Translate

Rabu, 04 Maret 2015

Sekilas Tentang Yamaha RX-King


Yamaha RX-135 (juga dikenal dengan nama RX-K, RX-King atau RX Concorde di Wilayah Asia Tenggara), khusus di Indonesia disebut RX-K (1981-1982) dan RX-King (1983-2009) adalah sepeda motor dengan mesin dua-tak yang diproduksi oleh Yamaha sejak 1981-an.
Yamaha RX-135 dirilis di Indonesia dengan nama RX-K pada tahun 1981 dan 1982. Sedangkan di India diperkenalkan pada tahun 1990-an. Ada dua versi yang dijual - empat kecepatan dan lima kecepatan. Selain perbedaan dalam transmisi, terdapat pula perbedaan dalam jenis karburator, sprockets, silinder dan head silinder. Selanjutnya Pada tahun berikutnya, yaitu mulai tahun 1983, RX-K berganti nama menjadi RX-King.
Yamaha RX-K
RX-135 sebagaimana RX-100 pada awalnya diperkenalkan sebagai RXG dengan kapasitas mesin yang sama tetapi dengan banyak perubahan dengan bottom-end gearing (rasio primer), sprocket dan desain silinder. Mesin ini menghasilkan 14 tenaga kuda (10 kW).

Di Indonesia sebelum RX-K adalah RX-125 yang hanya diproduksi tahun 1980. Sejak tahun 1983, meskipun di STNK/BPKB tertulis RX K, namun penamaan RX-King jelas ada di emblem pada bagian bodi motor RX-King.
Yamaha RX 125

RX-King mulai dipasarkan tahun 1983 sampai dengan 2006, kemudian selanjutnya 2006/2007-2009 dipasarkan dengan nama New RX-King.


RX-100 (1977-1980) --> RX-S (1980-1982) --> RX-Special (1983-1988).
RX-100 (1977-1980) --> RX-125 (1980) --> RX-K (1981-1982) --> RX-King (1983-2009)


Empat Generasi Yamaha RX-King

Yamaha RX-King merupakan salah satu legenda motor sport 2 Tak Yamaha yang paling sukses. Pernah booming antara tahun 80-an hingga 90-an akhir. Selain larinya yang cukup kencang, bodi RX-King saat itu dianggap mewakili jiwa muda, keren dan gagah. Sempat mendapat julukan motor jambret karena saking cepat dan gaharnya mesin RX-King, sehingga RX-King sering digunakan sebagai motor pelaku tindak kejahatan.

Yamaha RX-King sebagai Legenda Sport 2 Tak, maka kita sepakati saja menjadi empat generasi RX-King, yaitu:
  1. Yamaha RX-King Cobra, yaitu rakitan tahun 1982-1995, karena "dianggap" Yamaha RX-King Cobra memiliki tangki lebih lebar, padahal setahu saya kalau lihat brosurnya, nama "Cobra" mulai dikenalkan pada produksi tahun 1988/1989.
  2. Berikutnya, Yamaha RX-King Master yang marak beredar dari tahun perakitan 1995 akhir hingga 2000. pada produk tahun 1995-1997 sempat menggunakan teknologi YCLS (Yamaha Computerized Lubrication System). karena teknologi menggunakan listrik dari aki maka tahun 1998 sudah tidak digunakan lagi karena dianggap terlalu beresiko.
  3. Generasi ketiga tahun 2001/2002 sampai 2006, merupakan versi Facelift, yang punya ubahan kental pada headlamp berbentuk oval. Selain lampu depan oval, versi ini juga telah dilengkapi kaliper depan 2 piston.
  4. Terakhir adalah Yamaha New RX-King yang berevolusi pada bentuk headlamp bulat dan knalpot dilengkapi dengan catalytic converter. Tahunnya dari 2006/2007 sampai 2009.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Yamaha RX-King Cobra (1982-1995)
Yamaha RX-King tidak serta merta langsung hadir di Indonesia, tetapi melalui proses survey dan riset mulai dari Sumatera, Jawa dan beberapa daerah lainnya. Dari riset yang dilakukan oleh Motoaki Hyodo, Chikao Kimata, dan Nobuo Aoshima, diperoleh hasil bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menginginkan motor sport yang gagah, irit, namun mempunyai kecepatan kekuatan mesin yang luar biasa. Dan akhirnya terciptalah Yamaha RX-King.

Yamaha RX-King pertama kali hadir di Indonesia tahun 1982 (namun resmi dipasarkan di Indonesia mulai tahun 1983), merupakan penyempurnaan dari Yamaha RX K, dengan penambahan YEIS (Yamaha Energy Induction System) yang membuat RX-King lebih irit bahan bakar sekitar 15 persen. Selain itu Yamaha Computerized Lubrication System membuat RX-King semakin bertenaga hingga 5000 RPM.

Yamaha RX-King Master (1995-2000)
Penyebutan RX-King Master di masyarakat lebih kepada pembaruan dari RX-King Cobra sebelumnya. RX-King yang beredar di tahun perakitan 1995 akhir hingga 2000 ini memang mulai kental dengan "produk Indonesia". Yang lebih kentara adalah pada produk tahun 1995-1997 yang sempat menggunakan teknologi YCLS (Yamaha Computerized Lubrication System).
Yamaha RX King 1996
Sayangnya karena teknologi ini menggunakan sistem listrik dari aki maka tahun 1998 sudah tidak digunakan lagi karena dianggap terlalu beresiko, maklum banyak pengguna RX-King yang kurang memperhatikan perangkat penyimpanan tenaga listrik di aki.


Yamaha RX-King Facelift (2001/2002-2006)
Yamaha RX King 2002
Secara spesifikasi, RX-King mempunyai mesin 2 langkah berkapasitas 132 cc dan berpendingin udara. Perbandingan kompresinya 6,9 : 1, dengan diameter silinder 58,0 mm dan stroke/langkah sepanjang 50 mm. Transmisi memiliki 5 percepatan dengan dibantu kopling manual basah dengan multiplat. Dan pengatur bahan bakar menggunakan Mikuni VM26. Untuk pengapian RX-King sudah menggunakan CDI. Dengan dapur pacu seperti ini Yamaha RX-King mempunyai tenaga maksimum 18,5 PS/9.000 RPM dan torsi puncak 1.54 KGF.M/8.000 RPM.

Panjang Yamaha RX-King 1970 mm, lebar 735 mm, dan tinggi 1065 mm sedangkan jarak sumbu roda mencapai 1245 mm. Menggunakan rangka Double Cradle, dengan kapasitas tangki mencapai 9,5 Liter. Berat kosong RX-King cukup ringan untuk motor sport hanya 100 kg. sok depan menggunakan garpu teleskopik dan belakang double sokbreaker untuk menopang swing arm. Yamaha RX-King ini menggunakan roda berdiameter 18 inch, dengan dibekap ban ukuran 2.75-18-4 PR untuk depan dan 3.00-18-4 PR untuk roda belakang. Untuk rem menggunakan cakram dengan caliper 2 piston, sedangkan rem belakang masih menggunakan rem tromol.


Yamaha New RX-King (2006/2007-2009)
RX-King yang berevolusi pada bentuk headlamp bulat dan knalpot dilengkapi dengan catalytic converter. Sayangnya Yamaha menghentikan produksi Yamaha New RX-King pada Februari 2009. Dan Yamaha mengklaim Yamaha Scorpio adalah penerus dari Yamaha RX-King meskipun banyak perbedaan yang cukup kontras.


Beberapa Fakta tentang RX-King:

1. Type motor Yamaha RX-King hanya ada di Indonesia;

2. RX-King resmi dipasarkan di Indonesia tahun 1983;

3. Awal dikirimnya RX-King ke Indonesia sebenarnya bukan tahun 1983, namun 1982. Hanya memang resmi di pasarkannya tahun 1983. RX-King produk 1982 kebanyakan "diturunkan" di wilayah Sumatera, misal Aceh dan Medan. Meski pengesahan suratnya di tahun 1983;

4. Mulai tahun 1982 dari negara Jepang RX-King mulai diproduksi dan dikirim ke Indonesia dalam bentuk CKD (dipeti dalam bentuk pisahan) untuk dirakit di Indonesia;

5. Meski tertulis di BPKB/STNK adalah RXK 135C namun emblem dari pabrik pada RX-King adalah jelas bahwa ini adalah RX-King. (King=Raja);

6. New RX-King produk awalnya bukan benar-benar di tahun 2007, namun di kuartal akhir tahun 2006 sudah dimunculkan, meski "kebanyakan" beredar di tahun 2007. Kalau tidak salah, penjualan RX-King di tahun 2006 benar-benar anjlok, makanya langsung digelar produk New RX-King. Dan kita bisa lihat sedikit sekali RX-King produk tahun 2006, paling-paling listnya saja yang berkeliaran;

7. Kini di tahun setelah RX-King berhenti produksi dan dipasarkan di tahun 2009, maka edisi Tahun 2009 menjadi terbilang sangat mahal harga sekennya, Tahun 2003 SE, Tahun 2002 (Gold), juga dengan produk tahun 2004 juga banyak yang cari, sebagai awal dari warna biru di RX-King.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Spesifikasi RX-King (1983-2006)

MESIN
Tipe Mesin : 2 Langkah, Air Cooled
Diameter x Langkah : 58,0 x 50,0 mm
Volume Silinder : 132 cc
Perbandingan Kompresi : 6,9 : 1
Kopling : Manual, Basah, Multiplat
Susunan Silinder : Satu/Miring
Gigi Transmisi : 5 Kecepatan
Pola Pengoperasian Gigi : 1-N-2-3-4-5
Karburator : VM 26 x 1 MIKUNI
Kapasitas Oli Samping : 1 Liter
Baterai : GM 3-3B/12,3
Busi : BP 8HS-10
Sistem Pengapian : CDI
Sistem Pelumas : Autolube

SUSPENSI/BAN
Suspensi Depan : Teleskopik
Suspensi Belakang : Swing Arm
Ukuran Ban Depan : 2.75-18-4 PR
Ukuran Ban Belakang : 3.00-18-4 PR

DIMENSI
Panjang x Lebar x Tinggi: 1.970 mm x 735 mm x 1.065 mm
Jarak Sumbu Roda: 1.245 mm
Tinggi Tempat Duduk: 770 mm
Jarak Terendah ke Tanah: 160 mm
Kapasitas Tangki Bahan Bakar: 9,5 Liter
Berat Kosong: 100 kg

CHASSIS
Tipe Rangka : Double Cradle
PERFORMA
Dimensi PxLxT : 1970 x 735 x 1065 mm
Sistem Starter : Kick
Daya Maksimum : 18,5 PS/9.000 RPM
Torsi Maksimum : 1.54 KGF.M/8.000 RPM

SISTEM PENGEREMAN
Rem Depan : Cakram Double Piston
Rem Belakang : Tromol
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Spesifikasi New RX-King (2006/2007-2009)

MESIN
Tipe Mesin: 2 Langkah, Berpendingin Udara
Diameter x Langkah: 58,0 x 50,0 mm
Volume Silinder: 132 CC
Perbandingan Kompresi: 6,9 : 1
Daya Maksimum: 18,5 PS/9.000 rpm
Torsi Maksimum: 1,54 kgf.m/8.000 rpm
Kapasitas Oli Mesin: Penggantian Berkala 1 liter
Kopling Otomatis: Manual, Basah, Multiplate
Sistem Starter: Kick Starter
Gigi Transmisi: 5 Kecepatan
Pola Pengoperasian Gigi: 1 - N- 2 – 3 – 4 – 5
Karburator: Vm 26 x 1 Mikuni
Kapasitas Oli Samping: 1 Liter
Sistem Pelumas: Autolube
Sistem Kontrol Emisi: AIS (Air Induction System)

DIMENSI
Panjang x Lebar x Tinggi: 1.970 mm x 735 mm x 1.065 mm
Jarak Sumbu Roda: 1.245 mm
Tinggi Tempat Duduk: 770 mm
Jarak Terendah ke Tanah: 160 mm
Kapasitas Tangki Bahan Bakar: 9,5 Liter
Berat Kosong: 100 kg

RANGKA
Tipe Rangka : Double Cradle
Suspensi Depan: Teleskopik
Suspensi Belakang: Lengan Ayun dengan Shockbreaker Ganda Adjustable
Rem Depan: Cakram Tunggal , dengan Piston Ganda
Rem Belakang: Tromol
Ban Depan: 2,75 – 18 4 PR
Ban Belakang: 3,00 – 18 4 PR
Velg: Spoke Wheel (SW)

KELISTRIKAN
Battery: Gm 3-3B/12,3
Busi / Spark Plug: BP 8HS-10
________________________________________________________________________________

Yamaha RX-100 dikatakan sebagai cikal bakal (leluhur) Yamaha RX-K/King.
Yamaha RX-100 dipasarkan di Indonesia tahun 1977-1981.
Yamaha RX-100
Spesifikasi:
Mesin:
2-stroke, 1 silinder
Diameter x langkah: 52 x 45.6 mm
Kapasitas mesin (volume silinder): 97 cc
Rasio kompresi: 10.1 : 1
Max. power: 11,5 hp (8.4 kw) @ 7500 rpm
Max. torsi: 0.9 kgf-m @ 6500 rpm
Pendingin: udara
Karburator: VM20 Mikuni
Pelumasan: Autolube
Pengapian: platina

Transmisi: 
4-speed, constant mesh
Kopling: manual, multiplat, manual
Top speed: 110 kpj
Starter: kickDimensi:
Rangka:
double cradle
Panjang x lebar x tinggi: 1800 x 640 x 420 mm
Jarak sumbu roda: 1000 mm
Tinggi jok: 750 mm
Berat: 98 kg
Tangki bbm: 10,5 liter
Kapasitas olie mesin: 0,65 liter

Suspensi:
- depan: teleskopik
- belakang: swing arm. double shockbreaker

Ban:
- depan : 2.50/18" - 4PR
- belakang : 2.75/18" - 4 PR
Rem
- Depan: Cakram Tunggal , dengan Piston Ganda
- Belakang: Tromol.

Senin, 02 Maret 2015

Bagaimana Kedudukan Kepala Desa dan BPD Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014?



Pertama, soal Kepala Desa terlebih dahulu. Kepala Desa adalah Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu Perangkat Desa sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Jadi, Kepala Desa adalah Penyelenggara Pemerintahan Desa (lihat juga Pasal 23 dan Pasal 25 UU Desa).

Adapun tugas Kepala Desa disebut dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa yaitu menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kedua, soal Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni Lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan Kepala Desa yaitu (Pasal 55 UU Desa):

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Masih mengenai keterkaitan antara BPD dengan Kepala Desa, BPD juga memiliki Hak untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hal ini terdapat dalam Pasal 61 huruf a UU Desa yang berbunyi:

Badan Permusyawaratan Desa berhak:
  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan Biaya Operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selanjutnya soal kedudukan kepala desa dan BPD. Di dalam Penjelasan Umum poin 5 UU Desa tentang Kelembagaan Desa antara lain dikatakan bahwa UU ini mengatur mengenai kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu Lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan BPD/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Lembaga Adat.

Jadi, dilihat dari kedudukannya, memang Kepala Desa selaku Pemerintah Desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Dalam UU ini pun tidak membagi atau memisah kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Ini artinya, keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda.

Lebih lanjut dikatakan pula dalam Penjelasan Umum bahwa Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan Negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai Pemimpin Masyarakat. Sedangkan BPD mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan Kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa. BPD harus mempunyai Visi dan Misi yang sama dengan Kepala Desa sehingga BPD tidak dapat menjatuhkan Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat Desa.

Untuk mempermudah memahami hubungan antara Kepala Desa dan BPD dapat kita lihat pengaturannya antara lain sebagai berikut:

  1. Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama Peraturan Desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa);
  2. Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status Desa menjadi Kelurahan melalui Musyawarah Desa (Pasal 11 ayat (1));
  3. Kepala Desa memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa);
  4. BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa);
  5. Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat (2) UU Desa);
  6. Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik Desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa).
Demikian semoga bermanfaat.

Arti, Tujuan, Lingkup, dan Contoh Diskresi


Setiap penggunaan diskresi Pejabat Pemerintah bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan Pemerintahan, mengisi kekosongan hukum.
 
Nah siapakah pemerintah tersebut?
 
Intisari:
 
Diskresi merupakan Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dalam hal Peraturan Perundang-Undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi Pemerintahan. Namun, penggunaannya harus oleh Pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya.
 
Pejabat Pemerintahan yang dimaksud yaitu unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan Pemerintah maupun Penyelenggara Negara lainnya.
 
Penjelasan selengkapnya dapat disimak dalam telusuran di bawah ini.
 
 
Ulasan:
Istilah diskresi dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014)”. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, kehadiran UU yang terdiri atas 89 Pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan tertib Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan Aparatur Pemerintahan, melaksanakan ketentuan Peraturan Peraturan Perundang-Undangan dan menerapkan azas-azas umum Pemerintahan yang baik (AUPB), dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat.
Menurut Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014, diskresi adalah Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dalam hal Peraturan Perundang-Undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi Pemerintahan.
Menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh Pejabat Pemerintahan dalam mengambil Keputusan dan/atau tindakan. Demikian yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014.
Lalu siapa yang dimaksud dengan Pejabat Pemerintahan di sini? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada definisi Pejabat Pemerintahan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UU 30/2014:

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan Pemerintah maupun Penyelenggara Negara lainnya.
Hal-hal penting menyangkut diskresi yang diatur dalam UU 30/2014 antara lain:

1.    Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang [Pasal 22 ayat (1)]

2.    Setiap penggunaan diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk Pasal 22 ayat (2) dan penjelasan]:
a.    melancarkan Penyelenggaraan Pemerintahan;
b.    mengisi kekosongan hukum;
c.    memberikan kepastian hukum; dan
d.    mengatasi stagnasi Pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Adapun yang dimaksud dengan stagnasi Pemerintahan adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas Pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, contohnya: keadaan bencana alam atau gejolak politik.

3.    Diskresi Pejabat pemerintahan meliputi [Pasal 23]:
a.    pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;
b.    pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena Peraturan Perundang-Undangan tidak mengatur;
c.    pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena Peraturan Perundang-Undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan
d.    pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi Pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

4.    Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat [Pasal 24]:
a.    sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
b.    tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
c.    sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
d.    berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
e.    tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
f.     dilakukan dengan iktikad baik.

5.   Penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah Alokasi Anggaran wajib memperoleh persetujuan dari atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Persetujuan dimaksud dilakukan apabila penggunaan diskresi menimbulkan Akibat Hukum yang berpotensi membebani keuangan negara [Pasal 25 ayat (1) dan (2)]
Seperti yang kami jelaskan di atas, Pejabat Pemerintahan yang melakukan diskresi di sini adalah unsur yang melaksanakan fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan Pemerintah maupun Penyelenggara Negara lainnya.

Contoh sederhana dari diskresi yang jelas dan dapat kita lihat di kehidupan sehari-hari adalah seorang Polisi Lalu Lintas yang mengatur lalu lintas di suatu perempatan jalan, yang mana hal ini sebenarnya sudah diatur oleh lampu pengatur lalu lintas (traffic light). Menurut Undang Undang Lalu Lintas, Polisi dapat menahan kendaraan dari satu ruas jalan meskipun lampu hijau atau mempersilakan jalan kendaraan meskipun lampu merah. Demikian contoh yang disebut dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (“KemenPANRB”). Penjelasan lebih lanjut mengenai diskresi Polisi ini dapat Anda simak pula dalam artikel Penegakan Aturan Lalu Lintas dan Diskresi Polisi.
Masih bersumber dari laman KemenPANRB, sekaligus menjawab pertanyaan di atas, contoh Pejabat yang diberikan diskresi yang disebut dalam UU 30/2014 (saat itu masih berupa Rancangan) adalah mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota hingga Kepala Desa.
Sebagai contoh lain, seperti yang disebut di atas pula, diskresi juga dapat dilakukan oleh Penyelenggara Negara. Penyelenggara Negara menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan Penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Salah satu Penyelenggara yang dimaksud di sini adalah Hakim.
Bagi seorang Hakim Pidana, diskresi itu mengandung arti upaya Hakim memutus suatu perkara pidana untuk lebih mengedepankan keadilan substantif. Hakim bebas membuat Pertimbangan dan Putusan, termasuk menyimpangi asas legalitas, untuk tujuan mencapai keadilan substantif. Penjelasan lebih lanjut soal diskresi hakim dapat disimak dalam artikel Diskresi Hakim: Pandangan Orang Dalam.
Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Referensi:
  1. http://setkab.go.id/uu-no-302014-inilah-hak-kewajiban-dan-diskresi-pejabat-pemerintahan/, diakses pada 14 Januari 2015 pukul 14.40 WIB
  2. http://www.menpan.go.id/berita-terkini/953-mencari-titik-temu-pengertian-diskresi-dalam-uu-adpem, diakses pada 14 Januari 2015 pukul 15.01 WIB 

Perbedaan Pengaturan Tentang DPRD di UU MD3 2014 dan UU Pemerintahan Daerah 2014

Undang-Undang yang sifatnya Lex Specialis untuk DPRD, apakah UU No. 17 Tahun 2014 atau UU No. 23 Tahun 2014?

Memang, ada dua Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”), yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”).

Jika menyebut istilah Lex Specialis, lengkapnya: Lex Specialis Derogat Legi Generalis, adalah salah satu asas hukum yang mengandung makna bahwa Aturan HukumYang Khusus akan mengesampingkan Aturan Hukum Yang Umum.

Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, menurut Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Hukum Positif Indonesia (hal. 56), sebagaimana dikutip dari artikel yang ditulis A.A.Oka Mahendra berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, yaitu: 

1.  Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan Hukum Umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan Hukum Khusus tersebut;
2. Ketentuan-ketentuan Lex Specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan Lex Generalis (Undang-Undang dengan Undang-Undang);
3. Ketentuan-ketentuan Lex Specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan Lex Generalis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan Hukum Keperdataan.
 
Mengacu pada poin-poin di atas, khususnya poin ke-dua, ini artinya, jika memang Undang-Undang yang mengatur tentang DPRD itu terdapat dalam UU 17/2014 dan UU 23/2014, maka salah satu Undang-Undang tersebut merupakan Lex Specialis dari Undang-Undang lainnya.
 
Berdasarkan analisa kami, fokus aturan tentang DPRD dalam UU 17/2014 lebih kepada aturan secara umum tentang DPRD yang meliputi: Pembagian DPRD yang terdiri dari DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Susunan dan Kedudukan DPRD; Wewenang dan Tugas DPRD; Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban DPRD; Persidangan dan Pengambilan Keputusan DPRD; Tata Tertib dan Kode Etik DPRD; Larangan bagi DPRD; Pemberhentian DPRD, dan sebagainya.
 
Misalnya Tugas DPRD bersama Pemerintah dan unsur masyarakat daerah dalam Rapat dengan anggota DPRD yang melakukan antara lain Tugas Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Mengenai Otonomi Daerah (Pasal 249 ayat (2) UU 17/2014).
 
Sedangkan, fokus UU 23/2014 lebih kepada Tugas DPRD dalam Pemberian Persetujuan dalam suatu Rapat yang membahas tentang Pemerintahan Daerah. Ini artinya, dalam UU 23/2014 lebih khusus lagi membahas tentang bagaimana peran DPRD dalam Pemerintahan Daerah. Misalnya antara lain:

a.  Memberikan persetujuan bersama dengan Gubernur tentang pemenuhan persyaratan administratif bagi Pembentukan Daerah Persiapan (Pasal 37 UU 23/2014)
b. Mengumumkan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna (Pasal 79 ayat (1) UU 23/2014)
c.  Menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota (Pasal 80 ayat (1) huruf d UU 23/2014)
 
Meski ada beberapa pengaturan yang sama dalam UU 17/2014 dan UU 23/2014 seperti antara lain Fungsi dan Tugas DPRD, namun berdasarkan penelusuran kami, UU 23/2014 lebih kepada menjabarkan lebih lanjut mengenai apa saja fungsi-fungsi itu secara detail.
 
Sebagai contoh, UU 17/2014 hanya menyebutkan fungsi DPRD yang terdiri dari Fungsi Legislasi (Fungsi Pembentukan Perda), Anggaran, dan Pengawasan seperti yang disebut dalam Pasal 316 ayat (1) UU 17/2014. Akan tetapi, UU 23/2014 menguraikan lebih lengkap apa saja yang dimaksud dengan ketiga fungsi di atas, yakni:
 
a.    Fungsi Pembentukan Perda Provinsi dilaksanakan dengan cara (Pasal 97 UU 23/2014):
1) membahas bersama gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Provinsi;
2)  mengajukan usul rancangan Perda Provinsi; dan
3)  menyusun program pembentukan Perda bersama gubernur.
 
b.    Fungsi Anggaran dilaksanakan dengan cara (Pasal 99 ayat (2) UU 23/2014):
1)  membahas KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) yang disusun oleh Gubernur berdasarkan RKPD;
2)   membahas Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi;
3)   membahas Rancangan Perda Provinsi tentang Perubahan APBD Provinsi; dan
4)   membahas Rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi.
 
c.    Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam bentuk Pengawasan terhadap: (Pasal 100 ayat (1) UU 23/2014):
1)   pelaksanaan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur;
2)  pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi; dan
3)  pelaksanaan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
 
Dengan demikian, dari yang diuraikan di atas, maka kami menyimpulkan bahwa UU 23/2017 merupakan Lex Specialis dari UU 17/2014 karena beberapa pengaturan dalam UU 17/2014 diatur lebih khusus lagi oleh UU 23/2014.
 
Demikian dari kami, semoga bermanfaat.

Misteri & Manipulasi Otak Saat Relax

Misteri & Manipulasi Otak Saat Relax

 

Hack Your Brain: Misteri dan Manipulasi Otak Saat Relax, Ternyata Otak Tetap Canggih!

 

 

Otak adalah pusat kendali tubuh kita yang mengatur bagaimana anggota dan organ tubuh kita bekerja.
Namun, apakah kita bisa mengerjai otak kita sendiri, sehingga otak akan menuruti kemauan kita dengan beberapa teknik yang mungkin berbahaya? Mari saling berbagi info bersama.

!!! PERINGATAN !!!
PENDERITA EPILEPSI, JANTUNG ATAU PENYAKIT SARAF LAINNYA JANGAN MENCOBA TRIK-TRIK INI.
KAMI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENYALAHGUNAAN TRIK-TRIK INI!

Berikut ada beberapa cara buat nge-hack otak kita sendiri:

1. TIDUR HANYA 2 JAM SEHARI, TAPI TETAP MERASA SEGAR BUGAR!

Ternyata ada cara nya bagaimana kita cukup tidur hanya 2 jam sehari, tapi tetap merasa segar bugar seakan-akan kita baru aja tidur nyenyak 12 jam!

Metode ini dikenal dengan the Uberman Sleep Schedule. (Polyphasic sleep)
Polyphasic sleep adalah sebuah cara untuk mendapatkan waktu tidur yang cukup untuk tubuh kita, tanpa harus membuang waktu 6-8 jam, yang sebenarnya bisa kita gunain buat hal-hal lain, seperti mengurus pekerjaan dan lain-lain.

“Bagaimana caranya ????”
Jadwalkan waktu tidur selama 20-30 menit, setiap 4 jam dalam 1 hari. Tentu saja kebiasaan tidur baru ini akan sangat sulit waktu pertama kali mempraktekkannya, tapi itu pengorbanan yang harus dilakukan untuk jadi manusia “super kalong”.

Contoh: 
Anda coba mulai praktekan trik ini pada hari libur, misal Sabtu/Minggu, caranya:

Jumat malam tidur normal, bangun jam 8:00 pagi, set alarm pada pukul 08:30 AM lalu bangun dan beraktifitas.

Jam 12:00 siang tidur lagi, set alarm jam 12:30 PM, lalu bangun dan beraktifitas.

Jika terus-menerus anda lakukan siklus ini, maka intinya: Anda harus tidur 30 menit setiap 4 jam. That’s it!

Anda harus bersabar sampai otak anda bisa menerima kebiasaan tidur anda ini. Dan biasanya butuh waktu beberapa hari baru otak akan bisa beradaptasi. Kesabaran dan tekad, itu kuncinya.

“Kok bisa sih ????”

Berikut penjelasan ilmiahnya:
Ketika anda tertidur secara normal, otak sebenarnya hanya mendapat sekitar 1 jam waktu yang benar-benar digunakannya untuk beristirahat (sebutannya REM Sleep) sisa jam lainnya digunakan tubuh untuk proses pertumbuhan dan detoksifikasi.

Hari-hari awal anda mempraktekkan Uberman Sleep Method ini, otak tidak mendapatkan REM Sleep yang dibutuhkannya dan ini akan membuatnya tersiksa. Namun setelah hari ke-3, otak akan mulai menyesuaikan.

Setiap anda melakukan Uberman Sleep, pastikan 30 menit tersebut adalah 30 menit yang berkualitas (sambil denger musik slow, berbaring ditempat empuk, atur napas, santai…..) 

Jadi kalau anda lakukan ini 4 kali sehari, berarti otak mendapat total 2 jam waktu tidur berkualitas (REM Sleep) yang benar-benar dibutuhkannya, lebih banyak ketimbang ketika anda tidur secara normal..!!! (sources)

2. BERHALUSINASI SEPERTI SEDANG MEMAKAI NARKOBA, PADAHAL TIDAK!

 
Semua orang tahu narkoba itu tidak baik, jadi JAUHILAH NARKOBA!
Jadi JANGAN SEMBARANGAN menggunakan trik ini.
Ini adalah trik untuk menghindari narkoba karena memberi efek halusinasi pada otak kita, dengan efek yang mirip dengan LSD.

“Bagaimana caranya ????”

Siapkan benda-benda berikut:
– Bola PingPong
– Radio AM/FM dengan headset-nya
– Senter/lampu meja berwarna merah (bisa dengan senter biasa, yang lampunya dicat atau ditutup kertas krep merah, cahayanya harus terang, merah menyala).

Langkah-langkahnya:
– Pastikan anda sendirian di kamar, keadaan lampu mati lalu rileks…..
– Nyalakan radio, namun jangan yang ada siarannya, disarankan gelombang AM, jadi cukup suara statis-nya saja (seperti suara mendesis).
– Pasang headset.
– Belah dua bola pingpong nya, dan tutupi kedua mata dengan masing-masing belahan bola pingpong itu. Agar tak jatuh, diselotip saja.
– Nyalakan senter dengan lampu merah tadi, sorotkan ke mata.
– Duduk santai, atur napas, kosongkan pikiran dan nikmati selama 30 menit!
– SAKSIKAN SENDIRI APA YANG TERJADI ……

“Kok bisa sih ????”

Berikut penjelasan ilmiahnya:

Ganzfeld Effect ping pong 

Ini disebut Ganzfeld Effect, efek ini bekerja dengan membendung semua sinyal-sinyal rangsangan ke otak yang datang dari lingkungan sekitar kita.

Suara radio statis dan cahaya merah dari lampu secara perlahan akhirnya akan diacuhkan oleh otak kita.

Dan ketika kedua sinyal rangsangan itu hilang dari otak kita (butuh waktu 30 menitan), otak akhirnya akan menciptakan sinyal rangsangannya sendiri, dari sinilah halusinasi itu dimulai.
Mereka yang suka punya imajinasi Horor dan Seram, disarankan jangan mencoba trik ini! serius... (source)

3. MIMPIKAN APAPUN YANG MAU ANDA MIMPIKAN

Pernah dengar Lucid Dream? Suatu mimpi di mana kita sadar bahwa itu mimpi. Dan dalam Lucid Dream atau Mimpi Sadar maka mimpi kita bisa dikendalikan…!

Dengan trik ini, Semua fantasi liar anda bisa terwujud ketika anda tertidur.

Anda ingin punya kekuatan super? bisa terbang? punya selusin mobil sport? uang trilyunan? atau malah mau merasakan bagaimana jika menjadi tukang tepung? hehehee… Silahkan dicoba...!

“Bagaimana caranya????”
Konsep dasarnya adalah Lucid Dream tadi.

Langkah-langkah memanipulasi Lucid Dream agar terjadi sesuai kemauan anda, adalah sbb:

1. BUATLAH CATATAN MIMPI ANDA

Tiap hari, begitu bangun tidur, segera catat apa saja yang anda mimpikan tadi malam, bahkan yang basah sekalipun! Hehehee...

Catat dengan teliti bagaimana mimpi itu dari awal hingga akhir. Ini akan membuat otak anda mengenali “pola” dari mimpi-mimpi anda tiap malam.

2. PIKIRKAN DAN BAYANGKAN APA YANG ANDA INGIN MIMPIKAN

Menghayalah sebelum tidur tentang kekuatan super, bisa terbang! punya selusin mobil sport! uang trilyunan, atau jadi tukang tepung... atau apapun keinginan anda.

3. WAKTU TERBAIK UNTUK MENGALAMI LUCID DREAM

Adalah ketika anda terbangun dari tidur, dan tidur kembali… (kayak lagunya Mbah Surip).

Ya, menurut hasil penelitan, ketika anda terbangun pagi-pagi, dan anda tertidur kembali, nah itulah waktunya. Atau kalau mau sedikit usaha, bisa tidur agak larut sekitar jam 8-9 PM, pasang alarm jam 2-3 pagi. Begitu anda bangun, lakukan langkah nomor 2, paksa tidur lagi.

“Kok bisa sih ????”
Berikut penjelasan ilmiahnya:
Dalam keadaan tertidur, otak kita kehilangan kemampuan untuk menganalisa dengan kritis apapun yang terjadi.

 
Karena bermimpi adalah suatu kegiatan di mana pusat nalar otak tidak terlibat.
Dalam mimpi, anda tidak akan kaget ketika tiba-tiba bermimpi keinginan anda terwujud.
Tapi dengan trik manipulasi otak seperti di atas, bagian nalar kritis dari otak anda akan tetap berfungsi, bahkan ketika anda tertidur.

Jadi kalau anda berhasil menyempurnakan teknik tidur Lucid Dream, maka setiap malam anda akan punya kekuatan super, bisa terbang! punya selusin mobil sport! uang trilyunan, atau bisa merasakan bagaimana menjadi tukang tepung. (sources)

4. BELAJAR SAMBIL TIDUR

 
Normalnya jika anda coba belajar sambil tidur di kelas, atau di kampus, trik itu akan berakhir dengan kapur atau penghapus melayang ke kepala anda. Jadi jangan coba trik ini pada tempat-tempat tersebut. Heheheheee...

Tapi sebenarnya kalau kita tahu bagaimana caranya, otak kita justru akan belajar lebih baik ketika tertidur..!

“Bagimana caranya????”
Ini adalah trik dengan nama yang sama, yaitu BST = Belajar Sambil Tidur atau bahasa slank-nya, SKS “Sistem Kebut Semalam”, hehe…

Contoh: 
Sebelum ujian, belajarlah semua materi ujian 24 jam sebelum ujian dimulai, dan tidur dengan cukup. Percaya atau tidak, trik ini pernah di uji cobakan di Universitas Harvard.

Di mana sekelompok orang dibagi menjadi 3 bagian, dan mereka diminta untuk mengingat/menghapal gambar-gambar.

Kelompok pertama diuji daya ingatnya setelah 20 menit, kelompok kedua setelah 12 jam, kelompok ketiga setelah 24 jam.

Dan tebak mana yang hasil nya paling akurat?
Ya, kelompok ketiga..!!! 

“Kok bisa sih ????”
Berikut penjelasan ilmiahnya:

Menurut ilmuwan, kemampuan otak untuk mempertahankan informasi bekerja melalui 3 cara:
Acquisition, Consolidation and Recall.

Acquisition dan Recall bekerja dalam keadaan anda tersadar. Tapi yang kedua, yaitu CONSOLIDATION, adalah hal terpenting yang dilakukan otak ketika anda tertidur.

Waktu kita tertidur, otak kita memproses berbagai informasi yang belum sempat di proses oleh otak ketika kita terjaga. Consolidation ini berfungsi untuk memperkuat ikatan saraf-saraf di otak. (source)

 

Makanya kalo kita maen game seharian dan game-nya itu-itu aja, suka terbawa dalam mimpi khan? :D 

Ini bukan isapan jempol, hehehe… Suka info ini? Bagikan dong kepada yang lain kalo anda suka...

!!! PERINGATAN !!!
PENDERITA EPILEPSI, JANTUNG ATAU PENYAKIT SARAF LAINNYA JANGAN MENCOBA TRIK-TRIK INI.
KAMI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENYALAHGUNAAN TRIK-TRIK INI!

*
-= Test Your Brain =-
Perhatikan gambar Wanita Berputar (Spinning Lady) dibawah ini. Jika anda melihatnya berputar searah jarum jam, maka otak bagian kanan anda sedang digunakan lebih dominan.

Dan jika anda berusaha melihat dan mengubah arah gambar Wanita Berputar (Spinning Lady) dibawah ini yaitu: bergerak berlawanan dengan arah jarum jam, maka anda sudah menguasai otak bagian kiri. Cobalah berkali-kali.

Dapatkah anda mengendalikan otak anda? Tentu bisa, hanya dalam hitungan detik atau  hitungan menit atau beberapa menit?

 

LEFT BRAIN FUNCTIONS:
uses logic
detail oriented
facts rule
words and language
present and past
math and science
can comprehend
knowing
acknowledges
order/pattern perception
knows object name
reality based
forms strategies
practical
safe

RIGHT BRAIN FUNCTIONS:
uses feeling
“big picture” oriented
imagination rules
symbols and images
present and future
philosophy & religion
can “get it” (i.e. meaning)
believes
appreciates
spatial perception
knows object function
fantasy based
presents possibilities
impetuous
risk taking

SEMUA INFO DIATAS DAPAT ANDA GOOGLING SENDIRI
*****