Namun demikian, Pansus memberikan catatan agar Pemda melalui SKPD terkait berupaya lebih giat dan inovatif lagi dalam membuat kebijakan-kebijakan untuk membenahi sektor ini. Diharapkan agar dalam LKPJ berikutnya dapat juga disajikan data menyangkut korelasi antara investasi APBD kita terhadap sektor Pariwisata dengan jumlah wisatawan baik lokal maupun manca negara yang berkunjung ke Sabu Raijua.

5.      KELAUTAN DAN PERIKANAN
1)      Keberadaan Perahu-Perahu Lampara yang terbengkalai di muara pantai Hede. Pansus meminta keseriusan Pemda sehubungan dengan manajemen asset-asset daerah tersebut. Pansus merekomendasikan agar dilakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti secara meyakinkan menelantarkan asset-asset bernilai milyaran rupiah tersebut.
2)      Jika disandingkan dengan hasil-hasil produksi perikanan tahun 2013, sehubungan dengan data yang disajikan dalam LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2014, Pansus menemukan terjadinya penurunan produksi yang signifikan terhadap beberapa komoditi perikanan sesuai tabel 1.9 (hal. 13-14 LKPJ). Sebagai contoh, pada tahun 2013, produksi garam kita yang dilaporkan dalam LKPJ 2013 adalah sebanyak 215,93 ton. Namun produksi garam pada tahun 2014 sesuai LKPJ adalah hanya 90 ton. Terhadap hal ini telah dilakukan klarifikasi dengan SKPD terkait, hasil klarifikasi oleh SKPD disampaikan bahwa data tersebut valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian faktanya memang pada tahun 2014 terjadi penurunan produksi garam sebesar 125,93 ton dibanding tahun 2013, walaupun pada tahun anggaran 2014 tersebut ada upaya peningkatan produksi dengan membangun 20 ha tambak garam. Fakta ini tentu jauh dari rencana dan harapan kita semua. Untuk itu Pansus merekomendasikan agar Pemda segera melakukan inventarisasi persoalan dan segera menemukan solusi bagi penyelesaian persoalan ini. Karena dengan penurunan produksi garam tersebut tentu berdampak pada hilangnya potensi pendapatan.

6.      PERDAGANGAN
Pekerjaan Pasar Nataga. Fakta lapangan Pansus menemukan adanya bangunan pribadi yang dibangun di tengah-tengah pasar. Sesuai klarifikasi dengan SKPD yang membawahi manajemen pasar bersangkutan, yang bersangkutan tidak mengetahui apapun sehubungan bentuk perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam memanfaatkan asset lahan milik pemda tersebut. Karena itu, Pansus memberikan catatan agar Pemda melakukan penelusuran dan penertiban penggunaan asset-asset Pemda secara baik dan bertanggung-jawab. Pemanfaatan asset-asset Pemda berupa lahan maupun bangunan harus berdasarkan perjanjian yang dapat memberikan kontribusi bagi daerah.
7.      INDUSTRI
Pekerjaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan. Sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut belum diselesaikan. Pansus memberikan catatan agar Pemda melalui SKPD terkait segera melakukan percepatan-percepatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan target rencana.
8.      KETRANSMIGRASIAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran urusan pilihan ketransmigrasian yang sejauh ini belum ditemukan kendala berarti di lapangan.
             V.            PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN

·         TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran berbagai tugas pembantuan yang diterima, sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala dan persoalan yang berarti di lapangan.

          VI.            PENYELENGGARAAN TUGAS UMUM PEMERINTAHAN
Pansus memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Kabupaten Sabu Raijua terhadap penyelenggaran tugas umum pemerintahan yang terus bekerja keras membenahi sektor ini walau di tengah berbagai kendala yang ada, sehingga sejauh ini belum ditemukan kendala dan persoalan yang berarti di lapangan.

       VII.            KESIMPULAN, SARAN DAN USUL
Pada Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menyelenggarakan 25 Urusan Wajib dari 26 urusan wajib yang diamanatkan oleh PP Nomor 38 Tahun 2007. Artinya terdapat 1 Urusan Wajib yang tidak diurus atau paling tidak, tidak dilaporkan dalam LKPJ Bupati Sabu Raijua Akhir Tahun Anggaran 2014 ini. Karena itu Pansus memberi catatan agar di tahun-tahun mendatang Pemerintah tidak lagi melalaikan urusan wajib tersebut, yakni urusan wajib bidang Statistik.
Dari Hasil Pembahasan tersebut di atas, maka Panitia Khusus Perumus Rekomendasi DPRD Kabupaten Sabu Raijua atas  LKPJ Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014 menyampaikan kepada Paripurna Dewan  yang terhormat untuk dapat menetapkan hasil – hasil pembahasan, catatan dan rekomendasi Pansus untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Sabu Raijua Tentang Catatan dan Rekomendasi  DPRD Kabupaten Sabu Raijua terhadap LKPJ Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014 untuk diserahkan kepada Saudara Bupati Sabu Raijua agar ditindak lanjuti demi perbaikan – perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sabu Raijua kedepan.

    VIII.            PENUTUP
Segenap kritik, catatan, saran dan rekomendasi terkait LKPJ Bupati Sabu Raijua  Akhir tahun Anggaran 2014 yang telah disampaikan sesungguhnya merupakan upaya yang dilandasi niat yang tulus agar  perbaikan penyelanggaraan pemerintahan daerah dalam tataran kebijakan maupun teknis operasional meliputi bidang penyelenggaraan administrasi publik, manajemen keuangan daerah, aspek tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik diakomodir dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berikutnya.
Demikian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus yang dapat kami sampaikan dalam Paripurna Dewan hari ini sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap tugas yang telah diberikan.
Akhirnya, semoga hasil kerja kita bersama ini dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan pemerintahan demi perbaikan – perbaikan di masa yang akan datang. Sekian dan Terima Kasih.

PANITIA KHUSUS
PERUMUS REKOMENDASI DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA
ATAS
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI SABU RAIJUA
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014

            Ketua,                                                                             Wakil Ketua,

LEONIDAS V.C ADOE                                                       MEZAKH DIDA

ANGGOTA-ANGGOTA:
1.      YUSAK MUSA ROBO, SH                         ................................................

2.      KAREL O. MODJO DJAMI, S.Sos              ................................................

3.      DOMINIKUS DADI LADO, SE                  ................................................

4.      HERMAN LAWE HIKU                              ................................................

5.      ELO HUMA LADO                                      .................................................

Minggu, 05 April 2015

Diskresi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah


Pejabat Pemerintahan Daerah sering dihadapkan pada kondisi dilematis ketika hendak mengambil keputusan, terlebih keputusan menyangkut Pengelolaan Keuangan Daerah. Kondisi dilematis tersebut berupa ketiadaan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur, adanya ketidak-harmonisan antar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, ketidak-lengkapan aturan pelaksanaan, ketidakjelasan aturan atau multi tafsir atas suatu aturan. Padahal Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selalu mendasarkan pada azas legalitas, yaitu suatu azas yang mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan. 

Sementara itu, di sisi lainnya, mereka dihadapkan pada keharusan untuk mengambil Keputusan agar hambatan dalam pelayanan masyarakat dapat diatasi secara baik. Sayangnya, Keputusan-Keputusan yang dibuat dalam kondisi dilematis tersebut berpotensi menyeret para Pejabat Pemerintahan ke dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi. Para Pejabat tersebut berharap bahwa Keputusan yang mereka ambil dapat mengatasi masalah dengan cepat namun kenyataannya justru tidak membuat aman mereka. Keputusan-Keputusan seperti itu dikenal dengan istilah diskresi.

Dimensi diskresi sangat luas, bisa dihadapi oleh Pejabat Pemerintahan di level tertinggi hingga Pejabat Pemerintahan level terendah. Di sisi lain Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur, memberi batasan dan ‘melindungi’ Pejabat Pemerintahan untuk menggunakan diskresi secara aman belum diatur. Hingga saat ini baru ada Rancangan Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan, di mana di dalamnya mengatur tentang diskresi. Selebihnya, diskresi baru sebatas diskusi akademis para pakar administrasi negara di kampus-kampus.

Menurut Kuntjoro Purbopranoto (1981) "Freies Ermessen" (Jerman), "pouvoir discretionnaire" (Perancis), "discretionary power" (Inggris) atau diskresi adalah kebebasan bertindak yang diberikan kepada Pemerintah dalam menghadapi situasi yang konkrit (kasuistis). Dalam pandangan Kuntjoro, freies ermessen harus didasarkan pada asas yang lebih luas yaitu asas kebijaksanaan, yang menghendaki bahwa Pemerintah dalam segala tindak tanduknya itu harus berpandangan luas dan selalu dapat menghubungkan dalam menghadapi tugasnya itu dengan gejala-gejala masyarakat yang harus dihadapinya, serta pandai memperhitungkan lingkungan akibat-akibat tindakan pemerintahannya itu dengan penglihatan yang jauh ke depan.

Sedangkan Nata Saputra (1988) mendefinisikan Freies Ermessen atau diskresi sebagai suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitu kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat administrasi negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada berpegang teguh kepada ketentuan Peraturan per-UU-an. Dengan kata lain Freies Ermessen atau diskresi adalah kebebasan bertindak dari Pejabat Negara tanpa harus terikat kepada Undang-Undang, namun kebebasan ini tetap harus berdasarkan hukum.

S.F. Marbun dan Ridwan (2005) berpendapat, diskresi merupakan kewenangan bebas (vrije bevoegheid) yang melekat pada Pemerintah atau administrasi negara yang muncul secara insidental, terutama ketika Peraturan Perundang-Undangan belum ada/belum mengatur atau rumusan Peraturan tertentu bersifat multitafsir atau bersifat samar, dan diskresi tidak dapat diprediksi sebelumnya. Pengertian yang terakhir lebih dekat dengan pengertian diskresi sebagaimana tertuang dalam RUU Administrasi Pemerintahan.

Sesuai RUU Administrasi Pemerintahan  (draft tanggal 17 Oktober 2013), pengertian diskresi adalah Keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam hal:
  1. Peraturan per-UU-an memberikan pilihan; 
  2. Peraturan per-UU-an tidak mengatur; 
  3. Peraturan per-UU-an tidak lengkap; 
  4. Peraturan  per-UU-an  tidak jelas; dan 
  5. Adanya stagnasi pemerintahan.
Jika menilik pengertian diskresi tersebut, maka ruang lingkup penggunaan diskresi dibatasi pada 5 (lima) hal saja.  

Lebih lanjut menurut RUU Administrasi Pemerintahan, penggunaan diskresi wajib memperhatikan tujuan diskresi, ketentuan Peraturan per-UU-an, Azas Umum Pemerintahan yang Baik, berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik.

Jadi Yang Pertama, ketika akan memutuskan untuk mengambil tindakan diskresi, Pejabat Pemerintah harus menentukan terlebih dahulu satu atau lebih tujuan dari penggunaan diskresi. 

Menurut RUU Administrasi Pemerintahan, tujuan dari penggunaan diskresi adalah untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi Pemerintahan dalam keadaan tertentu dalam rangka kemanfaatan dan kepentingan umum.
Yang Kedua, ketika akan mengambil Keputusan diskresi tentang suatu hal, Pejabat Pemerintahan harus mencari tahu apakah suatu hal yang akan diambil diskresinya tersebut telah diatur secara jelas atau tidak. Jika Peraturan Perundang-Undangan telah mengatur secara jelas, maka Keputusan yang bertentangan dengan Peraturan yang telah jelas diatur tersebut bukan dikategorikan sebagai diskresi. 

Diskresi bisa diambil ketika:
  • Peraturan memberikan pilihan;
  • Peraturan tidak mengatur atau Belum ada ketentuan yang mengatur;
  • Ketentuan yang mengatur suatu hal tidak lengkap, tidak jelas, atau multitafsir; serta
  • Adanya stagnasi Pemerintahan.
Ketiga, ada 7 Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang harus dipertimbangkan dalam Keputusan yang diambil oleh Pejabat Pemerintahan. Pejabat pemerintahan harus memasukkan dalam Keputusannya tersebut salah satu atau lebih Azas Umum Pemerintahan yang Baik. Bersama-sama dengan azas legalitas dan azas perlindungan terhadap HAM, AUPB harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap Keputusan yang diambil oleh Penyelenggara Administrasi Pemerintahan.
Ketujuh azas AUPB tersebut adalah:
  • azas kepastian hukum,
  • azas kemanfaatan,
  • azas ketidak-berpihakan,
  • azas kecermatan,
  • azas tidak menyalahgunakan kewenangan,
  • azas keterbukaan, dan
  • azas kepentingan umum.

Yang Terakhir, Keputusan tersebut harus dilandaskan pada kondisi permasalahan secara obyektif, itikad baik, dan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).

Nah, pada kasus-kasus tindak pidana korupsi yang bermula dari tindakan diskresi seringkali dijumpai adanya itikad tidak baik dan benturan kepentingan (yang menguntungkan dirinya maupun kelompoknya).

Bagaimana prosedur untuk melakukan tindakan diskresi?
Sesuai RUU Administrasi Pemerintahan, Pejabat yang akan melakukan tindakan diskresi harus melaporkan kepada atasannya sebelum tindakan diskresi dilakukan apabila penggunaan diskresi berpotensi mengubah alokasi anggaran atau menimbulkan realokasi anggaran. Persetujuan oleh atasan Pejabat dapat diambil apabila penggunaan diskresi didasarkan pada pengambilan Keputusan berdasarkan Peraturan Per-UU-an yang memberikan suatu pilihan Keputusan, karena Peraturan Per-UU-an tidak ada, karena Peraturan Per-UU-an tidak jelas, dan menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara.

Pelaporan tindakan diskresi oleh Pejabat boleh dilakukan setelah tindakan diskresi diambil apabila penggunaan diskresi berpotensi menimbulkan keresahan di dalam masyarakat, keadaan darurat, mendesak, dan atau terjadinya bencana alam. Persetujuan tersebut dilakukan apabila penggunaan diskresi didasarkan karena adanya stagnasi Pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

Pejabat yang menggunakan diskresi wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan dan menyampaikan permohonan persetujuan kepada atasan Pejabat secara lisan atau tertulis paling lambat 2 hari kerja sebelum/setelah keputusan diskresi dan/atau tindakan aktual dilakukan. Dalam waktu 2 hari kerja setelah berkas permohonan diterima, atasan Pejabat menetapkan persetujuan atau petunjuk perbaikan atau penolakan secara tertulis.

Berkaitan dengan pelaporan diskresi, PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menggunakan istilah intervensi atau pengabaian atas pengendalian intern. Dalam Pasal 5 huruf d dan Penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut, Pimpinan Instansi Pemerintah  menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya  intervensi atau pengabaian atas pengendalian intern.

Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:
  1. Terdapat pedoman yang mengatur situasi, frekuensi, dan tingkat Pimpinan yang diperkenankan melakukan intervensi dan pengabaian;
  2. Intervensi atau pengabaian terhadap pengendalian intern didokumentasikan  secara lengkap termasuk alasan dan tindakan khusus yang diambil; dan
  3. Pengabaian pengendalian intern tidak oleh dilakukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah tingkat bawah kecuali dalam keadaan darurat dan segera dilaporkan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang lebih tinggi, serta didokumentasikan.
Penggunaan diskresi dikategorikan sebagai melampaui wewenang apabila bertindak melampaui batas waktu berlakunya wewenang yang diberikan oleh Peraturan Per-UU-an, bertindak melampaui batas wilayah berlakunya wewenang yang diberikan oleh Peraturan Per-UU-an, menggunakan prosedur yang keliru dalam penggunaan diskresi. Akibat hukum atas tindakan melampaui wewenang tersebut adalah tindakan diskresi tersebut tidak sah. Penggunaan diksresi dikategorikan sebagai mencampur-adukkan wewenang apabila keliru menggunakan prosedur dalam proses penggunaan diskresi dan bertentangan dengan AUPB. Akibat hukum atas tindakan mencampur-adukkan wewenang tersebut adalah bahwa keputusan diskresi tersebut harus dibatalkan.

Penggunaan diksresi dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang apabila dikeluarkan oleh Pejabat yang tidak berwenang dan akibat hukum dari tindakan sewenang-wenang tersebut adalah tidak sah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam berbagai level sering menghadapi kondisi dilematis yang mengakibatkan mereka harus melakukan tindakan diskresi. Nah, jika kita mengacu pada RUU Administrasi Pemerintahan di atas, menurut Anda apakah beberapa tindakan para Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berikut merupakan tindakan yang semestinya boleh dilakukan menurut Peraturan Per-UU-an, tindakan diskresi, tindakan melampaui kewenangan, tindakan mencampur-adukkan kewenangan, atau tindakan sewenang-wenang?
  • Penyetoran penerimaan pendapatan melampaui 24 jam karena kondisi geografis yang  sulit atau alasan lainnya (Simpulan: diskresi, peraturan memberikan pilihan). 
  • Pertanggungjawaban TU kegiatan melampaui waktu 1 bulan (Simpulan: diskresi, peraturan memberikan pilihan).
  • Melakukan pemungutan retribusi daerah yang dikecualikan dalam Perda tentang Pajak dan Retibusi Daerah dengan alasan optimalisasi PAD (Simpulan: bukan diskresi, peraturannya sudah jelas tapi dilanggar).
  • Pergeseran Obyek Belanja dalam satu Kegiatan dan antar Kegiatan dalam kondisi non darurat yang dilakukan melalui mekanisme SK Parsial. Pergeseran Belanja  tersebut dilakukan cukup dengan melakukan perubahan pada Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD (Simpulan: bukan diskresi, tidak sesuai dengan peraturan tentang pergeseran dan/atau perubahan APBD).
  • Pelaksanaan Kegiatan mendahului jadwal disebabkan alasan perubahan jadwal Kegiatan dan belum tersedia dananya karena dokumen SPD belum diterbitkan (Simpulan: diskresi tetapi harus dibuat ketentuan yang mengatur mengenai tatacara penerbitan SPD sehubungan dengan Kegiatan yang dilaksanan tidak sesuai jadwal).
  • Melakukan Penunjukan Langsung atas Pengadaan Barang dan Jasa dalam kondisi darurat (Simpulan: bukan diskresi karena peraturan membolehkan).
  • PPKD menerbitkan SP2D Uang Persediaan melampaui SK Bupati (Simpulan: diskresi yang melampaui kewenangan).
  • Penggunaan langsung Penerimaan Pendapatan untuk Pembayaran Belanja SKPD (Simpulan: bukan diskresi karena melanggar azas bruto, kecuali diterapkan oleh SKPD berstatus BLUD).
  • Pengabaian atas kelengkapan bukti pertanggungjawaban berupa tiket pesawat pulang tetapi ada bukti boarding pass nya (Simpulan: diskresi, namun harus dilengkapi dengan surat pernyataan kehilangan).
  • Melakukan pemblokiran dana untuk kegiatan fisik yang belum selesai 100% di akhir tahun anggaran dengan tujuan menyelamatkan sisa alokasi dana dari Pemerintah Pusat (Simpulan: bukan diskresi, karena ada aturan yang dilanggar seperti pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan palsu).
  • Melangsungkan proses Pengadaan Barang dan Jasa meskipun APBD belum ditetapkan (Simpulan: bukan diskresi, hal itu dimungkinkan oleh Peraturan sepanjang kontrak belum ditandatangani).
  • Melakukan pembayaran 100% meskipun masa pemeliharaan belum rampung sesuai kontrak, tetapi PPK meminta Jaminan Pemeliharaan (Simpulan: diskresi, karena Peraturan memberikan pilihan).
  • Bendahara pengeluaran memberikan panjar Kegiatan kepada PPTK suatu Kegiatan yang belum terbit SPD nya (Simpulan: bukan diskresi sepanjang ada Peraturan Kepala Daerah yang melarang atau diskresi yang sewenang-wenang, bukan kewenangan Bendahara Pengeluaran).
  • Pemungutan Retribusi Daerah yang belum ada Perdanya berdasarkan SK Kepala Daerah (Simpulan: bukan diskresi karena melanggar Peraturan Perundang-Undangan).
  • Penganggaran dan pembayaran uang makan kepada pegawai non PNS (Simpulan: bukan diskresi karena ada aturan yang dilanggar).
  • Penganggaran kegiatan DPAL dalam APBD tahun berikutnya yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Permendagri 13/2006 jo Permendagri 59/2007 (Simpulan: diskresi karena ketidakjelasan aturan antara Permendagri dengan Perpres 54 tahun 2010 jo Perpres 70 tahun 2012).
  • Kepala SKPD menetapkan besaran tarif transport perjalanan dinas dalam daerah dari ibukota Kecamatan ke Desa-Desa (Simpulan: bukan diskresi sepanjang Kepala Daerah mendelegasikan kewenangannya kepada kepala SKPD).
  • Melakukan penagihan Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah kadaluarsa (Simpulan: bukan diskresi, karena melanggar Peraturan yang berlaku). 
  • Penyerahan aset daerah (hibah) kepada Pemerintah Pusat untuk pendirian Perguruan Tinggi Negeri (Simpulan: bukan diskresi karena dimungkinkan oleh Peraturan).

Solusi Terhadap Sisa Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Pada Akhir Tahun


Dalam pekerjaan konstruksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seringkali kurang mempertimbangkan adanya risiko bahwa kontrak pekerjaan konstruksi yang dibuat mepet dengan akhir tahun tidak akan dapat diselesaikan tepat waktu. Pernah menemukan kontrak yang dimulai awal-awal bulan Oktober dan berakhir pada tanggal 31 Desember? Ketika pekerjaan konstruksi tersebut tidak dapat diselesaikan, mereka kebingungan apa yang seharusnya diperbuat.

Permendagri 13 Tahun 2013 beserta perubahannya hanya memberikan satu pintu solusi saja untuk hal semacam ini, yaitu dengan solusi DPAL. Sisa pekerjaan konstruksi yang bakal tidak selesai di akhir tahun, asal dengan alasan 'force majeur' dapat terus dilanjutkan pengerjaannya melewati akhir tahun anggaran berjalan. Sisa pembayaran pekerjaan konstruksi yang melewati akhir tahun berjalan tersebut baru akan dibayar pada APBD Perubahan tahun anggaran berikutnya.

Perpres 54 Tahun 2010 jo Perpres 70 Tahun 2012 juga telah memberikan kemungkinan bagi PPK untuk tetap meminta kontraktor meneruskan sisa pekerjaan tersebut dengan pertimbangan bahwa kontraktor mampu untuk melanjutkan pekerjaan paling lama 50 hari. Sesuai aturan Permendagri 13 Tahun 2013 beserta perubahannya hal itu bisa dilakukan, asalkan memenuhi kondisi force majeur

Bagaimana seandainya bukan force majeur? Tentu solusi DPAL tidak dapat dijalankan. Kalaupun ada PPK yang menggunakan alasan itu pasti dicari justifikasi untuk maksud itu.

Salah satu solusi yang tidak melanggar ketentuan adalah PPK memutus kontrak. Kita tentu tahu apa akibat pemutusan kontrak tersebut. Kontraktor tentu akan  masuk Black List, sedangkan di sisi Pemda jelas target output bahkan mungkin outcome awal dari pekerjaan konstruksi tersebut tidak akan tercapai, atau setidaknya dapat diselesaikan tetapi molor waktunya dengan tambahan biaya penyelesaian konstruksi yang membengkak karena harus melelang lagi dan belum lagi faktor kenaikan harga bahan-bahan dan upah di tahun anggaran berikutnya.

Berbeda dengan ketentuan yang berlaku pada APBN yang telah memberikan solusi untuk hal tersebut. Yang terbaru adalah dengan terbitnya PMK No. 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Dapat Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.

Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Keuangan yang lama yaitu PMK No. 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya.

Menurut PMK 194/PMK.05/2014 tersebut, penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak dapat terselesaikan dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya asal memenuhi syarat berikut:
  • Berdasarkan penelitian PPK, kontraktor akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan konstruksi sampai selama-lamanya 50 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.
  • Kontraktor membuat Surat Pernyataan kesanggupan di atas kertas bermeterai.
  • Pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran berikutnya melalui revisi DIPA sesuai ketentuan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Revisi Anggaran. Sisa pekerjaan yang dibayar dengan melalui revisi DIPA Tahun Anggaran berikutnya merupakan sisa pekerjaan Tahun Anggaran berjalan yang akan dikerjakan setelah tanggal 31 Desember tahun berjalan. Jadi untuk volume pekerjaan yang belum dibayar setelah pembayaran termin terakhir sampai dengan 31 Desember tahun berjalan harus dibayarkan pada Tahun Anggaran berjalan berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sesuai fisik di lapangan.
  • Penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya harus tetap merupakan pekerjaan dari kontrak berkenaan. Maksudnya dilarang menambah-nambah item pekerjaan lagi.
  • Terhadap kontrak pekerjaan konstruksi, PPK melakukan perubahan kontrak berkenaan yaitu mencantumkan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya dan tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan. Perubahan kontrak tersebut dilaksanakan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
  • Kontraktor menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% dari nilai sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya kepada PPK sebelum penanda-tanganan perubahan kontrak.
  • KPA memberitahukan kepada KPPN atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya dengan melampirkan salinan Surat Pernyataan Kesanggupan yang telah dilegalisasi oleh KPA.
  • Selanjutnya KPPN melakukan klaim pencairan jaminan/garansi bank sebesar sisa nilai pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya. Jika jaminan/garansi bank tersebut sudah kadaluarsa waktunya, maka kontraktor diwajibkan menyetorkan sejumlah uang ke kas negara sebesar nilai sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya.
  • Terhadap penyelesaian sisa pekerjaan tersebut, kontraktor tetap dikenakan denda keterlambatan sesuai Perpres 70 Tahun 2012.
  • Kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai Surat Pernyataan Kesanggupan yang dibuatnya. Jika sampai batas waktu yang telah disepakati pekerjaan tersebut belum selesai, maka KPA dapat menghentikan pelaksanaan pekerjaan dan mengenakan denda maksimum keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
  • Pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dilaksanakan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang diselesaikan sampai batas akhir waktu penyelesaian sisa pekerjaan dan dikenakan pajak.
Frase “tidak terselesaikan”, memang dimaksudkan bahwa atas keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan kontraktor semata-mata, tetapi oleh hal-hal lainnya seperti perencanaan dan penganggaran oleh KPA yang mepet dan kurang memperhitungkan risiko keterlambatan seperti ini. Dalam kasus seperti ini sebenarnya bukan bermaksud menguntungkan kontraktor karena sebenarnya dia sudah babak belur dengan dicairkannya jaminan pelaksanan sebesar nilai sisa pekerjaan yang akan diselesaikan tahun berikutnya, belum termasuk risiko tidak selesai juga nantinya (hehe…salah sendiri mau menerima pekerjaan dengan waktu mepet seperti ini?!).

Maksud utama Peraturan Menteri Keuangan tersebut tentu saja menyelamatkan output pekerjaan dan efektivitas kegiatan sehingga bermanfaat bagi masyarakat. Jika konstruksi tersebut tidak selesai apalagi mangkrak, nah siapa yang akan dirugikan?

Nah, mungkinkah Kepala Daerah membuat ketentuan seperti PMK No. 194/PMK.05/2014 tersebut sebagai solusi untuk pekerjaan konstruksi yang tidak terselesaikan pada akhir tahun?

Menurut saya, mungkin dan bisa dilakukan kalau kita merujuk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada Bab VI Undang-Undang tersebut telah diatur mengenai diskresi. 

Diskresi adalah Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara lainnya untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal Peraturan Perundang-Undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Dalam kaitan di atas, untuk kondisi sebagaimana telah diulas sebelumnya, Pemendagri 13 beserta perubahannya tidak mengatur mengenai hal itu. Dalam hal ini terbuka bagi Kepala Daerah untuk menerbitkan Perbup untuk memberikan solusi dan kepastian hukum sebagaimana telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam pelaksanaa APBN.

Mengapa untuk pelaksanaan APBD tidak bisa dilakukan? Tentu saja hal itu bisa dilakukan karena dengan terbitnya UU No 30 Tahun 2014 tersebut telah memberikan dasar hukum yang pasti bagi Kepala Daerah untuk membuat diskresi semacam itu. Ada baiknya juga, Kementerian Dalam Negeri mengakomodasi permasalahan tersebut dan  memberikan solusi melalui perubahan Permendagri 13 Tahun 2013.

Bagaimana pendapat Anda?

Pengawasan Keuangan Desa


Kucuran Dana Desa yang mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya menjadikan pengelolaannya sempat jadi “rebutan” oleh dua Kementerian yaitu antara Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini  menggambarkan betapa Dana Desa tersebut,  yang besarnya 10% dari APBN mendapat perhatian yang sangat besar dari Pemerintah. Sesuai UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, hierarki Desa termasuk dalam rezim Pemerintah Daerah sehingga koordinasinya kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga berbagai pihak menganggap Dana Desa lebih tepatnya diurus oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sesuai UU No. 6 Tahun 2014, Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Dengan terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa diikuti dengan PP 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaannya, setiap Desa akan mendapatkan dana masing-masing kurang lebih senilai 1 milyar rupiah, masyarakat Desa tentunya  diharapkan akan merasakan peningkatan kesejahteraan dengan segala konsekwensinya. Kepala Desa dan perangkatmya ditantang untuk mampu menyelenggarakan pengelolaan keuangan Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa akan mengelola jumlah milyaran dalam setahun sehingga kekhawatiran akan rawannya penyimpangan Dana Desa tersebut bukan tidak beralasan, mengingat banyaknya pejabat baik pejabat pusat ataupun pejabat daerah yang korupsi di era otonomi daerah dan menjadi “pasien” KPK, akankah hal itu dialami oleh para Kepala Desa juga?

Seiring dengan peningkatan Alokasi Dana Desa tersebut, diperlukan pengawasan keuangan Dana Desa oleh pihak-pihak  yang berwenang.

Jadi?

Dalam UU Desa yang baru, pengawasan internal dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang beranggotakan sembilan orang dengan memperhatikan wilayah, penduduk, perempuan, dan kemampuan keuangan desa. Dan lembaga desa ini yang dapat disepadankan sebagai “DPR”nya Pemerintah Desa, melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Tugas ini harus dijalankan sungguh-sungguh oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagai penjelmaan dari masyarakat Desa, terutama dalam hal penggunaan keuangan Desa sehingga dapat mengurangi penyimpangan dan kecurangan dalam pengelolaan keuangan Desa.

Pengawasan eksternal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten yang dalam pelaksanaanya dapat diserahkan kepada perangkat daerah. Pengawasan oleh Inspektorat Provinsi dan Kabupaten dilakukan melalui pengawasan berupa audit operasional atas pengelolaan keuangan desa. Transparansi penggunaan Dana Desa  harus benar-benar dijalankan. 

Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak untuk meminta informasi terkait penggunaan anggaran, salah satunya penggunaan Dana Desa. Dengan demikian penggunaan Dana Desa tersebut bisa diawasi oleh masyarakat, agar benar-benar digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Karena itu…, betapa Kepala Desa akan memikul tanggung jawab lebih besar untuk semua kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa. Kepala Desa mengelola dana yang  begitu besar, maka penting bagi Kepala Desa termasuk perangkat Desa lainnya untuk membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan mengelola keuangan, membuat pembukuan yang baik, akuntabel, dan transparan. Tingkat pendidikan yang rendah, oleh sebagian besar Kepala Desa dewasa ini, menjadi tantangan tersendiri bagi para Kepala Desa, mengingat peraturan yang ada masih memberikan peluang  Kepala Desa untuk serendah-rendahnya berpendidikan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat. Apalagi di daerah terpencil merupakan hal yang sulit untuk mencari seseorang yang mempunyai latar belakang pendidikan tinggi atau sarjana. Dengan minimnya tingkat pendidikan Kepala Desa/Perangkat Desa untuk mampu mengelola dana yang demikian besar tersebut menjadi sesuatu yang  penting agar penggunaan Dana Desa mendapat kawalan dari berbagai pihak, baik dari masyarakat maupun dari Pemerintah. Pengawalan tersebut dapat dalam bentuk pendampingan dari Pemerintah Daerah termasuk dalam penyusunan anggaran maupun dalam bentuk 'check and balance' atau saling kontrol  di antara pihak-pihak yang ada di Desa.
Bagaimana menurut Anda?